Top Ad 728x90

Sabtu, 17 September 2016

,

Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan

Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Dalam Jabatan.


Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan berisi tentang Petunjuk Teknis usulan konversi bidang studi atau mata pelajaran yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka berikut ini dijelaskan pengertian konversi dan perbaikan sertifikat pendidik. Dalam panduan ini hanya mengatur proses konversi, sedangkan perbaikan sertifikat pendidik tidak diatur.

Berikuti ini kutipan Latar Belakang Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan:

Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Sertifikasi tersebut dilakukan terhadap guru dalam berbagai mata pelajaran dengan 3 (tiga) jalur yaitu Portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung (PSPL). Secara teknis semua guru yang mengikuti proses sertifikasi guru memiliki nomor peserta yang melekat pada guru tersebut hingga yang bersangkutan dinyatakan lulus. Nomor peserta tersebut tertulis pada sertifikat pendidik yang diterima oleh guru yang secara eksplisit memberikan informasi dalam bentuk kodefikasi angka antara lain: tahun, propinsi, kota/kabupaten, mata pelajaran dan nomor urut peserta.

Informasi tentang mata pelajaran tercantum pada digit ke-7, 8 dan 9 (3 digit) dalam nomor peserta sertifikasi. Kode mata pelajaran pada nomor peserta dijelaskan pada Pedoman Sertifikasi Guru Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta. Kodefikasi mata pelajaran tersebut mengalami perubahan pada tahun 2009 karena penyesuaian dengan kebijakan dan ketetapan yang berlaku tentang mata pelajaran dan jenis guruyang mengajar di sekolah. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kepala Badan

Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BSPDMPK-PMP) telah mengeluarkan surat nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi. Pada surat tersebut dilampirkan aturan penyesuaian kode mata pelajaran yang digunakan pada tahun 2006 hingga 2008 ke sistem pengkodean tahun 2009.

Berdasarkan surat tersebut, dalam rentang tahun 2012-2013, telah dilaksanakan proses konversi kode peserta sertifikasi guru melalui LPTK/Rayon penyelenggara sertifikasi. Akan tetapi, hingga saat ini masih terdapat peserta sertifikasi guru yang belum mengajukan konversi sehingga kode mata pelajaran yang tercantum pada sertifikat tidak terbaca sebagai mata pelajaran yang dikenal menurut sistem kode mata pelajaran tahun 2009.

Untuk itu Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merancang aplikasi untuk sistem komputerisasi konversi data sertifikat pendidik yang akan digunakan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota dan LPTK/Rayon penyelenggara sertifikasi guru dalam proses konversi nomor peserta sertifikasi guru menurut aturan yang telah ditetapkan.

Untuk lebih lengkapnya mengenai Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan, silahkan download di bawah ini:

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90