Top Ad 728x90

Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 September 2016

Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan

by
Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Dalam Jabatan.


Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan berisi tentang Petunjuk Teknis usulan konversi bidang studi atau mata pelajaran yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka berikut ini dijelaskan pengertian konversi dan perbaikan sertifikat pendidik. Dalam panduan ini hanya mengatur proses konversi, sedangkan perbaikan sertifikat pendidik tidak diatur.

Berikuti ini kutipan Latar Belakang Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan:

Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Sertifikasi tersebut dilakukan terhadap guru dalam berbagai mata pelajaran dengan 3 (tiga) jalur yaitu Portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung (PSPL). Secara teknis semua guru yang mengikuti proses sertifikasi guru memiliki nomor peserta yang melekat pada guru tersebut hingga yang bersangkutan dinyatakan lulus. Nomor peserta tersebut tertulis pada sertifikat pendidik yang diterima oleh guru yang secara eksplisit memberikan informasi dalam bentuk kodefikasi angka antara lain: tahun, propinsi, kota/kabupaten, mata pelajaran dan nomor urut peserta.

Informasi tentang mata pelajaran tercantum pada digit ke-7, 8 dan 9 (3 digit) dalam nomor peserta sertifikasi. Kode mata pelajaran pada nomor peserta dijelaskan pada Pedoman Sertifikasi Guru Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta. Kodefikasi mata pelajaran tersebut mengalami perubahan pada tahun 2009 karena penyesuaian dengan kebijakan dan ketetapan yang berlaku tentang mata pelajaran dan jenis guruyang mengajar di sekolah. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kepala Badan

Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BSPDMPK-PMP) telah mengeluarkan surat nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi. Pada surat tersebut dilampirkan aturan penyesuaian kode mata pelajaran yang digunakan pada tahun 2006 hingga 2008 ke sistem pengkodean tahun 2009.

Berdasarkan surat tersebut, dalam rentang tahun 2012-2013, telah dilaksanakan proses konversi kode peserta sertifikasi guru melalui LPTK/Rayon penyelenggara sertifikasi. Akan tetapi, hingga saat ini masih terdapat peserta sertifikasi guru yang belum mengajukan konversi sehingga kode mata pelajaran yang tercantum pada sertifikat tidak terbaca sebagai mata pelajaran yang dikenal menurut sistem kode mata pelajaran tahun 2009.

Untuk itu Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merancang aplikasi untuk sistem komputerisasi konversi data sertifikat pendidik yang akan digunakan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota dan LPTK/Rayon penyelenggara sertifikasi guru dalam proses konversi nomor peserta sertifikasi guru menurut aturan yang telah ditetapkan.

Untuk lebih lengkapnya mengenai Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan, silahkan download di bawah ini:

Jumat, 19 Agustus 2016

Petunjuk Singkat Aplikasi PMP

by
Petunjuk Singkat Aplikasi PMP.

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan sistem untuk mengetahui kualitas mutu dari sebuah satuan pendidikan. Aplikasi ini resmi dirilis pada 17 agustus 2016.

Berbeda dengan aplikasi dapodik, pengisian data di Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan didasarkan pada instrument Penjaminan Mutu yang disediakan. Instrumen ini berisi sejumlah pertanyaan yang harus dijawab terkait dengan sekolah, siswa hingga PTK.

Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan alatyang digunakan untuk mengumpulkan data dalam pemetaan mutu pendidikan. Instrumen terdiri dari ratusan komponen pertanyaan yang diisi oleh kepala sekolah, sekolah, , siswa, pengawas, dan komite pendidikan.Instrumen ini mewakili aspek -aspek yang ada pada Standar Nasional Pendidikan yaitu:

1. Kempetensi Lulusan

2. Isi

3. Proses

4. Penilaian

5. Pendidik danTenaga Kependidikan

6. Pengelolaan

7. Pembiayaan

8. Sarana dan Prasarana

 Untuk lebih jelasnuya berikut ini Petunjuk Singkat Aplikasi PMP



Rabu, 17 Agustus 2016

Panduan Program Sertifikasi TOIEC Gratis

by
Bantuan Sertifikasi TOIEC.

Sertifikasi TOIEC Program pengukuran kemampuan Bahasa Inggris siswa SMK se-Indonesia dengan asesmen berstandar internasional yang Sepenuhnya dibiayai oleh Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tujuan Program Sertifikasi TOIEC Gratis untuk SMK untuk meningkatkan mutu pendidikan bahasa Inggris dan daya saing siswa SMK di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Serta Meningkatkan kepercayaan diri siswa dalam berbahasa Inggris dengan dibuktikan melalui asesmen berstandar internasional

Pendaftaran Sertifikasi bahasa inggris mulai dilaksanakan tanggal 10 -28 Agustus 2016, dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut :

1. Diperuntuk siswa/i SMK kelas XI,XII dengan nilai raport bahasa inggris rata-rata 7.00

2. Formulir pendaftaran dikirim kembali ke email: program.psmk@kemdikbud.go.id dengan subjek : Viera_Nama Sekolah paling lambat tanggal 28 Agustus 2016 pukul 23.55WIB

Tahapan Program Sertifikasi TOIEC Gratis untuk SMK

a. Mengisi formulir yang tersedia dan harus ditandatangani kepala sekolah.

b. Dikirim dalam bentuk PDF atau Jpeg dengan ukuran maksimal 1 MB melalui surel ke program.psmk@kemdikbud.go.id dengan subjek : Viera_Nama Sekolah

c. Batas akhir pengiriman tanggal 28 Agustus 2016 pukul 23.55 WIB.

d. Sekolah akan menerima konfirmasi dalam 3 hari setelah pengiriman formulir.

e. VIERA® dilaksanakan secara daring (online) disekolah masing-masing

 Periode pelaksanaan:

* Gelombang 1:

- Untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten,

- Paling lambat tanggal 2 September 2016.

* Gelombang 2:

- Untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali

- Paling lambat tanggal 9 September 2016

* Gelombang 3:

- Untuk wilayah luar pulau Jawa-Bali

- Paling lambat tanggal 9 September 2016

- Siswa yang lulus seleksi untuk mengikuti TOEIC® akan diumumkan melalui website
Direktorat Pembinaan SMK.

- Direktorat Pembinaan SMK akan menunjuk sekolah untuk tempat pelaksanaan ujian
(Testing Site) TOEIC® di tingkat kota/kabupaten.

- Pelaksanaan TOEIC® dilakukan secara terpusat di sekolah tersebut.

Berikut ini Panduan Program Sertifikasi TOIEC Gratis




Untuk informasi lebih lanjut terkait program ini dapat menghubungi :

Sdr.  Yuli Setiawan, No. Hp/WA: 081394473747

Sdr. Ahmad Firdaus, No. Hp/WA: 085772919442

Sdri. Eva Erawati, No. Hp/WA: 087886725662

atau mengirimkan email ke : program.psmk@kemdikbud.go.id

Minggu, 14 Agustus 2016

Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013

by
Juknis Kurikulum 2013.

Salam Satu Data. Sahabat operator Dapodik, semoga anda selalu dalam keadaan sehat wal afiat sehingga dapat terus bekerja maksimal mengerjakan segala tugasnya. setelah beberapa kali saya update artikel mengenai panduan menggunakan aplikasi Dapodik, saat ini saya akan membuat artikel mengenai Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013.

Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 ini diperuntukan bagi SMK yang disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Tahun 2016. Tentu juknis ini dibuat mempunyai tujuan baik yaitu supaya implementasi Kurikulum 2013 di SMK berlangsung dengan baik tanpa ada suatu halangan berarti apapun.

Perlu diketahui, Kebijakan pokok Direktorat Pembinaan SMK mengacu pada tujuan strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu tersedianya dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah kejuruan yang bermutu, relevan, dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten, dan kota.

Tujuan strategis tersebut akan dicapai melalui program dan kegiatan secara bertahap sesuai Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK 2014-2019. Pada tahun anggaran 2016, pendanaan Program Pembinaan SMK dialokasikan melalui yang berada di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Program Bantuan yang dialokasikan melalui dana yang ada di LPMP akan disampaikan melalui bantuan langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Induk Klaster dan Institusi terkait dalam bentuk uang atau barang/jasa.

Petunjuk Teknis (Juknis) ini memuat penjelasan tentang tujuan program, tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, pemanfaatan dana, ketentuan pertanggungjawaban fisik, administrasi, keuangan, dan pelaporan hasil pelaksanaan. Juknis ini diharapkan dapat membantu Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, LPMP, SMK, atau Institusi terkait untuk memahami dan menjalankan program dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya berikut ini Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013:




Demikian Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013. Semoga dapat bermanfaat dan implementasi Kurikulum 2013 di SMK anda bisa berjalan memuaskan. Terimakasih.

Selasa, 28 Juni 2016

Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan MOS menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah

by
Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan MOS menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah berisi mengenai ketetapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai perubahan MOS menjadi PLS.

Perubahan ini didasarkan banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan senior kepada yuniornya ketika masa masuk tahun ajaran baru di sekolah. Sehingga tujuan orientasi dalam MOS berubah menjadi tindakan kekerasan yang tidak patut di lakukan apalagi di lingkungan sekolah.

Tak terasa lagi, tahun ajaran baru 2016/2017 akan segera dimulai. Seperti biasa semua sekolah akan menerima siswa baru. Ada yang berbeda dengan masa penerimaan siswa baru kali ini. Kegitan Masa Orientasi Siswa (MOS) kini diubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru, melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 20016.

Tentu perubahan ini bukan hanya dalam hal nama saja, melainkan juga dalam hal materi maupun format kegitan bagi para siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah diadakan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan. Langsung saja Silahkan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 20016 tentang Perubahan MOS menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah di bawah ini:

1. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016




2. Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah 





3. Lampiran II Permendikbud Nomor 18 Tahun 20016 tentang Contoh Formulir Pengenalan Lingkungan Sekolah 




4. Lampiran III tentang Contoh Kegiatan dan Atribut yang Dilarang dalam Pelaksanaan PLS

Rabu, 22 Juni 2016

Download Panduan Penilaian SMK Kurikulum 2013

by



Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, seperti diketahui pada tahun ajaran baru 2016/2017 pemerintah menetapkan sejumlah sekolah untuk melaksanakan Kurikulum 2013 (K13), baik ditingkat SD, SMP, SMA dan SMK.

Download Panduan Penilaian SMK Kurikulum 2013 ini berisi mengenai berbagai macam penilaian terhadap kualitas pendidikan di SMK. Kualitas pendidikan menjadi sangat penting mengingat hal ini berhubungan dengan kualitas lulusan dari SMK tersebut.

Untuk itulah semua SMK perlu meningkatkan kualitas dan mutu pendidikannya. Sehingga dapat bersaing dengan berbagai sekolah yang ada. Alhasil dapat menghasilkan lulusan yang berkompeten dalam bidangnya dan sesuai dengan kebutuhan industri.

Download Panduan Penilaian SMK Kurikulum 2013 akan membantu para pengelola SMK untuk mempersiapkan diri ketika hendak dinilai oleh Dinas Pendidikan atau bahkan pada saat sedang akan melakukan akreditasi. Tentu semua SMK ingin mendapatkan penilaian yang memuaskan sehingga mutu pendidikannya semakin meningkat.

Bagi sekolah yang menjadi pelaksana Kurikulum 2013, alangkah baiknya menyiapkan diri sebaik mungkin sejak dini. Sehingga penerapan Kurikulum 2013 dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Baca juga: Download Panduan Penilaian SMA Kurikulum 2013

Untuk membantu anda dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, kali ini saya akan berbagi informasi terkait Panduan Penilaian SMK Kurikulum 2013. Hal ini sangat penting, sebab terdapat perbedaan metode penilaian antara Kurikulum 2013 dengan KTSP.

Silahkan Download Panduan Penilaian SMK Kurikulum 2013 di bawah ini:



Demikian Panduan Penilaian SMK Kurikulum 2013. Semoga dapat bermanfaat terutama bagi SMK yang telah menerapkan Kurikulum 2013.

Download Panduan Penilaian SMA Kurikulum 2013

by



Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, seperti diketahui pada tahun ajaran baru 2016/2017 pemerintah menetapkan sejumlah sekolah untuk melaksanakan Kurikulum 2013 (K13), baik di tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.

Download Panduan Penilaian SMA Kurikulum 2013 ditujukan terutama kepada SMA yang telah menerapkan Kurikulum 2013. Sebab kurikulum ini terhitung baru sehingga perlu penilaian yang berkelanjutan untuk dapat menilai sejauh mana keberhasilannya.

Bagi SMA yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 dan masih menggunakan KTSP, Download Panduan Penilaian SMA Kurikulum 2013 juga sangat penting mengingat, suatu saat semua sekolah di Indonesia akan menerapkan Kurikulum 2013.

Bagi sekolah yang menjadi pelaksana Kurikulum 2013, alangkah baiknya menyiapkan diri sebaik mungkin sejak dini. Sehingga penerapan Kurikulum 2013 dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Baca juga: Download Panduan Penilaian SMK Kurikulum 2013

Untuk membantu anda dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, kali ini saya akan berbagi informasi terkait Panduan Penilaian SMA Kurikulum 2013. Hal ini sangat penting, sebab terdapat perbedaan metode penilaian antara Kurikulum 2013 dengan KTSP.

Silahkan Download Panduan Penilaian SMA Kurikulum 2013 di bawah ini:





Demikian Panduan Penilaian SMA Kurikulum 2013. Semoga dapat bermanfaat.

Minggu, 19 Juni 2016

Download Pedoman Pengisian Blangko Ijazah dan Transkrip Nilai SMK Tahun Pelajaran 2015/2016

by


Download Pedoman Pengisian Blangko Ijazah dan Transkrip Nilai SMK Tahun Pelajaran 2015/2016 berisi tentang tata cara pengisian blangko ijazah SMK. Seperti yang kita ketahui, pengisian blangko ijazah SMK tidak boleh sembarangan.

Pengisian ini harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, seperti dalam hal penulisan nama, asal sekolah, tempat tanggal lahir, NISN, sampai dengan nomor ujian peserta didik yang bersangkutan.

Acuan petunjuk teknis pengisian ijazah SMK mengacu pada petunjuk teknis pengisian Blangko ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2015/2016 yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan Bentuk, Spesifikasi, dan Pencetakan Blangko Ijazah Satua Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015/2016 diatur oleh Peraturan Kepala badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4157/H/EP/2016.

Ijazah untuk SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Pedoman Pengisian Blangko Ijazah dan Transkrip Nilai SMK Tahun Pelajaran 2015/2016 ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang akan mengisi dan menandatangani ijazah dan transkrip nilai SMK tahun pelajaran 2015/2016 mengingat ijazah dan transkrip nilai merupakan tindak lanjut dan bukti kelulusan siswa SMK.

Silahkan Download Pedoman Pengisian Blangko Ijazah dan Transkrip Nilai SMK Tahun Pelajaran 2015/2016 di bawah ini:





Demian Download Pedoman Pengisian Blangko Ijazah dan Transkrip Nilai SMK Tahun Pelajaran 2015/2016. Semoga dapat bermanfaat.

Download Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016

by
Cover Juklak PIP 2016.

Salam Satu Data, Sahabt Operator, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Kemendikbud telah membuat Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016.

Silahkan Download Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 di bawah ini.

Jumat, 17 Juni 2016

Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS SMA Tahun 2016

by
Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS SMA Tahun 2016.


Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana  BOS SMA Tahun 2016
Salam Satu Data, Sahabat Operator Dapodik SMA. Mulai Tahun 2016, Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana  BOS SMA yang di dasarkan pada Permendikbud Nomor 80 Tahun 2016 telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016.


Dalam aturan tersebut, Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana  BOS SMA mengalami beberapa perubahan. Untuk itu, pengelola BOS SMA harus memahami benar poin-poin dalam petunjuk teknis baru tersebut.

Berikut ini Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana  BOS SMA Tahun 2016: 


Senin, 13 Juni 2016

Cara Cek Pencairan BSM 2016

by
Halaman cek pencairan BSM 2016 khusus SMK.

Sahabat Operator Dapodik, pencairan BSM/Program Indonesia Pintar menjadi suatu hal yang sangat penting. Maka dari itu pihak sekolah harus selalu mengontrol apakah BSM/PIP siswa sudah siap dicairkan atau belum.

Hingga saat ini, pencairan BSM masih bekerja  sama dengan BRI. Meski demikian, anda tak perlu ke BRI langsung untuk mengecek kesiapan pencairan BSM. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan Cara Cek Pencairan BSM 2016 khusus SMK.

Kenapa saya khususkan? Sebab mulai 2016, untuk mengecek kesiapan pencairan BSM antara SMA dan SMK memiliki alamat url yang berbeda. Dan tentunya pada kesempatan selanjutnya pasti akan saya jelaskan.

Langsung saja, berikut ini Cara Cek Pencairan BSM 2016 khusus SMK:

1. Masuk ke alamat website pipsmk.ditpsmk.net/cek-virtual-account/

2. Masukkan Virtual Account ke kolom yang tersedia. Ingat, jumlah kodenya adalah 20. Tidak boleh kurang atau lebih

3. Tekan inquiry

Perhatian!

Jika Nomor Virtual Account tidak ditemukan saat inquiry, berarti nomor tersebut belum bisa dicairkan.

Demikianlah Cara Cek Pencairan BSM 2016 khus SMK. Semoga dapat membantu.

Cara Mengambil BSM 2016

by
Alur cara pencairan BSM 2016 khusus SMK.


Sahabat Operator Dapodik, Program Indonesia Pintar (PIP) atau yang lebih dikenal dengan BSM, mulai 2016 memiliki model pengajuan dan pengambilan baru. Untuk penentuan penerima dana BSM didasarkan pada entry data di dalam Dapodik.

Pada tahap proses pencairan pun juga mengalami beberapa perubahan. Untuk itu, semua tahapan-tahapan tersebut harus dipahami betul oleh pihak sekolah. Sebab masing-masing satuan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK terdapat beberapa perbedaan.

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan Cara Mengambil BSM 2016 khusus SMK:

1. Virtual Account

Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.

Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);

2) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;

3) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);

4) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).


2. Rekening Tabungan

A. Sebelum pencairan/pengambilan dana, untuk rekening tabungan harus dilakukan aktivasi terlebih dahulu oleh peserta didik, dengan membawa: (1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan (2) tanda pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima.

B. Cara Mengambil BSM 2016 SMK dapat dilakukan dengan cara:

1) Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.

2) Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;

b) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku;

c) Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;

d) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).

3. Kolektif

Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.

Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).

4. SMK/Kursus dan Pelatihan

Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.


PERHATIAN

Apabila Anda membawa persyaratan pencairan BSM/PIP 2015 ke Bank, namun bank menyampaikan bahwa Virtual Account salah atau tidak ada, dsb., mohon memberitahukan kepada pihak Kantor Cabang Bank BRI bahwa informasi dari BRI Pusat, Kantor Cabang di daerah diminta untuk mengakses APLIKASI “BSM/PIP 2016” BUKAN APLIKASI BSM 2015. Panjang Digit Virtual Account PIP 2016 adalah 20 digit.

SEBELUM ANDA PERGI KE BANK, ADA BAIKNYA JIKA MENGECEK NOMOR VIRTUAL ACCOUNT TERLEBIH DAHULU UNTUK MENGETAHUI APAKAH NOMOR TERSEBUT. SUDAH BISA DICAIRKAN ATAU BELUM, SILAHKAN BUKA MENU CEK VIRTUAL ACCOUNT.

Demikianlah Cara Mengambil BSM 2016 khusus SMK. Semoga bermanfaat.


Sabtu, 11 Juni 2016

Panduan Pengajuan PIP SMK Non Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru

by
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong suksesnya rintisan wajib belajar 12 tahun. Dengan program PIP ini diharapkan semua siswa dapat melanjutkan sekolah minimal hingga jenjang SMA-SMK tanpa harus kebingungan terhadap besarnya biaya pendidikan lagi.

Sebelumnya, kami telah menjelaskan bahwa mulai tahun ini mekanisme pengajuan PIP SMK sedikit mengalami perubahan. Perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme yang berbeda antara siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan siswa yang tak memiliki KIP.

Maka dari itu, Operator Dapodik SMK yang bertugas menginput data PIP harus cermat mengikuti mekanisme yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Pada artikel Panduan Pengajuan PIP SMK dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru telah dijelaskan  secara rinci bagaimana mekanisme pengajuan PIP dengan KIP, maka kali ini akan dijelaskan mengenai Panduan Pengajuan PIP SMK Non Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru:

Panduan pengajuan PIP SMK Non KIP Terbaru.


Keterangan

1. Sekolah mengusulkan siswa yang akan menjadi calon penerima pip dengan cara memvalidasi atau menandai keterangan Layak dan tidak layak pada siswa yang tidak mempunyai KIP namun layak mendapatkan PIP ke Aplikasi Dapodik kemudian disinkronkan.

2. Tim Data dari Direktorat SMK akan mendownload data usulan yang masuk di Dapodik.

3. Tim Data akan memvalidasi berdasarkan keterangan layak dan tidak layak siswa-siswa yang diusulkan.

4. Tim Data dari Direktorat SMK membuat SK dan Virtual Account sesuai data yang lolos validasi.

5. Tim Data dari Direktorat SMK akan mengupload lampiran nama-nama beserta Virtual Account di website : pipsmk.ditpsmk.net

6. Sekolah mendownload data nama-nama dan Virtual Account penerima PIP yang kemudian akan dibagikan kepada siswa.

7. Siswa yang sudah mendapatkan Virtual Account membawa Nomor virtual beserta kelengkapan pencairan lainnya ke Lembaga penyalur (Bank BRI) sebagai syarat pengambilan dana PIP.

Demikianlah informasi mengenai Panduan Pengajuan PIP SMK Non Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru. Semoga bermanfaat.

Panduan Pengajuan PIP SMK dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru

by

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong suksesnya rintisan wajib belajar 12 tahun. Dengan program PIP ini diharapkan semua siswa dapat melanjutkan sekolah minimal hingga jenjang SMA-SMK tanpa harus kebingungan terhadap besarnya biaya pendidikan lagi.

Perlu anda ketahui, mulai tahun ini mekanisme pengajuan PIP SMK sedikit mengalami perubahan. Perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme yang berbeda antara siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan siswa yang tak memiliki KIP.

Maka dari itu, Operator Dapodik SMK yang bertugas menginput data PIP harus cermat mengikuti mekanisme yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Berikut ini kami jelaskan mengenai Panduan Pengajuan PIP SMK dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru:

Panduan Pengajuan PIP SMK dengan KIP Terbaru.


Keterangan

1. Siswa pemilik KIP mendaftar ke sekolah sebagai calon penerima PIP dengan menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Sekolah menginput No. KIP ke Aplikasi Dapodik kemudian disinkronkan. (Dapodik akan mengakomodir entri nomor KIP pada tahun ajaran baru 2016/17 (Aplikasi versi terbaru). Solusi sementara silakan nomor KIP dientry pada kolom KPS di aplikasi Dapodik).

3. Tim Data dari Direktorat SMK akan mendownload data usulan yang masuk di Dapodik.

4. Tim Data akan memvalidasi no. KIP yang diusulkan adalah merupakan nomor yang benar atau tidak.

5. Tim Data dari Direktorat SMK membuat SK dan Virtual Account sesuai data yang lolos validasi.

6. Tim Data dari Direktorat SMK akan mengupload lampiran nama-nama beserta Virtual Account di website : pipsmk.ditpsmk.net

7. Sekolah mendownload data nama-nama dan Virtual Account penerima PIP yang kemudian akan dibagikan kepada siswa.

8. Siswa yang sudah mendapatkan Virtual Account membawa Nomor virtual beserta kelengkapan pencairan lainnya ke Lembaga penyalur (Bank BRI) sebagai syarat pengambilan dana PIP.

Demikianlah Panduan Pengajuan PIP SMK dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru. Semoga bermanfaat.

Jumat, 10 Juni 2016

Download Permendikbud Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar

by

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) berisi tentang petunjuk pelaksanaan program PIP.

PIP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 tahun.

Untuk memudahkan anda dalam mngelola, berikut ini adalah beberapa atura mengenai program PIP.

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 19 TAHUN 2016
TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR


LAMPIRAN PERATURAN BERSAMA ANTARA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN  MENENGAH DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
NOMOR : 08/D/PP/2016
NOMOR : 04/C/PM/2016
TANGGAL : 30 Mei 2016
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2016


DOWNLOAD PERATURAN BERSAMA ANTARA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
NOMOR : 08/D/PP/2016
NOMOR : 04/C/PM/2016
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2016


Kamis, 09 Juni 2016

Spektrum Keahlian SMK Kurikulum 2013 Terbaru

by

SK Sepektrum SMK Kurikulum 2013.

Sahabat Operator Dapodik SMA-SMK yang berbahagia, tentu kalian tak sing lagi dengan yang namanya spektrum keahlian. Ya Spektrum SMK berhubungan dengan jenis program studi yang dibukan di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Untuk itu, para pengelola sekolah harus memperhatikan susunan spektrum dari pemerintah.

Sebelumnya, saya sudah membuat artikel tentang Petunjuk Teknis Spektrum Keahlian SMK KTSP. Kali ini saya akan menjelaskan mengenai Spektrum Keahlian  SMK Kurikulum 2013 Terbaru. Sesuai namanya, spektrum ini diperuntukkan bagi SMK yang sudah menerap Kurikulum 2013 (K13).

Berdasarkan Keputusan Jendral Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan tentang Spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan.

Spektrum sendiri merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK.

Pada setiap kompetensi keahlian yang dibuka, SMK dapat mengkhususkan kompetensi berdasarkan komoditas tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian) dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar kompetensi keahlian tersebut.

a. Pembukaan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK baru mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang pendirian SMK.


b. Penambahan dan/atau perubahan paket keahlian sesuai dengan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

c. setiap usul penambahanperubahan bidang/program/paket keahlian sebagaimana dimaksud pada butir a dan b disertai proposal dan alasan tertulis.

Downlod Spektrum Keahlian  SMK Kurikulum 2013 Terbaru

Para pengelola SMK harus teliti dalam memilih jenis spektrum keahlian . Sebab dalam Spektrum Keahlian  SMK Kurikulum 2013 Terbaru memuat beberapa hal yang harus anda pahami secara benar.
Di dalam Spektrum Keahlian SMK Kurikulum 2013 Terbaru terdapat 4 hal yang wajib anda ketahui, yaitu Bidang Keahlian, Program Keahlian, Paket Keahlian, Nomor Kode. Keempat hal tersebut harus sesuai dengan program keahlian di SMK yang telah menerapkan Kurikulum 2013.

Langsung saja untuk dapat melihat Spektrum Keahlian SMK Kurikulum 2013 Terbaru, silahkan anda Klik disini.

Demikianlah Informasi mengenai Spektrum Keahlian SMK Kurikulum 2013 Terbaru. Semoga Bermanfaat. Salam satu data.



Petunjuk Teknis Spektrum Keahlian SMK KTSP Terbaru

by
SK Spektrum SMK.


Sobat Operator Dapodik SMA-SMK, tentu kalian semua tak asing dengan kata spektrum. Spektrum SMK berhubungan dengan jenis program studi yang dibukan di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Untuk itu, para pengelola sekolah harus memperhatikan susunan spektrum dari pemerintah.

Spektrum sendiri merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK.

Pada setiap kompetensi keahlian yang dibuka, SMK dapat mengkhususkan kompetensi berdasarkan komoditas tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian) dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar kompetensi keahlian tersebut.

Pembukaan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK baru mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang pendirian SMK.

Untuk jelasnya, berikut ini Petunjuk Teknis Spektrum Keahlian SMK KTSP Terbaru. Klik disini

Top Ad 728x90