Top Ad 728x90

Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Oktober 2016

Instrumen Pemantauan BOS SMA

by
Instrumen Pemantauan BOS SMA berisi tentang sejumlah pertanyaan yang sifatnya kuesioner mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah SMK di Indonesia. Instrumen Pemantauan BOS SMK wajib diisi untuk mengetahui sejauh mana sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan dan Petunjuk Teknis yang telah ditentukan.
Instrumen Pemantauan BOS SMA
Instrumen Pemantauan BOS SMA


Instrumen Pemantauan BOS SMA digunakan ketika terdapat monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim khusus dari Dinas Kabupaten/Kota setempat, apakah sebuah SMA sudah memanfaatkan dana BOS dengan baik atau belum

Tujuan Monitoring dan Evaluasi yaitu untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program BOS. Dimohon partisipasi dan kesediaan Saudara untuk memberikan data dan informasi yang sebenarnya. Tidak ada jawaban yang benar atau salah dalam menjawab. Jawaban saudara sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program BOS termasuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana BOS.

Berikut ini beberapa pertanyaan mengenai Instrumen Pemantauan BOS SMA

1.    Apakah Anda memiliki dokumen petunjuk teknis dana BOS SMA 2016 (permendikbud nomor 80 tahun 2015 dan Permendikbud nomor 16 tahun 2016)?
a.    Memiliki berbentuk buku
b.    Memiliki berbentuk hasil print dari laman Dit PSMA
c.    Memiliki berbentuk Softcopy
d.    Tidak memiliki

2.    Apakah Saudara memahami mengapa BOS SMA tidak boleh diperuntukkan untuk membiayai biaya operasional personal?
a.    Sangat memahami
b.    Cukup memahami
c.    Kurang memahami
d.    Tidak memahami

3.    Peran BOS SMA terhadap pendanaan sekolah di sekolah saudara?
a.    Lebih dari 75 % dari dana sekolah
b.    Antara 50-% - 74% dari sumber dana sekolah
c.    Dibawah 50% dari sumber dana sekolah

4.    Apakah sekolah saudara memiliki sumber pendanaan biaya operasional sekolah selain dari BOS APBN?
a.    Tidak ada
b.    Dari orang tua siswa
c.    Dari masyarakat di luar orang tua siswa
d.    Dari Pemerintah Daerah

5.    Sebagai bantuan untuk kegiatan operasional non personal sekolah, apakah besaran dana BOS saat ini (Rp 1,4 juta per siswa per tahun) sudah memadai di sekolah saudara?.
a.    Sangat memadai
b.    Cukup memadai
c.    Kurang memadai
d.    Tidak memadai

6.    Berapa besaran optimal dari bantuan operasional non personal di sekolah saudara tahun 2016 (Rp per siswa per tahun)?
a.    Kurang dari Rp 1.000.000,-
b.    Antara Rp 1.000.000,-  s.d. Rp 2.000.000,-
c.    Antara Rp 2.000.000,-  s.d. Rp 3.000.000,-
d.    Antara Rp 3.000.000,-  s.d. Rp 4.000.000,-
e.    Lebih dari Rp 4.000.000,-

Untuk lebih jelasnya, berikut ini Instrumen Pemantauan BOS SMA dibawah ini:



Demikian Instrumen Pemantauan BOS SMA. Ingat! Baca baik-baik semua instrumen yang ada sebelum menjawabnya. Semua jawaban harus sesuai dengan kondisi nyata, jangan dibuat-buat supaya data yang diperoleh valid.


Senin, 03 Oktober 2016

Instrumen Pemantauan BOS SMK

by
Instrumen Pemantauan BOS SMK berisi tentang sejumlah pertanyaan yang sifatnya kuesioner mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah SMK di Indonesia. Instrumen Pemantauan BOS SMK wajib diisi untuk mengetahui sejauh mana sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan dan Petunjuk Teknis yang telah ditentukan.

Instrumen Pemantauan BOS SMK
Instrumen Pemantauan BOS SMK.

Instrumen Pemantauan BOS SMK digunakan ketika terdapat monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim khusus dari Dinas Kabupaten/Kota setempat, apakaha sebuah SMK sudah memanfaatkan dana BOS dengan baik atau belum

Tujuan Monitoring dan Evaluasi yaitu untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program BOS. Dimohon partisipasi dan kesediaan Saudara untuk memberikan data dan informasi yang sebenarnya. Tidak ada jawaban yang benar atau salah dalam menjawab. Jawaban saudara sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program BOS termasuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana BOS.

Ingat dalam mengisi jawaban di Instrumen Pemantauan BOS SMK tidak boleh sembarangan. Harus disesuaikan dengan kondisi riil sekolah. Jangan sampai jawaban yang diisi berbeda dengan apa yang sebenarnya terjadi. Sebab itu bisa menimbulkan persoalan dikemudian hari. Jika hal itu terjadi, SMK terkaitlah yang akan mengalami kerugian sendiri.

Ada beberapa komponen yang ada di dalam Instrumen Pemantauan BOS SMK, yaitu Pemahaman tentang BOS, Organisasi Pelaksana, Penggunaan dan Pelaksanaan BOS, Monitoring dan Supervisi,  Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Pengawasan, Pemeriksaan dan Sanksi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Semua komponen tersebut wajib diisi terutama oleh bendahara BOS. Di sini yang paling berperan besar ialah bendahara BOS, sebab dialah pihak yang mengetahui seluk-beluk penggunaan hingga pelaporan dana BOS setiap diberikan pemerintah tiga bulan sekali.

Untuk lebih jelasnya, Silahkan Download Instrumen Pemantauan BOS SMK:

Demikian Instrumen Pemantauan BOS SMK. Ingat! Baca baik-baik semua instrumen yang ada sebelum menjawabnya. Semua jawaban harus sesuai dengan kondisi nyata, jangan dibuat-buat supaya data yang diperoleh valid.


Jumat, 30 September 2016

Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS

by
Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disebut dengan BOS menjadi salah satu sumber utama dalam pembiayaan operasional sekolah. Dana BOS ini diberikan kepada semua sekola mulai dari tingkat dasar sampai dengan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA).
Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS
Hal yang Wajib diisi dalam Penggunaan Dana BOS.
Setiap jenjang satuan pendidikan mendapat alokasi dana masing-masing. Dana yang diperoleh akan menjadi sumber pembiayaan sekolah. Namun demikian, bukan berarti pihak sekolah bisa seenak hati menggunakan dana BOS untuk berbagai keperluan. Sebab, ada Petunjuk Teknis khusus pengelolaan Dana BOS yang salah satu isinya mengenai alokasi dana BOS.

Jika Dana BOS yang didapatkan, digunakan tidak sesuai posnya atau alokasi yang ditentukan. Hal itu bisa menjadi sebuah temuan oleh BPK atau inspektorat. Akibatnya sekolah diwajibkan untuk mengembalikan dana yang telah dibelanjakan. Bahkan terdapat beberapa kasus, penanggungjawab dana BOS harus berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Tentu kita semua tidak mau hal tersebut terjadi. Maka dari itu, pengelola sekolah dan terutama untuk Bendahara BOS wajib menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan yang ada. Jangan coba sekali-sekali melakukan pelanggaran. Sebab resikonya sangat berat lantaran harus berhadapan dengan hukum yang telah ditentukan.

Dalam penggunaan dana BOS, bendahara sekolah harus memperhatikan Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS sebagai berikut ini:

1. Prioritas utama penggunaan dana BOS SMA/SMK adalah untuk kegiatan operasional satuan pendidikan sesuai dengan prioritas kebutuhan satuan pendidikan

2. Biaya transportasi, konsumsi, upah, dan jasa profesi harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

3. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening satuan pendidikan menjadi milik satuan pendidikan dan digunakan untuk keperluan satuan pendidikan (berdasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Satuan pendidikan).

Tiga hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pengelola sekolah. Sebenarnya cukup mudah dan tidak sedikitpun memberatkan. Maka dari itu taatilah peraturan tersebut supaya dana BOS yang diberikan dapat bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Demikian Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS. Semoga dapat membantu anda semua.


Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK

by
Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK. Judul artikel kali ini memang terlihat menakutkan, namun bukan berarti saya ingin menakut-nakuti anda semua. Memang Dana BOS SMK diberikan untuk membantu operasional sekolah. Namun bukan berarti dana tersebut bisa digunakan untuk apa saja.
Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK
Kegiatan yang Haram Diiayai Menggunakan Dana BOS SMK.
Tim Manajemen BOS SMK harus menggunakan Dana BOS yang diperoleh sesuai Jukni yang telah ditentukan. Mereka juga harus memperhatikan larangan penggunaan dana BOS SMK. Berikut ini Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan

2. Dipinjamkan kepada pihak lain

3. Membeli software / perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMK atau software sejenis

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru

7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris satuan pendidikan)

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat

10. Membangun gedung/ruangan baru

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran

12. Menanamkan saham

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau Pemda secara penuh/wajar

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi Satuan Pendidikan, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional dan upacara keagamaan / acara keagamaan

15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS SMK / perpajakan program BOS SMK yang diselenggarakan lembaga di luar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatanyang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK. Semoga dapat bermanfaat.

Sumber: Panduan Sukses Bendahara BOS SMK

Rabu, 28 September 2016

Jenis Kegiatan SMK yang Boleh Menggunakan Dana BOS

by
Dana BOS SMK merupakan salah satu sumber pembiayaan utama dalam penyelenggaran sekolah menengah kejuruan yang berkualitas tinggi. Dengan dana tersebut, diharapkan mampu membantu biaya operasional pembelajaran SMK yang memang membutuhkan pembiayaan yang banyak.

Meski demikian, Dana BOS SMK tidak boleh digunakan sembarangan. Ada aturan resmi dari pemerintah terkait penggunaan dana ini. Sehingga pengelola sekolah tidak boleh semena-mena dalam membelanjakan dana BOS.

Baca Juga: Daftar Alokasi Dana BOS SMK

Berdasarkan aturan yang ada, terdapat Tujuh belas kegiatan yang dapat didanai dengan dana BOS SMK. Secara umum ketujuh belas kegiatan tersebut dikelompokan dalam delapan jenis program sekolah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berikut ini Jenis Kegiatan SMK yang Boleh Menggunakan Dana BOS 

Jenis Kegiatan SMK yang Boleh Menggunakan Dana BOS
Jenis Kegiatan SMK yang Boleh Menggunakan Dana BOS.


1. Pengembangan Kompetensi Lulusan

Program ini dapat diartikan sebagai upaya sekolah dalam rangka meningkatkan kemampuan siswa untuk mencapai standar kompetensi yang diinginkan. Sehingga diharapkan lulusan SMK memiliki kualitas yang dibutuhkan oleh dunia industri. Untuk pelaksanaan program ini, dana BOS SMK dapat digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan kompetensi dan sertifikasi kejuruan, serta penyelenggaraan Prakerin/PKL dan magang.

2. Pengembangan Standar Isi

Program ini dilaksanakan sekolah untuk mengembangkan lingkup material pembelajaran (kurikulum) dan tingkat kompetensi minimal yang dibutuhkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan SMK yang telah ditentukan. Dalam rangka pelaksanaan program pengembangan standar isi, dana BOS SMK dapat digunakan untuk pengembangan sekolah rujukan.

3. Pengembangan Standar Proses

Program ini mencakup segala hal yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran di SMK. Proses pembelajaran yang diselenggarakan, haruslah dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan memotivasi para siswa. Selain itu, proses pembelajaran harus dapat memberikan kesempatan bagi para siswa untuk berkreasi dan belajar mandiri sesuai dengan bakat dan minat mereka. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, dana BOS SMK dapat digunakan untuk kegiatan pengadaan alat dan bahan habis pakai, buku pelajaran/ buku penunjang pelajaran / buku referensi. Selain itu, dana BOS SMK juga dapat digunakan untuk kegiatan pembinaan siswa intrakurikuler dan ekstrakurikuler, penerimaan siswa baru, dan kegiatan peningkatan mutu pembelajaran lainnya.

4. Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Program ini dilaksanakan oleh SMK agar pendidik memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Dengan demikian, diharapkan pendidik tersebut dapat membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dana BOS dapat digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan Prakerin atau magang khusus untuk guru demi terselenggaranya program pengembangan PTK.

5. Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah

Setiap SMK wajib untuk memiliki sarana yang layak sehingga dapat dengan baik menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Dengan dana BOS, SMK diperkenankan untuk menggunakan dana tersebut dalam rangka pengembangan sarana dan prasarana sekolah. Dana BOS tersebut dapat diperuntukan bagi kegiatan pemeliharaan/perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah, pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK, serta pembelian komputer untuk perangkat pembelajaran.

6. Pengembangan Standar Pengelolaan

Program ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola SMK yang baik. Untuk mendukung program ini, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembiayaan pengelolaan satuan pendidikan dan penyusunan laporan penggunaan dana BOS SMK.

7. Pengembangan Standar Pembiayaan

Pengembangan standar pembiayaan asalnya terdiri dari tiga jenis kebutuhan pembiayaan: biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Hanya saja, dana BOS SMK tidak secara keseluruhan untuk digunakan mendanai ketiga jenis kebutuhan pembiayaan di atas. Namun demikian, dana BOS SMK dibatasi untuk mendanai pemenuhan Biaya Operasional Non Personalia dan beberapa jenis pembiayaan Investasi dan personalia.

8. Pengembangan Implementasi Sistem Penilaian

Program ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi proses pembelajaran yang berjalan. Lazimnya, hal ini dilaksanakan ujian sekolah. Dana BOS diperkenankan untuk digunakan dalam penyelenggaraan evaluasi pembelajaran.

Demikian Jenis Kegiatan SMK yang Boleh Menggunakan Dana BOS. Semoga dapat membantu anda dalam mengelola dana BOS SMK.

Sumber: Panduan Sukses Bendahara BOS SMK

Rabu, 21 September 2016

Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS

by
Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS.



Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS berisi tentang berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi oleh SMK agar masuk dalam kategori penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disebut dengan BOS.

Jika berbagai persyaratan tersebut tak dipenuhi, maka jangan terkejut saat pencairan dana BOS sekolah tersebut tak masuk daftar penerima dana. Berikut ini Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS

1. SMK negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SMK negeri), memiliki izin operasional (bagi SMK swasta), dan SK pengangkatan kepala sekolah dari pemerintah daerah (bagi SMK negeri) dan dari yayasan (bagi SMK swasta). Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), maka data siswa harus menginduk ke sekolah induknya.

2. Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan melakukan entry data secara lengkap dan benar dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

3. Semua sekolah yang menerima BOS SMK harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) BOS SMK tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4. Menerapkan program ramah sosial bagi sekolah yang memungut biaya mahal dengan cara membebaskan biaya pendidikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk itu, sekolah wajib melakukan identifikasi dalam merekrut siswa yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah tersebut.

5. Sekolah penerima BOS SMK menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lainnya yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SMK.

6. Sekolah yang menolak menerima BOS SMK tahun 2016 harus membuat surat pernyataan menolak dana BOS SMK dan mendapat persetujuan komite sekolah dan dinas pendidikan provinsi dengan tetap menjamin kelangsungan pendidikan/membebaskan seluruh pembiayaan bagi siswa miskin di sekolah tersebut.

7. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah tersebut. sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

8. Pemerintah daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

9. Menteri dan kepala daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Demikian informasi mengenai Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS. Semoga dapat bermanfaat.

Daftar Alokasi Dana BOS SMK

by
Daftar Alokasi Dana BOS.

Perlu anda ketahui, Dana BOS SMK hanya diperkenankan untuk membiayai hal-hal tertentu yang pada dasarnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Berikut ini Daftar Alokasi Dana BOS SMK:

1. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Bacaan/ Buku Kejuruan

a. Pembelian buku teks pelajaran untuk siswa dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks yang dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu siswa satu buku untuk tiap mata pelajaran. Buku teks yang dapat dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud;

b. Pembelian buku bacaan;

c. Pembelian buku kejuruan.

2. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah

a. Biaya pembelian alat tulis kantor (ATK) yang dibutuhkan untuk proses pembelajaran dan administrasi kantor seperti: pensil, pulpen, tinta, tinta printer, kapur, buku rapor, buku induk peserta, buku induk guru, kertas, pengandaan job sheet praktikum kejuruan peserta, penggaris, stempel, stepler,CD, flashdisk, toner dan lainnya.

b. Biaya untuk Pembelian peralatan kebersihan antara lain: sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan lainnya

c. Biaya untuk Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain: tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan lainnya.

d. Biaya untuk surat-menyurat;

e. Biaya manajemen pengelolaan dana BOS SMK di sekolah.

3. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran

a. Biaya untuk pembelian peralatan pendukung proses pembelajaran teori dan praktikum kejuruan;

b. Biaya untuk pembelian peralatan praktikum Ilmu Pengetahuna Alam (IPA), antara lain: preparat, sendok, baterai, dll.;

c. Biaya untuk pembelian peralatan praktikum bahasa, antara lain: CD, kaset, headset, dll.;

d. Biaya untuk pembelian peralatan ringan/handtools, antara lain obeng, tang, dll.;

e. Biaya untuk pembelian alat praktek olah raga, antara lain: raket, bat, net, dll.;

f. Biaya untuk pembelian alat praktek kesenian, antara lain: gitar, seruling, dll.;

g. Biaya pembelian software/CD multimedia pembelajaran;

h. Biaya transportasi dan konsumsi dalam pembelian alat.

4. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran

a. Biaya pengadaan bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian bahan-bahan praktikum dalam materi kejuruan yaitu bahan praktikum kejuruan;

b. Biaya untuk pembelian bahan Praktikum IPA antara lain: HCl, formalin, aquadest, dll.;

c. Biaya untuk Pembelian bahan praktikum bahasa antara lain: headcleaner, CD, dll.;

d. Biaya untuk Pembelian bahan praktikum komputer antara lain: tinta/toner, CD, dll.;

e. Biaya untuk Pembelian bahan praktik olah raga antara lain: bola, shuttlecock, dll.;

f. Biaya untuk Pembelian bahan praktik kesenian antara lain: cat air, kuas, dll;

g. Biaya pembelian bahan praktikum teaching factory/kewirausahaan antaralain bahan las, bahan perakitan, dll.;

h. Biaya transportasi dan konsumsi dalam pembelian bahan.

5. Langganan Daya dan Jasa

a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran/ majalah, jasa kebersihan/sampah dan jasa lainnya;

b. Biaya untuk pembiayaan pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah serta penambahan daya listrik;

c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah;

d. Khusus untuk sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat membeli/menyewa genset atau panel surya, tergantung mana yang dirasakan lebih cocok di daerah tersebut.

6. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran

a. Biaya untuk kegiatan evaluasi pembelajaran diantaranya kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi dan ujian sekolah.

b. Komponen pembiayaan dari kegiatan di atas yang dapat dibayarkan adalah

1) Fotokopi/penggandaan soal dan lembar jawaban;

2) Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala sekolah, serta dari kepala sekolah kepada dinas pendidikan dan ke orangtua;

3) Biaya untuk transportasi pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah pusat atau daerah.

4) Biaya konsumsi untuk pengolahan hasil ujian yang berbasis komputer;

5) Biaya untuk pencetakan halaman blanko ijazah SMK.

7. Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Siswa / Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler

a. Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/intra-kurikuler seperti:

1) Kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;

2) Pemantapan persiapan ujian;

3) Pelaksanaan try out dan lainnya.

b. Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui ekstra kurikuler seperti:

1) Ekstra-kurikuler kesiswaan antara lain: Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS), Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Kegiatan Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, Olahraga, Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Kawah Kepemimpinan Pelajar (KKP), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan lainnya;

2) Ekstra-kurikuler olahraga dan kesenian antara lain voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band dan lainnya.

c. Pembiayaan lomba/seleksi/pertandingan kesiswaan yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda meliputi biaya pendaftaran, transportasi dan konsumsi dalam rangka mengikuti kegiatan.

d. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan pembelajaran/intra-kurikuler dan ekstra-kurikuler meliputi: pembelian bahan dan alat habis pakai pendukung kegiatan, sewa fasilitas kegiatan, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.

e. Sewa fasilitas kegiatan digunakan bila sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan di sekolah (misal: sewa kolam renang, sewa lapangan sepak bola/ futsal, dan lainnya).

f. Biaya transportasi dapat diberikan kepada guru pembimbing ekstra-kurikuler / siswa / tenaga kependidikan apabila kegiatan dilakukan di luar jam mengajar dan hari kerja serta kegiatan luar sekolah yang tidak dibiayai oleh pihak penyelenggara.

g. Jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, misal: Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan lainnya).

h. Biaya untuk pengembangan pendidikan karakter / penumbuhan budi pekerti / minat dan bakat siswa;

i. Biaya untuk pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;

j. Seluruh besaran standar biaya pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/Prasarana Satuan Pendidikan Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah dalam rangka perawatan agar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:

a. Pengecatan, perawatan dan perbaikan atap bocor, pintu dan jendela, meubelair, lantai ubin/keramik, plafond, lampu/bohlam dan lainnya;

b. Perawatan dan perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC);

c. Perawatan dan perbaikan instalasi listrik sekolah;

d. Perawatan dan perbaikan saluran air kotor;


e. Perawatan dan perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC, dan lainnya;

f. Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;

g. Untuk seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang, transportasi dan konsumsi.

9. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru

a. Semua jenis pembiayaan dalam rangka penerimaan siswa baru (termasuk pendaftaran ulang untuk siswa lama), antara lain:

1) Penggandaan formulir pendaftaran;

2) Administrasi pendaftaran;

3) Penentuan peminatan/psikotes;

4) Publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);

5) Layanan online PPDB; layanan online;

6) Biaya masa orientasi siswa baru (MOPDB).

b. Pembiayaan meliputi biaya fotokopi, konsumsi, dan transportasi panitia.

10. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kejuruan Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi dan sertifikasi siswa SMK yang akan lulus. Pembiayaan meliputi: biaya fotokopi, konsumsi, biaya pendaftaran uji kompetensi, pengadaan sertifikat, transportasi, dan jasa profesi bagi narasumber/asesor dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah.

11. Penyelenggaraan Praktek Kerja Industri (Prakerin) / Praktek Kerja Lapangan (PKL) Dalam Negeri dan Magang

a. Biaya untuk penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK;

b. Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja Industri/Lapangan bagi siswa SMK, diantaranya transportasi perjalanan dinas pembimbing dalam mencari tempat praktek / bimbingan / pemantauan siswa praktik;

c. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study). Hasil pemantauan kebekerjaan siswa SMK setiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK;

d. Biaya untuk pemagangan guru di industri, diantaranya biaya akomodasi, transportasi dan uang saku.

12 Pengembangan Sekolah Rujukan

a. Biaya untuk penyelenggaraan perjalanan dinas koordinasi mutu yang diadakan oleh Kemdikbud dan atau pembahasan pengembangan sekolah rujukan di wilayahnya dan/atau konsumsi rapat pembahasan program sekolah aliansinya.

b. Biaya untuk penyelenggaraan SMK rujukan sebagai tempat uji kompetensi (TUK);

c. Biaya untuk pengelolaan manajemen mutu SMK rujukan.

13 Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran

a. Biaya untuk pembelian bahan/komponen material untuk praktik, perakitan dan/atau pengembangan e-book;

b. Biaya untuk pengembangan pembelajaran berbasis TIK;

c. Biaya untuk mendatangkan guru / pengajar tamu produktif yang profesional;

d. Biaya untuk menambah dan meningkatkan praktik kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktik).

14 Pengelolaan Layanan Sekolah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi

a. Biaya untuk pengelolaan data individual sekolah berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) meliputi: profil sekolah, siswa, sarana dan prasarana, serta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui aplikasi Dapodikdasmen yang meliputi input data, validasi, update, pengiriman dan pemerliharaan data, diantaranya:

1) Bahan habis pakai (ATK), pengandaan formulir dan konsumsi;

2) Sewa internet / warung internet (warnet), apabila sekolah belum memiliki sambungan internet;

3) Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah karena belum memiliki sambungan internet;

4) Honor operator dapodik SMK dalam rangka kegiatan input /pemeliharaan data individual sekolah meliputi: identitas sekolah, siswa, PTK, sarana, prasarana melalui aplikasi Dapodikdasmen, diberikan dengan besaran estimasi honor input / pemeliharaan data sebesar Rp3.000/ siswa; honor input / pemeliharaan data sebesar Rp30.000/PTK; honor input / pemeliharaan data identitas sekolah dan sarana-prasarana sebesar Rp100.000; atau honor input / pemeliharaan data dapat diberikan mengikuti ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.

b. Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi: pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi pengembang website.

c. Biaya untuk pembelian server lokal untuk mendukung pengembangan Information and Communication (ICT) Based School Management dan ICT Based Learning serta ujian berbasis komputer. Peralatan yang dibeli harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

15. Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah serta Penanggulangan Bencana

a. Biaya untuk membayar premi asuransi seperti: asuransi kebakaran, asuransi bencana alam, asuransi kehilangan, dll.;

b. Biaya penanggulangan dampak darurat bencana (misalkan: banjir, kabut asap, gunung meletus, gempa bumi, tsunami dan lainnya), khususnya selama masa tanggap darurat.

16. Pembelian Peralatan Komputer Pembelajaran

a. Membeli komputer desktop / work station untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 5 unit/ tahun;

b. Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun;

c. Membeli laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dan harga maksimal Rp 6.000.000;

d. Membeli proyektor untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp 5.000.000-.

e. Keterangan:

1) Komputer desktop/workstation, printer / printer plus scanner, laptop dan proyektor harus dibeli di toko resmi;

2) Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku;

3) Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

17. Biaya Penyusunan dan Pelaporan

Biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak berwenang antara lain: biaya fotokopi dan penjilidan, konsumsi dan transportasi

penyusunan laporan BOS SMK, Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana

BOS SMK di Bank penyalur, transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan

ke dinas pendidikan provinsi, biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/

RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK

by
Buku Panduan Sukses Bendahara Bos SMK.


Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK berisi mengenai mekanisme pengelolaan dana BOS SMK mulai dari penerimaan hingga pelaporan dana. Panduan ini dibuat oleh Direktorat Pembinaan SMK, dengan tujuan membantu mempermudah pengelolaan dana BOS SMK.

Berikut ini kutipan kata pengantar dari Direktur Pembinaan SMK Drs. M. Mustaghfirin Amin, MBA mengenai terbitnya Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK.

Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan kekuatan sehingga telah tersusun Panduan Sukses Bendahara BOS SMK. Buku ini merupakan buku pendamping bagi bendahara BOS SMK dalam melakukan tertib administrasi dan pelaporan dana BOS SMK sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2016.

Program BOS SMK disalurkan kepada SMK dalam bentuk uang sebesarRp1.400.000 per siswa dalam rangka untuk (1) Mewujudkan Pelaku Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan yang Kuat; (2) Mewujudkan Akses Sekolah Menengah Kejuruan yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan; (3) Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu di Sekolah Menengah Kejuruan.

Keberhasilan program BOS SMK ini sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dari tingkat pusat sampai daerah serta sekolah. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan partisipasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan buku ini.

Kami menyadari bahwa buku ini masih memerlukan penyempurnaan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu dukungan, masukan, dan pemikiran semua pihak dalam penyempurnaan buku ini menjadi unsur penting kebersamaan dalam memajukan pendidikan kejuruan di Indonesia.

Langsung saja, silahkan Download Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK berikut ini:




Demikian Informasi mengenai Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK. Semoga dapat bermanfaat.

Sabtu, 13 Agustus 2016

Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016

by
Sehubungan dengan telah turunnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan Ketiga Tahun 2016, maka para bendahara sekolah harus segera melaporkan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS tersebut.

Perlu para bendahara BOS ketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah semua sekolah berkewajiban untuk mengisi laporan penggunaan dana BOS.

Pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS saat ini tidak hanya dilakukan secara manual. Melainkan juga dilakukan secara online melalui website www.bos.kemdikbud.go.id Hal ini dilakukan untuk menciptakan akuntabilitas dalam penggunaan Dana BOS di masing-masing sekolah.

Adapun laporan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS Online berisikan 17 Komponen per Triwulan. Sehingga setiap 3 bulan usai dana BOS cair, bendahara harus melaporkan kegunaan dana tersebut.

Untuk lebih jelasnya berikut ini Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016:

1. Masuk website www.bos.kemdikbud.go.id  Kemudian klik tombol Login Pelaporan
.

2. Login menggunakan username dan password sesuai Dapodik


3. Kemudian isi data sekolah


4. Isi semua data yang diminta di tabel berikut


Demikian Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016. Semoga dapat bermanfaat.






Jumat, 17 Juni 2016

Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS SMA Tahun 2016

by
Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS SMA Tahun 2016.


Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana  BOS SMA Tahun 2016
Salam Satu Data, Sahabat Operator Dapodik SMA. Mulai Tahun 2016, Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana  BOS SMA yang di dasarkan pada Permendikbud Nomor 80 Tahun 2016 telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016.


Dalam aturan tersebut, Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana  BOS SMA mengalami beberapa perubahan. Untuk itu, pengelola BOS SMA harus memahami benar poin-poin dalam petunjuk teknis baru tersebut.

Berikut ini Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana  BOS SMA Tahun 2016: 


Rabu, 15 Juni 2016

Download Permendikbud No 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Juknis BOS 2016

by



Download Permendikbud No 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Juknis BOS 2016 berisi tentang peraturan petunjuk teknis Danan Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disebut sebagai Dana BOS.

Seperti yang kita ketahui bersama, dana BOS merupakan dana pemberian pemerintah yang diberikan kepada seluruh sekolah mulai dari jenjang SD sampai dengan SMA sederajat sebagai biaya operasional sekolah. Sehingga anak-anak di Indonesia bisa melanjutkan sekolahnya hingga tingkat menengah.

Salam Satu Data, Sahabat Operator Dapodik SMA-SMK pasti tak asing dengan Bantuan Operasional Siswa atau biasa disingkat BOS. Dana bantuan ini merupakan berasal dari pemerintah untuk biaya operasional sekolah dari tingkat dasar hingga menengah.

Ada yang perlu anda ketahui, mulai tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Peraturan tersebut diubah dengan Permendikbud No 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Juknis BOS 2016. Itu artinya dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS mulai tahun 2016 mengalami perubahan yang harus difahami oleh para pengelola sekolah.

Sebab jika hal ini tak diperhatikan, bukan tidak mungkin akan terjadi kekeliruan dalam teknis dan pertanggungjawan BOS.


Silahkan Klik disini untuk Download Permendikbud No 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Juknis BOS 2016.

Demikian Download Permendikbud No 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Juknis BOS 2016. Semoga dapat membantu.





Daftar SMA-SMK Berpotensi Tidak Menerima BOS Triwulan 3 2016

by



Salam Satu Data. Operator Dapodik SMA-SMK, ada kabar terbaru mengenai Bantuan Operasional Siswa (BOS). Semua operator harap memperhatikan berita ini terutama bagi yang masuk dalam Daftar SMA-SMK  Berpotensi Tidak Menerima BOS Triwulan 3 2016.

Berdasarkan data hasil Cut Off Tanggal 1 Juni 2016, Pukul 00.00 WIB diketahui masih terdapat banyak sekolah yang status datanya kosong/belum mengisi. Akibatnya, sekolah-sekolah tersebut berpotensi tidak dapat menerima BOS triwulan 3 dikarenakan datanya kosong dan tidak dapat diproses. Sekolah yang masuk dalam Daftar SMA-SMK  Berpotensi Tidak Menerima BOS Triwulan 3 2016 dikarenakan beberapa hal, antara lain:

1. Belum mengerjakan pendataan melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK

2. Belum melakukan update data pada Semester Genap Tahun Ajaran 2015/2016

3. Belum melakukan sinkronisasi data Semester Genap Tahun Ajaran 2015/2016

4. Sinkronisasi terlambat (melewati cut off Tanggal 1 Juni 2016, Pukul 00.00 WIB)

5. Pengisian data tidak lengkap sehingga tidak terbaca oleh sistem, biasanya disebabkan oleh:

a. Pada data Rombel, data jurusan/program pengajaran/ program keahlian/paket keahian belum diisi.

b. Pada data Rombel, data wali kelas belum diisi.

c. Pada data Rombel, siswa belum dimasukkan ke dalam rombel.

Untuk lebih jelasnya silahkan:

1. Klik disini untuk melihat berita resmi tentang Daftar SMA-SMK Berpotensi Tidak Menerima BOS Triwulan 3 2016.

2. Daftar SMA Berpotensi Tidak Menerima BOS Triwulan 3 2016 (Data juga bisa di download disini)




3. Daftar SMK Berpotensi Tidak Menerima BOS Triwulan 3 2016 (Data juga bisa didownload disini)




Segera perbaiki data agar BOS bisa dicairkan.



Top Ad 728x90