Meski demikian, Dana BOS SMK tidak boleh digunakan sembarangan. Ada aturan resmi dari pemerintah terkait penggunaan dana ini. Sehingga pengelola sekolah tidak boleh semena-mena dalam membelanjakan dana BOS.
Baca Juga: Daftar Alokasi Dana BOS SMK
Berdasarkan aturan yang ada, terdapat Tujuh belas kegiatan yang dapat didanai dengan dana BOS SMK. Secara umum ketujuh belas kegiatan tersebut dikelompokan dalam delapan jenis program sekolah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berikut ini Jenis Kegiatan SMK yang Boleh Menggunakan Dana BOS
Jenis Kegiatan SMK yang Boleh Menggunakan Dana BOS. |
1. Pengembangan Kompetensi Lulusan
Program ini dapat diartikan sebagai upaya sekolah dalam rangka meningkatkan kemampuan siswa untuk mencapai standar kompetensi yang diinginkan. Sehingga diharapkan lulusan SMK memiliki kualitas yang dibutuhkan oleh dunia industri. Untuk pelaksanaan program ini, dana BOS SMK dapat digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan kompetensi dan sertifikasi kejuruan, serta penyelenggaraan Prakerin/PKL dan magang.
2. Pengembangan Standar Isi
Program ini dilaksanakan sekolah untuk mengembangkan lingkup material pembelajaran (kurikulum) dan tingkat kompetensi minimal yang dibutuhkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan SMK yang telah ditentukan. Dalam rangka pelaksanaan program pengembangan standar isi, dana BOS SMK dapat digunakan untuk pengembangan sekolah rujukan.
3. Pengembangan Standar Proses
Program ini mencakup segala hal yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran di SMK. Proses pembelajaran yang diselenggarakan, haruslah dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan memotivasi para siswa. Selain itu, proses pembelajaran harus dapat memberikan kesempatan bagi para siswa untuk berkreasi dan belajar mandiri sesuai dengan bakat dan minat mereka. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, dana BOS SMK dapat digunakan untuk kegiatan pengadaan alat dan bahan habis pakai, buku pelajaran/ buku penunjang pelajaran / buku referensi. Selain itu, dana BOS SMK juga dapat digunakan untuk kegiatan pembinaan siswa intrakurikuler dan ekstrakurikuler, penerimaan siswa baru, dan kegiatan peningkatan mutu pembelajaran lainnya.
4. Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Program ini dilaksanakan oleh SMK agar pendidik memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Dengan demikian, diharapkan pendidik tersebut dapat membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dana BOS dapat digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan Prakerin atau magang khusus untuk guru demi terselenggaranya program pengembangan PTK.
5. Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah
Setiap SMK wajib untuk memiliki sarana yang layak sehingga dapat dengan baik menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Dengan dana BOS, SMK diperkenankan untuk menggunakan dana tersebut dalam rangka pengembangan sarana dan prasarana sekolah. Dana BOS tersebut dapat diperuntukan bagi kegiatan pemeliharaan/perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah, pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK, serta pembelian komputer untuk perangkat pembelajaran.
6. Pengembangan Standar Pengelolaan
Program ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola SMK yang baik. Untuk mendukung program ini, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembiayaan pengelolaan satuan pendidikan dan penyusunan laporan penggunaan dana BOS SMK.
7. Pengembangan Standar Pembiayaan
Pengembangan standar pembiayaan asalnya terdiri dari tiga jenis kebutuhan pembiayaan: biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Hanya saja, dana BOS SMK tidak secara keseluruhan untuk digunakan mendanai ketiga jenis kebutuhan pembiayaan di atas. Namun demikian, dana BOS SMK dibatasi untuk mendanai pemenuhan Biaya Operasional Non Personalia dan beberapa jenis pembiayaan Investasi dan personalia.
8. Pengembangan Implementasi Sistem Penilaian
Program ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi proses pembelajaran yang berjalan. Lazimnya, hal ini dilaksanakan ujian sekolah. Dana BOS diperkenankan untuk digunakan dalam penyelenggaraan evaluasi pembelajaran.
Demikian Jenis Kegiatan SMK yang Boleh Menggunakan Dana BOS. Semoga dapat membantu anda dalam mengelola dana BOS SMK.
Sumber: Panduan Sukses Bendahara BOS SMK
0 komentar:
Posting Komentar