Tahap Penambahan PTK Baru. |
Atas adanya kebijakan baru ini, para Operator Dapodik memiliki beragam pendapat. Ada yang setuju adapula yang tidak. Namun, kebijakan ini diambil tentunya dengan beragam pertimbangan matang sehingga semua pihak harus mengikuti kebijakan tersebut.
Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah bagaimana cara menambahkan PTK baru tersebut? Perlu diingat bahwa penambahan PTK di Dinas Kabupaten/Kota berlaku bagi PTK yang memang baru mengajar (belum pernah terdata pada sekolah lain). Sedangkan jika PTK baru yang dimaksud sudah pernah mengajar di sekolah lain anda cukup melakukan Tarik PTK melalui website Dapodikdasmen.
Sebenarnya penambahan PTK baru di Dinas Kabupaten/Kota tak jauh berbeda dengan prosedur penambahan PTK yang dilakukan oleh Operator Sekolah seperti dahulu. Yang jelas sekarang PTK baru bersangkutan harus datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan membawa beberapa persyaratan supaya dapat dilakukan entri data PTK ke Dapodik Sekolah.
Berikut ini Syarat Penambahan PTK Baru di Dinas:
1. Mengisi form Data PTK sesuai Dapdodik dengan ditandatangani PTK bersangkutan dengan diketahui Kepala Sekolah. Form Data PTK dapat diunduh di menu unduhan di dalam Dapodik Sekolah (silahkan hubungi operator sekolah anda)
2. Surat Penugasan. Surat ini berisi tentang pernyataan bahwa PTK bersangkutan memang ditugaskan secara resmi oleh sekolah tersebut. Ini digunakan sebagai dasar masukan sebagai PTK resmi di sekolah
3. SKPBM. SKPBM merupakan singkatan dari Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar. SKPBM ini biasa dibuat di awal tahun pelajaran baru. Sebagai bukti PTK bersangkutan benar-benar mengajar (khusus untuk Guru, sementara TU dan Tenaga Kependidikan lain tidak perlu)
4. Kartu Keluarga dan KTP. Data ini diperlukan untuk mengecek data PTK bersangkutan terkait NIK dan Nama Ibu
5. Fc Ijazah terakhir PTK bersangkutan. Sebagai dasar legalitas jenjang pendidikan PTK
Catatan!!! PTK baru yang akan didaftarkan harus datang langsung ke Kantor di Dinas Kabupaten/Kota setempat. Sebab ada form yang harus ditandatangani sendiri oleh PTK bersangkutan
Demikian Syarat Penambahan PTK Baru di Dinas. Semoga dapat bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar