Daftar Alokasi Dana BOS. |
Perlu anda ketahui, Dana BOS SMK hanya diperkenankan untuk membiayai hal-hal tertentu yang pada dasarnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Berikut ini Daftar Alokasi Dana BOS SMK:
1. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Bacaan/ Buku Kejuruan
a. Pembelian buku teks pelajaran untuk siswa dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks yang dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu siswa satu buku untuk tiap mata pelajaran. Buku teks yang dapat dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud;
b. Pembelian buku bacaan;
c. Pembelian buku kejuruan.
2. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
a. Biaya pembelian alat tulis kantor (ATK) yang dibutuhkan untuk proses pembelajaran dan administrasi kantor seperti: pensil, pulpen, tinta, tinta printer, kapur, buku rapor, buku induk peserta, buku induk guru, kertas, pengandaan job sheet praktikum kejuruan peserta, penggaris, stempel, stepler,CD, flashdisk, toner dan lainnya.
b. Biaya untuk Pembelian peralatan kebersihan antara lain: sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan lainnya
c. Biaya untuk Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain: tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan lainnya.
d. Biaya untuk surat-menyurat;
e. Biaya manajemen pengelolaan dana BOS SMK di sekolah.
3. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
a. Biaya untuk pembelian peralatan pendukung proses pembelajaran teori dan praktikum kejuruan;
b. Biaya untuk pembelian peralatan praktikum Ilmu Pengetahuna Alam (IPA), antara lain: preparat, sendok, baterai, dll.;
c. Biaya untuk pembelian peralatan praktikum bahasa, antara lain: CD, kaset, headset, dll.;
d. Biaya untuk pembelian peralatan ringan/handtools, antara lain obeng, tang, dll.;
e. Biaya untuk pembelian alat praktek olah raga, antara lain: raket, bat, net, dll.;
f. Biaya untuk pembelian alat praktek kesenian, antara lain: gitar, seruling, dll.;
g. Biaya pembelian software/CD multimedia pembelajaran;
h. Biaya transportasi dan konsumsi dalam pembelian alat.
4. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
a. Biaya pengadaan bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian bahan-bahan praktikum dalam materi kejuruan yaitu bahan praktikum kejuruan;
b. Biaya untuk pembelian bahan Praktikum IPA antara lain: HCl, formalin, aquadest, dll.;
c. Biaya untuk Pembelian bahan praktikum bahasa antara lain: headcleaner, CD, dll.;
d. Biaya untuk Pembelian bahan praktikum komputer antara lain: tinta/toner, CD, dll.;
e. Biaya untuk Pembelian bahan praktik olah raga antara lain: bola, shuttlecock, dll.;
f. Biaya untuk Pembelian bahan praktik kesenian antara lain: cat air, kuas, dll;
g. Biaya pembelian bahan praktikum teaching factory/kewirausahaan antaralain bahan las, bahan perakitan, dll.;
h. Biaya transportasi dan konsumsi dalam pembelian bahan.
5. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran/ majalah, jasa kebersihan/sampah dan jasa lainnya;
b. Biaya untuk pembiayaan pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah serta penambahan daya listrik;
c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah;
d. Khusus untuk sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat membeli/menyewa genset atau panel surya, tergantung mana yang dirasakan lebih cocok di daerah tersebut.
6. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran
a. Biaya untuk kegiatan evaluasi pembelajaran diantaranya kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi dan ujian sekolah.
b. Komponen pembiayaan dari kegiatan di atas yang dapat dibayarkan adalah
1) Fotokopi/penggandaan soal dan lembar jawaban;
2) Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala sekolah, serta dari kepala sekolah kepada dinas pendidikan dan ke orangtua;
3) Biaya untuk transportasi pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah pusat atau daerah.
4) Biaya konsumsi untuk pengolahan hasil ujian yang berbasis komputer;
5) Biaya untuk pencetakan halaman blanko ijazah SMK.
7. Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Siswa / Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler
a. Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/intra-kurikuler seperti:
1) Kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;
2) Pemantapan persiapan ujian;
3) Pelaksanaan try out dan lainnya.
b. Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui ekstra kurikuler seperti:
1) Ekstra-kurikuler kesiswaan antara lain: Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS), Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Kegiatan Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, Olahraga, Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Kawah Kepemimpinan Pelajar (KKP), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan lainnya;
2) Ekstra-kurikuler olahraga dan kesenian antara lain voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band dan lainnya.
c. Pembiayaan lomba/seleksi/pertandingan kesiswaan yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda meliputi biaya pendaftaran, transportasi dan konsumsi dalam rangka mengikuti kegiatan.
d. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan pembelajaran/intra-kurikuler dan ekstra-kurikuler meliputi: pembelian bahan dan alat habis pakai pendukung kegiatan, sewa fasilitas kegiatan, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.
e. Sewa fasilitas kegiatan digunakan bila sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan di sekolah (misal: sewa kolam renang, sewa lapangan sepak bola/ futsal, dan lainnya).
f. Biaya transportasi dapat diberikan kepada guru pembimbing ekstra-kurikuler / siswa / tenaga kependidikan apabila kegiatan dilakukan di luar jam mengajar dan hari kerja serta kegiatan luar sekolah yang tidak dibiayai oleh pihak penyelenggara.
g. Jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, misal: Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan lainnya).
h. Biaya untuk pengembangan pendidikan karakter / penumbuhan budi pekerti / minat dan bakat siswa;
i. Biaya untuk pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j. Seluruh besaran standar biaya pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/Prasarana Satuan Pendidikan Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah dalam rangka perawatan agar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:
a. Pengecatan, perawatan dan perbaikan atap bocor, pintu dan jendela, meubelair, lantai ubin/keramik, plafond, lampu/bohlam dan lainnya;
b. Perawatan dan perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC);
c. Perawatan dan perbaikan instalasi listrik sekolah;
d. Perawatan dan perbaikan saluran air kotor;
e. Perawatan dan perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC, dan lainnya;
f. Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
g. Untuk seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang, transportasi dan konsumsi.
9. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
a. Semua jenis pembiayaan dalam rangka penerimaan siswa baru (termasuk pendaftaran ulang untuk siswa lama), antara lain:
1) Penggandaan formulir pendaftaran;
2) Administrasi pendaftaran;
3) Penentuan peminatan/psikotes;
4) Publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
5) Layanan online PPDB; layanan online;
6) Biaya masa orientasi siswa baru (MOPDB).
b. Pembiayaan meliputi biaya fotokopi, konsumsi, dan transportasi panitia.
10. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kejuruan Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi dan sertifikasi siswa SMK yang akan lulus. Pembiayaan meliputi: biaya fotokopi, konsumsi, biaya pendaftaran uji kompetensi, pengadaan sertifikat, transportasi, dan jasa profesi bagi narasumber/asesor dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah.
11. Penyelenggaraan Praktek Kerja Industri (Prakerin) / Praktek Kerja Lapangan (PKL) Dalam Negeri dan Magang
a. Biaya untuk penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK;
b. Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja Industri/Lapangan bagi siswa SMK, diantaranya transportasi perjalanan dinas pembimbing dalam mencari tempat praktek / bimbingan / pemantauan siswa praktik;
c. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study). Hasil pemantauan kebekerjaan siswa SMK setiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK;
d. Biaya untuk pemagangan guru di industri, diantaranya biaya akomodasi, transportasi dan uang saku.
12 Pengembangan Sekolah Rujukan
a. Biaya untuk penyelenggaraan perjalanan dinas koordinasi mutu yang diadakan oleh Kemdikbud dan atau pembahasan pengembangan sekolah rujukan di wilayahnya dan/atau konsumsi rapat pembahasan program sekolah aliansinya.
b. Biaya untuk penyelenggaraan SMK rujukan sebagai tempat uji kompetensi (TUK);
c. Biaya untuk pengelolaan manajemen mutu SMK rujukan.
13 Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran
a. Biaya untuk pembelian bahan/komponen material untuk praktik, perakitan dan/atau pengembangan e-book;
b. Biaya untuk pengembangan pembelajaran berbasis TIK;
c. Biaya untuk mendatangkan guru / pengajar tamu produktif yang profesional;
d. Biaya untuk menambah dan meningkatkan praktik kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktik).
14 Pengelolaan Layanan Sekolah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
a. Biaya untuk pengelolaan data individual sekolah berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) meliputi: profil sekolah, siswa, sarana dan prasarana, serta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui aplikasi Dapodikdasmen yang meliputi input data, validasi, update, pengiriman dan pemerliharaan data, diantaranya:
1) Bahan habis pakai (ATK), pengandaan formulir dan konsumsi;
2) Sewa internet / warung internet (warnet), apabila sekolah belum memiliki sambungan internet;
3) Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah karena belum memiliki sambungan internet;
4) Honor operator dapodik SMK dalam rangka kegiatan input /pemeliharaan data individual sekolah meliputi: identitas sekolah, siswa, PTK, sarana, prasarana melalui aplikasi Dapodikdasmen, diberikan dengan besaran estimasi honor input / pemeliharaan data sebesar Rp3.000/ siswa; honor input / pemeliharaan data sebesar Rp30.000/PTK; honor input / pemeliharaan data identitas sekolah dan sarana-prasarana sebesar Rp100.000; atau honor input / pemeliharaan data dapat diberikan mengikuti ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
b. Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi: pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi pengembang website.
c. Biaya untuk pembelian server lokal untuk mendukung pengembangan Information and Communication (ICT) Based School Management dan ICT Based Learning serta ujian berbasis komputer. Peralatan yang dibeli harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
15. Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah serta Penanggulangan Bencana
a. Biaya untuk membayar premi asuransi seperti: asuransi kebakaran, asuransi bencana alam, asuransi kehilangan, dll.;
b. Biaya penanggulangan dampak darurat bencana (misalkan: banjir, kabut asap, gunung meletus, gempa bumi, tsunami dan lainnya), khususnya selama masa tanggap darurat.
16. Pembelian Peralatan Komputer Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop / work station untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 5 unit/ tahun;
b. Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun;
c. Membeli laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dan harga maksimal Rp 6.000.000;
d. Membeli proyektor untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp 5.000.000-.
e. Keterangan:
1) Komputer desktop/workstation, printer / printer plus scanner, laptop dan proyektor harus dibeli di toko resmi;
2) Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku;
3) Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
17. Biaya Penyusunan dan Pelaporan
Biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak berwenang antara lain: biaya fotokopi dan penjilidan, konsumsi dan transportasi
penyusunan laporan BOS SMK, Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana
BOS SMK di Bank penyalur, transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan
ke dinas pendidikan provinsi, biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/
RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.
0 komentar:
Posting Komentar