Top Ad 728x90

Sabtu, 17 September 2016

,

Mekanisme Konversi Kode Mapel untuk Guru Sertifikasi

Alur Konversi Kode Mapel.

Mekanisme Konversi Kode Mapel untuk Guru Sertifikasi  berisi tentang alur mekanisme konversi kode Mata Pelajaran yang belum tercantum sebelumnya yang disebabkan karena adanya perbendaan nama Mapel antara dulu dan sekarang.

Berikut ini Mekanisme Konversi Kode Mapel untuk Guru Sertifikasi:

1. Guru yang memiliki no peserta dengan kode yang tidak tercantum pada kode mata pelajaran tahun 2009, mengajukan permintaan konversi kepada dinas pendidikan kabupaten kota dimana guru tersebut bertugas. Konversi hanya dapat dilakukan berdasar pada aturan konversi yang telah dikeluarkan oleh kepala BPSDMPMP.

Guru menyiapkan dokumen pendukung antara lain:

a. sertifikat pendidik

b. dokumen portofolio atau Jadwal kelas PLPG

c. SK Tugas Mengajar sejak menerima sertifikat pendidik

d. surat keterangan dari kepala sekolah

2. Dinas pendidikan kabupaten kota melakukan beberapa hal sebagai berikut.

a. Menghimpun Peserta Sertifikasi Guru yang perlu di konversi sesuai aturan yang ada.

b. Memeriksa kesesuaian pengajuan berdasarkan aturan yang berlaku (Tabel konversi).

c. Memastikan guru yang mengusulkan konversi adalah guru yang berada pada wilayah kerjanya.

d. Memastikan guru memiliki dokumen yang dapat mendukung keputusan pengajuan konversi misalnya: 1) sertifikat pendidik asli dan surat keterangan perbaikan yang menyertai sertifikat jika ada; 2) dokumen portofolio atau Jadwal kelas PLPG; 3) SK mengajar pada tahun yang bersangkutn mengikuti sertifikasi guru; dan dokumen lain yang relevan.

e. Melakukan penginputan data dengan benar dan mengajukan permintaan konversi melalui aplikasi konversi mata pelajaran sertifikasi guru kepada rayon penyelenggara sertifikasi guru yang bersangkutan.

f. Mengusulkan ke LPTK Pelaksana/yang menerbitkan sertifikat pendidik

g. Menerima surat keterangan konversi yang dilanjutkan ke peserta.

3. LPTK/Rayon penyelenggara melakukan beberapa hal sebagai berikut.

a. Menerima usulan konversi dari dinas dan melakukan verifikasi terhadap pengajuan konversi tersebut.

b. Memeriksa kesesuaian pengajuan berdasarkan aturan yang berlaku (Tabel konversi).

c. Memastikan dokumen penilaian sertifikasi dan konversi yang diajukan telah sesuai dengan pertimbangan kesesuaian kode mata pelajaran dengan pelaksanaan sertifikasi guru yang bersangkutan baik dalam proses portofolio maupun PLPG.

d. Menerbitkan surat keterangan konversi yang dicetak dari aplikasi konversi mata pelajaran sertifikasi guru setelah ada persetujuan Ditjen GTK. (lihat alur pada gambar).

Demikian Mekanisme Konversi Kode Mapel untuk Guru Sertifikasi. Semoga dapat bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90