Top Ad 728x90

Jumat, 30 September 2016

Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK

Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK. Judul artikel kali ini memang terlihat menakutkan, namun bukan berarti saya ingin menakut-nakuti anda semua. Memang Dana BOS SMK diberikan untuk membantu operasional sekolah. Namun bukan berarti dana tersebut bisa digunakan untuk apa saja.
Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK
Kegiatan yang Haram Diiayai Menggunakan Dana BOS SMK.
Tim Manajemen BOS SMK harus menggunakan Dana BOS yang diperoleh sesuai Jukni yang telah ditentukan. Mereka juga harus memperhatikan larangan penggunaan dana BOS SMK. Berikut ini Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan

2. Dipinjamkan kepada pihak lain

3. Membeli software / perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMK atau software sejenis

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru

7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris satuan pendidikan)

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat

10. Membangun gedung/ruangan baru

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran

12. Menanamkan saham

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau Pemda secara penuh/wajar

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi Satuan Pendidikan, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional dan upacara keagamaan / acara keagamaan

15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS SMK / perpajakan program BOS SMK yang diselenggarakan lembaga di luar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatanyang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK. Semoga dapat bermanfaat.

Sumber: Panduan Sukses Bendahara BOS SMK

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90