Top Ad 728x90

Rabu, 21 September 2016

Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS

Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS.



Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS berisi tentang berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi oleh SMK agar masuk dalam kategori penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disebut dengan BOS.

Jika berbagai persyaratan tersebut tak dipenuhi, maka jangan terkejut saat pencairan dana BOS sekolah tersebut tak masuk daftar penerima dana. Berikut ini Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS

1. SMK negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SMK negeri), memiliki izin operasional (bagi SMK swasta), dan SK pengangkatan kepala sekolah dari pemerintah daerah (bagi SMK negeri) dan dari yayasan (bagi SMK swasta). Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), maka data siswa harus menginduk ke sekolah induknya.

2. Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan melakukan entry data secara lengkap dan benar dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

3. Semua sekolah yang menerima BOS SMK harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) BOS SMK tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4. Menerapkan program ramah sosial bagi sekolah yang memungut biaya mahal dengan cara membebaskan biaya pendidikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk itu, sekolah wajib melakukan identifikasi dalam merekrut siswa yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah tersebut.

5. Sekolah penerima BOS SMK menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lainnya yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SMK.

6. Sekolah yang menolak menerima BOS SMK tahun 2016 harus membuat surat pernyataan menolak dana BOS SMK dan mendapat persetujuan komite sekolah dan dinas pendidikan provinsi dengan tetap menjamin kelangsungan pendidikan/membebaskan seluruh pembiayaan bagi siswa miskin di sekolah tersebut.

7. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah tersebut. sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

8. Pemerintah daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

9. Menteri dan kepala daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Demikian informasi mengenai Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS. Semoga dapat bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90