Top Ad 728x90

Senin, 26 September 2016

,

Mekanisme Penerbitan NUPTK 2016

Bagi para guru tentu tak asing dengan namanya Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa disebut NUPTK. NUPTK merupakan sesuatu yang penting karena salah satu syarat sertifikasi ialah mempunyai NUPTK ini.

Mulai beberapa tahun ini, pemberian NUPTK dilakukan melalui pengajuan NUPTK baru secara online. Yang di dasarkan pada data yang telah di Input ke dalam Dapodik. Ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum NUPTK resmi diberikan.

Mekanisme Penerbitan NUPTK 2016
Mekanisme Penerbitan NUPTK 2016.

Berikut ini Mekanisme Penerbitan NUPTK 2016
A. Proses Verifikasi dan Validasi Data Gtk

1. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum memiliki NUPTK maka akan masuk kandidat penerima NUPTK, dan akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.

B. Proses Penerbitan Nuptk

3. Operator Sekolah memeriksa data GTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval GTK.

Kemudian, Operator Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen persyaratan calon penerima NUPTK sesuai Surat Edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya:

- KTP,

- SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri),

- Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.

Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.

4. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan verval data calon penerima NUPTK dan melakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon penerima NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.

Progres dan status pengajuan calon penerima NUPTK dapat dilihat oleh Operator sekolah melalui aplikasi Verval GTK (di menu “NUPTK” > “Status Penerima NUPTK”)

Informasi mengenai Mekanisme dan Persyaratan NUPTK

http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Aplikasi Verval GTK

http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Aplikasi SDM

http://sdm.data.kemdikbud.go.id/

Referensi

http://referensi.data.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu: Call Center : 177 Telp : 021-570.3303 Fax : 021-573.3125 SMS : 0811.976.929 Email : pengaduan@kemdikbud.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90