Top Ad 728x90

Jumat, 30 September 2016

Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS

Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disebut dengan BOS menjadi salah satu sumber utama dalam pembiayaan operasional sekolah. Dana BOS ini diberikan kepada semua sekola mulai dari tingkat dasar sampai dengan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA).
Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS
Hal yang Wajib diisi dalam Penggunaan Dana BOS.
Setiap jenjang satuan pendidikan mendapat alokasi dana masing-masing. Dana yang diperoleh akan menjadi sumber pembiayaan sekolah. Namun demikian, bukan berarti pihak sekolah bisa seenak hati menggunakan dana BOS untuk berbagai keperluan. Sebab, ada Petunjuk Teknis khusus pengelolaan Dana BOS yang salah satu isinya mengenai alokasi dana BOS.

Jika Dana BOS yang didapatkan, digunakan tidak sesuai posnya atau alokasi yang ditentukan. Hal itu bisa menjadi sebuah temuan oleh BPK atau inspektorat. Akibatnya sekolah diwajibkan untuk mengembalikan dana yang telah dibelanjakan. Bahkan terdapat beberapa kasus, penanggungjawab dana BOS harus berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Tentu kita semua tidak mau hal tersebut terjadi. Maka dari itu, pengelola sekolah dan terutama untuk Bendahara BOS wajib menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan yang ada. Jangan coba sekali-sekali melakukan pelanggaran. Sebab resikonya sangat berat lantaran harus berhadapan dengan hukum yang telah ditentukan.

Dalam penggunaan dana BOS, bendahara sekolah harus memperhatikan Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS sebagai berikut ini:

1. Prioritas utama penggunaan dana BOS SMA/SMK adalah untuk kegiatan operasional satuan pendidikan sesuai dengan prioritas kebutuhan satuan pendidikan

2. Biaya transportasi, konsumsi, upah, dan jasa profesi harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

3. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening satuan pendidikan menjadi milik satuan pendidikan dan digunakan untuk keperluan satuan pendidikan (berdasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Satuan pendidikan).

Tiga hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pengelola sekolah. Sebenarnya cukup mudah dan tidak sedikitpun memberatkan. Maka dari itu taatilah peraturan tersebut supaya dana BOS yang diberikan dapat bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Demikian Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS. Semoga dapat membantu anda semua.


0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90