Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong suksesnya rintisan wajib belajar 12 tahun. Dengan program PIP ini diharapkan semua siswa dapat melanjutkan sekolah minimal hingga jenjang SMA-SMK tanpa harus kebingungan terhadap besarnya biaya pendidikan lagi.
Perlu anda ketahui, mulai tahun ini mekanisme pengajuan PIP SMK sedikit mengalami perubahan. Perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme yang berbeda antara siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan siswa yang tak memiliki KIP.
Maka dari itu, Operator Dapodik SMK yang bertugas menginput data PIP harus cermat mengikuti mekanisme yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Berikut ini kami jelaskan mengenai Panduan Pengajuan PIP SMK dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru:
Panduan Pengajuan PIP SMK dengan KIP Terbaru. |
Keterangan
1. Siswa pemilik KIP mendaftar ke sekolah sebagai calon penerima PIP dengan menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Sekolah menginput No. KIP ke Aplikasi Dapodik kemudian disinkronkan. (Dapodik akan mengakomodir entri nomor KIP pada tahun ajaran baru 2016/17 (Aplikasi versi terbaru). Solusi sementara silakan nomor KIP dientry pada kolom KPS di aplikasi Dapodik).
3. Tim Data dari Direktorat SMK akan mendownload data usulan yang masuk di Dapodik.
4. Tim Data akan memvalidasi no. KIP yang diusulkan adalah merupakan nomor yang benar atau tidak.
5. Tim Data dari Direktorat SMK membuat SK dan Virtual Account sesuai data yang lolos validasi.
6. Tim Data dari Direktorat SMK akan mengupload lampiran nama-nama beserta Virtual Account di website : pipsmk.ditpsmk.net
7. Sekolah mendownload data nama-nama dan Virtual Account penerima PIP yang kemudian akan dibagikan kepada siswa.
8. Siswa yang sudah mendapatkan Virtual Account membawa Nomor virtual beserta kelengkapan pencairan lainnya ke Lembaga penyalur (Bank BRI) sebagai syarat pengambilan dana PIP.
Demikianlah Panduan Pengajuan PIP SMK dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar