Top Ad 728x90

Minggu, 19 Juni 2016

Download Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016

Cover Juklak PIP 2016.

Salam Satu Data, Sahabt Operator, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Kemendikbud telah membuat Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016.

Silahkan Download Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 di bawah ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90