Top Ad 728x90

Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 September 2016

Mekanisme Konversi Kode Mapel untuk Guru Sertifikasi

by
Alur Konversi Kode Mapel.

Mekanisme Konversi Kode Mapel untuk Guru Sertifikasi  berisi tentang alur mekanisme konversi kode Mata Pelajaran yang belum tercantum sebelumnya yang disebabkan karena adanya perbendaan nama Mapel antara dulu dan sekarang.

Berikut ini Mekanisme Konversi Kode Mapel untuk Guru Sertifikasi:

1. Guru yang memiliki no peserta dengan kode yang tidak tercantum pada kode mata pelajaran tahun 2009, mengajukan permintaan konversi kepada dinas pendidikan kabupaten kota dimana guru tersebut bertugas. Konversi hanya dapat dilakukan berdasar pada aturan konversi yang telah dikeluarkan oleh kepala BPSDMPMP.

Guru menyiapkan dokumen pendukung antara lain:

a. sertifikat pendidik

b. dokumen portofolio atau Jadwal kelas PLPG

c. SK Tugas Mengajar sejak menerima sertifikat pendidik

d. surat keterangan dari kepala sekolah

2. Dinas pendidikan kabupaten kota melakukan beberapa hal sebagai berikut.

a. Menghimpun Peserta Sertifikasi Guru yang perlu di konversi sesuai aturan yang ada.

b. Memeriksa kesesuaian pengajuan berdasarkan aturan yang berlaku (Tabel konversi).

c. Memastikan guru yang mengusulkan konversi adalah guru yang berada pada wilayah kerjanya.

d. Memastikan guru memiliki dokumen yang dapat mendukung keputusan pengajuan konversi misalnya: 1) sertifikat pendidik asli dan surat keterangan perbaikan yang menyertai sertifikat jika ada; 2) dokumen portofolio atau Jadwal kelas PLPG; 3) SK mengajar pada tahun yang bersangkutn mengikuti sertifikasi guru; dan dokumen lain yang relevan.

e. Melakukan penginputan data dengan benar dan mengajukan permintaan konversi melalui aplikasi konversi mata pelajaran sertifikasi guru kepada rayon penyelenggara sertifikasi guru yang bersangkutan.

f. Mengusulkan ke LPTK Pelaksana/yang menerbitkan sertifikat pendidik

g. Menerima surat keterangan konversi yang dilanjutkan ke peserta.

3. LPTK/Rayon penyelenggara melakukan beberapa hal sebagai berikut.

a. Menerima usulan konversi dari dinas dan melakukan verifikasi terhadap pengajuan konversi tersebut.

b. Memeriksa kesesuaian pengajuan berdasarkan aturan yang berlaku (Tabel konversi).

c. Memastikan dokumen penilaian sertifikasi dan konversi yang diajukan telah sesuai dengan pertimbangan kesesuaian kode mata pelajaran dengan pelaksanaan sertifikasi guru yang bersangkutan baik dalam proses portofolio maupun PLPG.

d. Menerbitkan surat keterangan konversi yang dicetak dari aplikasi konversi mata pelajaran sertifikasi guru setelah ada persetujuan Ditjen GTK. (lihat alur pada gambar).

Demikian Mekanisme Konversi Kode Mapel untuk Guru Sertifikasi. Semoga dapat bermanfaat.

Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan

by
Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Dalam Jabatan.


Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan berisi tentang Petunjuk Teknis usulan konversi bidang studi atau mata pelajaran yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka berikut ini dijelaskan pengertian konversi dan perbaikan sertifikat pendidik. Dalam panduan ini hanya mengatur proses konversi, sedangkan perbaikan sertifikat pendidik tidak diatur.

Berikuti ini kutipan Latar Belakang Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan:

Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Sertifikasi tersebut dilakukan terhadap guru dalam berbagai mata pelajaran dengan 3 (tiga) jalur yaitu Portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung (PSPL). Secara teknis semua guru yang mengikuti proses sertifikasi guru memiliki nomor peserta yang melekat pada guru tersebut hingga yang bersangkutan dinyatakan lulus. Nomor peserta tersebut tertulis pada sertifikat pendidik yang diterima oleh guru yang secara eksplisit memberikan informasi dalam bentuk kodefikasi angka antara lain: tahun, propinsi, kota/kabupaten, mata pelajaran dan nomor urut peserta.

Informasi tentang mata pelajaran tercantum pada digit ke-7, 8 dan 9 (3 digit) dalam nomor peserta sertifikasi. Kode mata pelajaran pada nomor peserta dijelaskan pada Pedoman Sertifikasi Guru Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta. Kodefikasi mata pelajaran tersebut mengalami perubahan pada tahun 2009 karena penyesuaian dengan kebijakan dan ketetapan yang berlaku tentang mata pelajaran dan jenis guruyang mengajar di sekolah. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kepala Badan

Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BSPDMPK-PMP) telah mengeluarkan surat nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi. Pada surat tersebut dilampirkan aturan penyesuaian kode mata pelajaran yang digunakan pada tahun 2006 hingga 2008 ke sistem pengkodean tahun 2009.

Berdasarkan surat tersebut, dalam rentang tahun 2012-2013, telah dilaksanakan proses konversi kode peserta sertifikasi guru melalui LPTK/Rayon penyelenggara sertifikasi. Akan tetapi, hingga saat ini masih terdapat peserta sertifikasi guru yang belum mengajukan konversi sehingga kode mata pelajaran yang tercantum pada sertifikat tidak terbaca sebagai mata pelajaran yang dikenal menurut sistem kode mata pelajaran tahun 2009.

Untuk itu Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merancang aplikasi untuk sistem komputerisasi konversi data sertifikat pendidik yang akan digunakan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota dan LPTK/Rayon penyelenggara sertifikasi guru dalam proses konversi nomor peserta sertifikasi guru menurut aturan yang telah ditetapkan.

Untuk lebih lengkapnya mengenai Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan, silahkan download di bawah ini:

Jumat, 16 September 2016

Panduan Pendaftaran Sertifikasi.id

by

Panduan Pendaftaran Sertifikasi.id berisi mengenai langkah-langkah lengkap mengenai tata cara Pendaftaran Sertifikasi.id. Hal ini sangat penting terutama bagi guru-guru yang akan segera melakukan sertifikasi.

Memang mulai tahun ini ada perbedaan dalam proses sertifikasi guru. Guru dituntut untuk terus meningkatkan kompetensinya, agar mereka dapat memperoleh sertifikasi dengan nilai atau skor yang memuaskan.

Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi guru ialah dengan mendaftar di Sertifikasi.id. Di sini akan bisa belajar banyak hal terkait dengan kompetensi yang ia miliki. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

Berikut adalah langkah demi langkah Panduan Pendaftaran Sertifikasi.id

1. Gunakan peramban web Mozilla Firefox atau Google Chrome, lalu kunjungi alamat web: http://sertifikasiguru.id

Sertifikasi.id
2. Dalam halaman depan Sertifikasiguru.id klik tombol Daftar Sekarang untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta.

3. Dalam formulir Pendaftaran Pengguna Baru isikan data-data berikut: Nama Lengkap, Email, Nama Pengguna (alphanumeric, tidak boleh ada spasi, minimal 6 karakter), Kata Sandi (password - alphanumeric, tidak boleh ada spasi, minimal 6 karakter ), Pilih Peran = sebagai Peserta, Kode Akses = 920496, kemudian centang pilihan “Saya setuju dengan ketentuan yang berlaku” dan klik tombol Daftar sebagai Peserta Baru.

Formulir Pendaftaran Sertifikasi.id.

4. Lengkapi data diri dalam form yang tersedia lalu klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses.

5. Unggah gambar profil dengan foto diri Anda (format file berupa JPEG, GIF dan PNG dengan ukuran tidak lebih dari 1 MB). Klik tombol Selesai untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

6. Untuk mulai belajar, klik Menu Belajar yang ada pada menu utama.

7. Dalam halaman Daftar Sumber Belajar, klik tombol Daftar pada Sumber Belajar yang ada untuk mulai belajar. Unduh bacaan-bacaan yang ada pada setiap Bab dan ukur pengetahuan Anda pada latihan soal yang disediakan.

Demikian Panduan Pendaftaran Sertifikasi.id. Terus tingkatkan kemampuan anda dengan mwngikuti pembelajaran di Setifikasi.id. semoga kualitas pendidikan di Indonesia terus meningkat. Semoga bermanfaat.

Top Ad 728x90