Top Ad 728x90

Tampilkan postingan dengan label PIP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PIP. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 September 2016

Cara Mengecek Nomor KIP

by
Inqury Data PIP Siswa.

Kartu Indonesia Pintar atau yang biasa disebut dengan KIP merupakan sebuah program dari pemerintah pusat untuk membantu biaya pendidikan siswa dengan cara memberikan bantuan uang secara langsung. Adapun jumlah bantuannya di sesuaikan dengan jenjang pendidikan yang di lalui oleh siswa bersangkutan.

Melalui program PIP diharapkan semua siswa di Indonesia dapat menamatkan pendidikan minimal 12 tahun. Atau sama dengan lulus jenjang SMA sederajat. Sungguh tujuan mulia yang harus disukseskan semua pihak.

Untuk bisa masuk dalam PIP siswa bersangkutan harus mendapatkan KIP dari pemerintah pusat. Nomor KIP siswa bersangkutan kemudian di input ke Dapodik dimana siswa tersebut sedang bersekolah.

Lantas bagaimana untuk siswa miskin yang belum dapat KIP? Di sini sekolah bisa mengusulkan siswa layak PIP melalui Dapodik. Dengan memilih salah satu alasan mengapa siswa tersebut layak PIP yang sudah tersedia di Dapodik.

Bagi siswa yang memiliki KIP dan sudah diinput ke Dapodik, anda dapat mengecek validitas data siswa bersangkutan. Hal ini penting agar data di KIP benar-benar sesuai dengan data diri siswa di Dapodik sehingga siswa bersangkutan bisa memperoleh dana PIP.

Berikut ini Cara Mengecek Nomor KIP

1. Kujungi Website http://pipsd.kemdikbud.go.id/pelaporan/index.php?wc=tabular&wm=view_iframe 

2. Masukkan Nomor KIP Siswa sesuai dengan yang tertera (Nomor KIP berada di pojok kanan atas

3. Kemudian Klik Inquiry

4. Maka data siswa penerima KIP akan muncul

Perhatikan dengan benar data-data tersebut. Jika ada yang salah segera lakukan perbaikan.

Demikian Berikut ini Cara Mengecek Nomor KIP. Semoga dapat bermanfaat.

Senin, 29 Agustus 2016

Cara Input Data Peserta Didik Penerima PIP

by
Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, bagi peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan menjadi calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program berskala nasional untuk membantu biaya pendidikan peserta didik.

Berbeda dengan sebelumnya, di Aplikasi Dapodik Versi 2016 Input Data Peserta Didik Penerima PIP haruslah lengkap dan benar. Dalam artian lengkap memasukkan nama dan nomor penerima KIP dan benar dengan cara melakukan penginputan data.

Permasalahan yang muncul biasanya terkait dengan penginputan nomor pemegang KIP yang harus diinput di Dapodik. Sebab terdapat dua nomor yang berada di pojok kanan dan kiri atas kartu. Lantas pakai nomor yang mana? Nomor KIP yang digunakan dalam input data di Dapodik ialah yang berada di bagian pojok Kanan Atas.

Selain itu, seringkali terdapat juga perbedaan ejaan nama yang tertera di KIP dengan yang berada di Dapodik. Nah jika hal ini yang terjadi, maka anda harus melakukan input manual di kolom nama tertera di KIP sesuai data di kartu tersebut. Jika nama tertera di KIP sama dengan di Dapodik anda cukup melakukan salin data

Kartu KIP.

Untuk lebih lengkapnya berikut ini Cara Input Data Peserta Didik Penerima PIP

1.Kolom Usulan dari sekolah (layak PIP) diisi TIDAK. Karena Pemilik KIP tidak dapat diusulkan kembali sebagai calon penerima KIP.

2.Pilih YA pada Penerima KIP. Dengan pilihan ini kolom isian No KIP dan Nama Tertera di KIP akan aktif.

3.Isikan No KIP dan Nama tertera di KIP sesuai dengan yang tertera di KIP. Untuk memudahkan dan meminimalisir kesalahan Gunakan menu salin jika nama di Dapodik sama persis dengan nama di KIP.

Demikian Cara Input Data Peserta Didik Penerima PIP. Semoga dapat bermanfaat.

Cara Mengusulkan Siswa Layak PIP

by
Usulan layak PIP.

Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, Program Indonesia Pintar atau yang biasa disebut PIP merupakan salah satu program berskala nasional dari pemerintah pusat untuk memberi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik dari tingkat dasar hingga SMA/SMK.

Program Indonesia Pintar sendiri sudah mulai disalurkan, terutama untuk peserta didik yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah didaftarkan melalui Dapodik sekolah masing-masing.

Kendati PIP diutamakan bagi siswa yang memiliki KIP, namun sekolah juga bisa mengusulkan siswa dengan beberapa kriteria tertentu untuk masuk dalam kategori layak PIP. Adapun kriterian tersebut yaitu:

1. Berada di daerah konflik

2. Dampak Bencana alam

3. Kelainan fisik

4. Keluarga terpidana/berada dilapas

5. Pemegang PKH/KPS/KKS

6. Pernah droup out

7. Siswa miskin/rentan miskin

8. Yatim piatu/panti asuhan/panti sosial

Lantas bagaima Cara Mengusulkan Siswa Layak PIP? Simak penjelasan berikut ini dengan baik.

1. Pada Kolom Usulan dari sekolah (layak PIP) diisi YA. Jika peserta didik layak dan bersedia untuk diusulkan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

2.Pilih alasan layak diusulkan di kolom Alasan layak PIP. Misalkan karena Siswa Miskin/RentanMiskin.

3.Pilihan referensi AlasanLayak PIP

Cukup mudah bukan. Segera daftarkan peserta didik anda yang masuk dalam 8 kriteria diatas dalam usulan layak PIP supaya dapat membantu proses pendidikannya.

Kamis, 18 Agustus 2016

Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015

by
Surat Dirjen Dikdasmen.
Sahabat Operator Dapodik, ada berita terbaru terkait Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015 yang dibuat oleh dikirim ke Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Informasi tersebut tertuan dalam Surat tertanggal 2 Agustus 2016 nomor 6680/D/KU/2016 berisi tentang Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015. Berikut ini kutipannya:

Menjawab Surat Edaran No. B.386-HBL.1/HLD/06/2016 tanggal 30 Juni 2016 perihal Permohonan Penjelasan Batas Waktu Pencairan BSM 2014 dan PIP 2015, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2015, maka kami minta kepada Saudara segera menutup aplikasi pencairan BSM Tahun 2014 Paling lambat tangal 9 agustus 2016 dan segera melakukan rekonsiliasi sisa dana BSM Tahun 2014 dan dikembalikan ke Kas Negara paling lambat 16 Agustus 2016

2. Tanda bukti pengembalian dana BSM 2014 tersebut agar dikirim ke Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam waktu yang tidak terlalu lama

3. Berdasarkan laporan Saudara per tanggal 29 Juni 2016 sisa dana PIP Tahun 2015 yang masih belum dicairkan oleh siswa sebesar Rp1.177.953.400.000- agar tetap disalurkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016

Berikut ini Surat Resmi ke Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015


Rabu, 20 Juli 2016

Download Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan KIP untuk Mendapatkan Layanan Formal dan Nonformal

by
Juklak KIP.


Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program dari Intruksi Presiden No 7 tahun 2014 yang bertujuan untuk menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan agar  kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, madrasah, pondok pesantren, pendidikan kesetaraan, lembaga kursus dan pelatihan, serta Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan non formal lainnya serta meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Program Wajib Belajar 1 Tahun.

Untuk memperlancar pelaksanaan PIP maka disusunlah Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan KIP untuk Mendapatkan Layanan Formal dan Nonformal. Buku ini diharapkan membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi dan memfasilitasi anak pemegang KIP agar mendapatkan layanan pendidikan formal dan non formal sesuai dengan tingkat pendidikan sampai tamat sekolah menengah atas/sederajat dan pelatihan kerja.

Silahkan Download Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan KIP untuk Mendapatkan Layanan Formal dan Nonformal di bawah ini:

Kamis, 16 Juni 2016

Cara Download Data Siswa Penerima Dana PIP SMK 2016

by
Halaman PIP SMK.

Cara Download Data Siswa Penerima Dana PIP SMK 2016 adalah panduan mengenai tata cara mendownload data siswa yang mendapat dana Program Indonesia Pintar atau yang biasa disebut dengan PIP.

Mulai tahun ajaran baru 2016, pengumuman peserta didik penerima dana PIP akan di upload di website resmi. sehingga pihak sekolah harus pro aktif melihat data dan pengumuman siswa-siswinya yang memperoleh dana PIP ini.

Salam Satu Data, Sahabat Operator Dapodik SMK, setelah sebelumnya dijelaskan mengenai Panduan Pengajuan PIP SMK dengan KIP dan Non KIP, kali ini akan saya jelaskan Cara Download Data Siswa Penerima Dana PIP SMK 2016.

Hal ini sangat penting, mengingat mulai 2016 pihak SMK sendiri yang harus mengambail data siswa yang masuk dalam penerima Dana PIP: Langsung saja berikut ini Cara Download Data Siswa Penerima Dana PIP SMK 2016:

1. Masuk ke website http://pipsmk.ditpsmk.net/data-penerima-sk-pip-smk-2016/

2.  Ketikkan NPSN/nama sekolah anda



3. Kemudian, silahkan anda Pilih tahap SK yang ingin dilihat. di situ nanti ada beberapa pilihan, anda bisa memilih salah satu tahap yang disediakan atau memilih semua tahapnya.



4. Tunggu beberapa saat hingga data penerima SK keluar

5. Anda dapat mengunduh data yang anda lihat dengan mengklik icon pdf (untuk mengunduh dalam format file pdf) dan icon excel (untuk mengunduh dalam format file excel) yang ada dipojok kanan bawah tabel.



Khusus untuk unduhan file excel, file akan terunduh dengan nama “Data.xls”. Apabila pada saat membuka file tersebut ada notifikasi yang berupa warning/peringatan, maka abaikan saja, pilih “open anyway” atau “lanjut buka”.

Itulah Cara Download Data Siswa Penerima Dana PIP SMK 2016. Semoga dapat membantu.

Rabu, 15 Juni 2016

SK Penetapan Siswa Penerima Dana PIP Tahap 4 Tahun 2016 untuk SMK

by


Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik SMA-SMK, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menyukseskan ristisan wajib belajar 12 tahun. Pada tahun 2016 ini, SK Penetapan Siswa Penerima Dana PIP Tahap 4 Tahun 2016 untuk SMK telah resmi turun.

PIP atau yang dulu disebut BSM merupakan salah satu program Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun angkatan 2016.

Berdasarkan SK Penetapan Siswa Penerima Dana PIP Tahap 4 Tahun 2016 untuk SMK berarti Daftar Siswa Penerima PIP Tahap 4 telah diumumkan. Untuk itu, Operator Sekolah perlu segera mengecek data siswa yang masuk Daftar Siswa Penerima Dana PIP tahap 4 Tahun 2016.

Langsung saja

1. Klik Disini untuk melihat SK Penetapan Siswa Penerima Dana PIP Tahap 4 Tahun 2016 untuk SMK

2. Klik Disini untuk melihat Daftar Siswa Penerima Dana PIP Tahap 4 Tahun 2016

Itulah SK Penetapan Siswa Penerima Dana PIP Tahap 4 Tahun 2016 untuk SMK. Semoga dapat membantu.


Senin, 13 Juni 2016

Cara Cek Pencairan BSM 2016

by
Halaman cek pencairan BSM 2016 khusus SMK.

Sahabat Operator Dapodik, pencairan BSM/Program Indonesia Pintar menjadi suatu hal yang sangat penting. Maka dari itu pihak sekolah harus selalu mengontrol apakah BSM/PIP siswa sudah siap dicairkan atau belum.

Hingga saat ini, pencairan BSM masih bekerja  sama dengan BRI. Meski demikian, anda tak perlu ke BRI langsung untuk mengecek kesiapan pencairan BSM. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan Cara Cek Pencairan BSM 2016 khusus SMK.

Kenapa saya khususkan? Sebab mulai 2016, untuk mengecek kesiapan pencairan BSM antara SMA dan SMK memiliki alamat url yang berbeda. Dan tentunya pada kesempatan selanjutnya pasti akan saya jelaskan.

Langsung saja, berikut ini Cara Cek Pencairan BSM 2016 khusus SMK:

1. Masuk ke alamat website pipsmk.ditpsmk.net/cek-virtual-account/

2. Masukkan Virtual Account ke kolom yang tersedia. Ingat, jumlah kodenya adalah 20. Tidak boleh kurang atau lebih

3. Tekan inquiry

Perhatian!

Jika Nomor Virtual Account tidak ditemukan saat inquiry, berarti nomor tersebut belum bisa dicairkan.

Demikianlah Cara Cek Pencairan BSM 2016 khus SMK. Semoga dapat membantu.

Cara Mengambil BSM 2016

by
Alur cara pencairan BSM 2016 khusus SMK.


Sahabat Operator Dapodik, Program Indonesia Pintar (PIP) atau yang lebih dikenal dengan BSM, mulai 2016 memiliki model pengajuan dan pengambilan baru. Untuk penentuan penerima dana BSM didasarkan pada entry data di dalam Dapodik.

Pada tahap proses pencairan pun juga mengalami beberapa perubahan. Untuk itu, semua tahapan-tahapan tersebut harus dipahami betul oleh pihak sekolah. Sebab masing-masing satuan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK terdapat beberapa perbedaan.

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan Cara Mengambil BSM 2016 khusus SMK:

1. Virtual Account

Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.

Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);

2) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;

3) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);

4) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).


2. Rekening Tabungan

A. Sebelum pencairan/pengambilan dana, untuk rekening tabungan harus dilakukan aktivasi terlebih dahulu oleh peserta didik, dengan membawa: (1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan (2) tanda pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima.

B. Cara Mengambil BSM 2016 SMK dapat dilakukan dengan cara:

1) Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.

2) Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;

b) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku;

c) Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;

d) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).

3. Kolektif

Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.

Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).

4. SMK/Kursus dan Pelatihan

Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.


PERHATIAN

Apabila Anda membawa persyaratan pencairan BSM/PIP 2015 ke Bank, namun bank menyampaikan bahwa Virtual Account salah atau tidak ada, dsb., mohon memberitahukan kepada pihak Kantor Cabang Bank BRI bahwa informasi dari BRI Pusat, Kantor Cabang di daerah diminta untuk mengakses APLIKASI “BSM/PIP 2016” BUKAN APLIKASI BSM 2015. Panjang Digit Virtual Account PIP 2016 adalah 20 digit.

SEBELUM ANDA PERGI KE BANK, ADA BAIKNYA JIKA MENGECEK NOMOR VIRTUAL ACCOUNT TERLEBIH DAHULU UNTUK MENGETAHUI APAKAH NOMOR TERSEBUT. SUDAH BISA DICAIRKAN ATAU BELUM, SILAHKAN BUKA MENU CEK VIRTUAL ACCOUNT.

Demikianlah Cara Mengambil BSM 2016 khusus SMK. Semoga bermanfaat.


Sabtu, 11 Juni 2016

Panduan Pengajuan PIP SMK Non Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru

by
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong suksesnya rintisan wajib belajar 12 tahun. Dengan program PIP ini diharapkan semua siswa dapat melanjutkan sekolah minimal hingga jenjang SMA-SMK tanpa harus kebingungan terhadap besarnya biaya pendidikan lagi.

Sebelumnya, kami telah menjelaskan bahwa mulai tahun ini mekanisme pengajuan PIP SMK sedikit mengalami perubahan. Perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme yang berbeda antara siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan siswa yang tak memiliki KIP.

Maka dari itu, Operator Dapodik SMK yang bertugas menginput data PIP harus cermat mengikuti mekanisme yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Pada artikel Panduan Pengajuan PIP SMK dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru telah dijelaskan  secara rinci bagaimana mekanisme pengajuan PIP dengan KIP, maka kali ini akan dijelaskan mengenai Panduan Pengajuan PIP SMK Non Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru:

Panduan pengajuan PIP SMK Non KIP Terbaru.


Keterangan

1. Sekolah mengusulkan siswa yang akan menjadi calon penerima pip dengan cara memvalidasi atau menandai keterangan Layak dan tidak layak pada siswa yang tidak mempunyai KIP namun layak mendapatkan PIP ke Aplikasi Dapodik kemudian disinkronkan.

2. Tim Data dari Direktorat SMK akan mendownload data usulan yang masuk di Dapodik.

3. Tim Data akan memvalidasi berdasarkan keterangan layak dan tidak layak siswa-siswa yang diusulkan.

4. Tim Data dari Direktorat SMK membuat SK dan Virtual Account sesuai data yang lolos validasi.

5. Tim Data dari Direktorat SMK akan mengupload lampiran nama-nama beserta Virtual Account di website : pipsmk.ditpsmk.net

6. Sekolah mendownload data nama-nama dan Virtual Account penerima PIP yang kemudian akan dibagikan kepada siswa.

7. Siswa yang sudah mendapatkan Virtual Account membawa Nomor virtual beserta kelengkapan pencairan lainnya ke Lembaga penyalur (Bank BRI) sebagai syarat pengambilan dana PIP.

Demikianlah informasi mengenai Panduan Pengajuan PIP SMK Non Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru. Semoga bermanfaat.

Panduan Pengajuan PIP SMK dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru

by

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong suksesnya rintisan wajib belajar 12 tahun. Dengan program PIP ini diharapkan semua siswa dapat melanjutkan sekolah minimal hingga jenjang SMA-SMK tanpa harus kebingungan terhadap besarnya biaya pendidikan lagi.

Perlu anda ketahui, mulai tahun ini mekanisme pengajuan PIP SMK sedikit mengalami perubahan. Perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme yang berbeda antara siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan siswa yang tak memiliki KIP.

Maka dari itu, Operator Dapodik SMK yang bertugas menginput data PIP harus cermat mengikuti mekanisme yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Berikut ini kami jelaskan mengenai Panduan Pengajuan PIP SMK dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru:

Panduan Pengajuan PIP SMK dengan KIP Terbaru.


Keterangan

1. Siswa pemilik KIP mendaftar ke sekolah sebagai calon penerima PIP dengan menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Sekolah menginput No. KIP ke Aplikasi Dapodik kemudian disinkronkan. (Dapodik akan mengakomodir entri nomor KIP pada tahun ajaran baru 2016/17 (Aplikasi versi terbaru). Solusi sementara silakan nomor KIP dientry pada kolom KPS di aplikasi Dapodik).

3. Tim Data dari Direktorat SMK akan mendownload data usulan yang masuk di Dapodik.

4. Tim Data akan memvalidasi no. KIP yang diusulkan adalah merupakan nomor yang benar atau tidak.

5. Tim Data dari Direktorat SMK membuat SK dan Virtual Account sesuai data yang lolos validasi.

6. Tim Data dari Direktorat SMK akan mengupload lampiran nama-nama beserta Virtual Account di website : pipsmk.ditpsmk.net

7. Sekolah mendownload data nama-nama dan Virtual Account penerima PIP yang kemudian akan dibagikan kepada siswa.

8. Siswa yang sudah mendapatkan Virtual Account membawa Nomor virtual beserta kelengkapan pencairan lainnya ke Lembaga penyalur (Bank BRI) sebagai syarat pengambilan dana PIP.

Demikianlah Panduan Pengajuan PIP SMK dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru. Semoga bermanfaat.

Jumat, 10 Juni 2016

Download Permendikbud Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar

by

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) berisi tentang petunjuk pelaksanaan program PIP.

PIP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 tahun.

Untuk memudahkan anda dalam mngelola, berikut ini adalah beberapa atura mengenai program PIP.

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 19 TAHUN 2016
TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR


LAMPIRAN PERATURAN BERSAMA ANTARA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN  MENENGAH DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
NOMOR : 08/D/PP/2016
NOMOR : 04/C/PM/2016
TANGGAL : 30 Mei 2016
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2016


DOWNLOAD PERATURAN BERSAMA ANTARA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
NOMOR : 08/D/PP/2016
NOMOR : 04/C/PM/2016
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2016


Top Ad 728x90