Top Ad 728x90

Senin, 29 Agustus 2016

Cara Mengusulkan Siswa Layak PIP

Usulan layak PIP.

Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, Program Indonesia Pintar atau yang biasa disebut PIP merupakan salah satu program berskala nasional dari pemerintah pusat untuk memberi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik dari tingkat dasar hingga SMA/SMK.

Program Indonesia Pintar sendiri sudah mulai disalurkan, terutama untuk peserta didik yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah didaftarkan melalui Dapodik sekolah masing-masing.

Kendati PIP diutamakan bagi siswa yang memiliki KIP, namun sekolah juga bisa mengusulkan siswa dengan beberapa kriteria tertentu untuk masuk dalam kategori layak PIP. Adapun kriterian tersebut yaitu:

1. Berada di daerah konflik

2. Dampak Bencana alam

3. Kelainan fisik

4. Keluarga terpidana/berada dilapas

5. Pemegang PKH/KPS/KKS

6. Pernah droup out

7. Siswa miskin/rentan miskin

8. Yatim piatu/panti asuhan/panti sosial

Lantas bagaima Cara Mengusulkan Siswa Layak PIP? Simak penjelasan berikut ini dengan baik.

1. Pada Kolom Usulan dari sekolah (layak PIP) diisi YA. Jika peserta didik layak dan bersedia untuk diusulkan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

2.Pilih alasan layak diusulkan di kolom Alasan layak PIP. Misalkan karena Siswa Miskin/RentanMiskin.

3.Pilihan referensi AlasanLayak PIP

Cukup mudah bukan. Segera daftarkan peserta didik anda yang masuk dalam 8 kriteria diatas dalam usulan layak PIP supaya dapat membantu proses pendidikannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90