Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapdodik, di Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat beberapa isian peserta didik terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Seperti diketahui, PIP merupakan program pemerintah dalam usahanya menyukseskan Wajib Belajar 12 tahun.
Untuk mendapat Dana PIP seorang siswa diutamakan yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Program Keluarga Harapan (PKH. Nantinya Operator Dapodik Sekolah akan melakukan input data sesuai nomor yang tertera di kartu tersebut.
Supaya lebih jelas, berikut ini Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016
Pada tahap pertama, pengguna diminta data isian peserta didik untuk No. KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), bila peserta didik adalah penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial), maka pengguna harus mengisi No. KPS.
Layak PIP (Usulan sekolah sesuai dengan referensi pilihan)
Selanjutnya adalah isian layak PIP (usulan dari sekolah). Dalam isian ini, jika peserta didik tersebut layak diusulkan sebagai usulan PIP, maka pengguna harus mengisi alasan layak PIP
Siswa ber-KIP
Setelah isian layak PIP, pengguna memilih apakah peserta didik tersebut adalah penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar). Jika pengguna memilih “Ya”, maka harus mengisi beberapa isian, yaitu:
o Nomor KIP
o Nama tertera di KIP (pada isian ini, pengguna dapat menggunakan tombol “Salin jika nama sesuai dengan dapodik, isi manual jika nama berbeda”, dan
o Alasan menolak KI
Demikian Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.
Senin, 15 Agustus 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar