Surat Penghentian Penyaluran Dana TPG. |
Direktorat jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat bernor S-579/PK/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 mengenai Penyampaian Informasi Kepada daerah tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016
Berikut ini Kutipan Surat Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 Juli 2016 hal Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), BPKP, dan Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesian diperoleh data kebutuhan riil pembayaran dana Tunjangan profesi Guru (Dana TP Guru) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP Guru) Tahun 2016
2. Penyaluran Alokasi Dana TP Guru dan DTP Guru Tahun 2016 untuk Daerah yang mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 sesuai hasil rekonsiliasi tersebut akan memperhitungkan besarnya sisa Dana TP Guru dan DTP Guru. Untuk itu, terhadap daerah yang kebutuhan riil pembayaran Dana TP Guru dan DTP Guru sudah dapat ditutup dari sisa dana Tahun2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan/atau Triwulan II Tahun 2016. Maka akan dilakukan penghentian penyaluran Dana TP Gyry dan DTP Guru pada Triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun2016
3. Selanjutnya, terhadap penggunaan Dana TP Guru dan DTP Guru dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dari Dana Transfer Khusus maka Dana TP Guru dan DTP Guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak dapat dipergunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.
Adapun Surat resmi Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016 beserta lampirannya dapat anda download di bawah ini:
Sumber:djpk.depkeu.go.id
0 komentar:
Posting Komentar