Jam Tambahan Guru. |
Kabar gembira terutama untuk Bapak/Ibu Guru yang sudah sertifikasi. Setelah dirilisnya Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat sejumlah pembaruan terutama pada perhitungan Jam Tambahan Guru.
Hal ini sangat penting, lantaran syarat utama sertifikasi agar bisa cair ialah dengan terpenuhinya beban mengajar selama 24 jam dalam satu minggu.
Dalam aturan terbaru akan membuat para guru bahagia. sebab setiap tugas tambahan dihitung jam tambahan juga. Sehingga syarat jam mengajar sertifikasi dimungkinkan dapat selalu terpenuhi.
Berikut ini Perhitungan Jam Tambahan di Dapodik Versi 2016
1. Kepala Sekolah (18 jam)
2. Pelaksana Tugas Kepala Sekolah (18 jam)
3. Instruktur Nasional (12 jam)
4. Mentor/IN guru Pembelajar (12 jam)
5. Wakasek (12 jam)
6. Kepala lab. (12 jam)
7. Guru piket (2 jam)
8. Pembina OSIS (maks.6 jam)
9. Pembina Pramuka PA (maks. 6 jam)
10. Pembina Pramuka PI (maks. 6 jam)
11. Wali Kelas (2 jam)
12. Kepala bengkel (12 jam)
13. Kepala perpustakaan (12 jam)
14. Pembina kegiatan eskul lain (maks. 6 jam)
Demikian Perhitungan Jam Tambahan di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar