Perlu para bendahara BOS ketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah semua sekolah berkewajiban untuk mengisi laporan penggunaan dana BOS.
Pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS saat ini tidak hanya dilakukan secara manual. Melainkan juga dilakukan secara online melalui website www.bos.kemdikbud.go.id Hal ini dilakukan untuk menciptakan akuntabilitas dalam penggunaan Dana BOS di masing-masing sekolah.
Adapun laporan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS Online berisikan 17 Komponen per Triwulan. Sehingga setiap 3 bulan usai dana BOS cair, bendahara harus melaporkan kegunaan dana tersebut.
Untuk lebih jelasnya berikut ini Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016:
1. Masuk website www.bos.kemdikbud.go.id Kemudian klik tombol Login Pelaporan
.
2. Login menggunakan username dan password sesuai Dapodik
3. Kemudian isi data sekolah
4. Isi semua data yang diminta di tabel berikut
Demikian Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016. Semoga dapat bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar