Juklak KIP. |
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program dari Intruksi Presiden No 7 tahun 2014 yang bertujuan untuk menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, madrasah, pondok pesantren, pendidikan kesetaraan, lembaga kursus dan pelatihan, serta Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan non formal lainnya serta meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Program Wajib Belajar 1 Tahun.
Untuk memperlancar pelaksanaan PIP maka disusunlah Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan KIP untuk Mendapatkan Layanan Formal dan Nonformal. Buku ini diharapkan membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi dan memfasilitasi anak pemegang KIP agar mendapatkan layanan pendidikan formal dan non formal sesuai dengan tingkat pendidikan sampai tamat sekolah menengah atas/sederajat dan pelatihan kerja.
Silahkan Download Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan KIP untuk Mendapatkan Layanan Formal dan Nonformal di bawah ini:
0 komentar:
Posting Komentar