Alur Penambahan PTK baru di Aplikasi Dapodik Versi 2016. |
Salam Satu Data. Sabat Operator Dapodik, seperti yang telah diberitakan bahwa mulai Tahun Ajaran Baru 2016/2017 Aplikasi Dapdodik kembali diperbarui. Kali ini pembaruan tidak hanya di dalam fungsi aplikasi saja melainkan juga penggabungan sistem Aplikasi Dapodik Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dapodik baru tersebut diberi nama Aplikasi Dapodik Versi 2016. Pada versi ini terdapat beberapa perubahan besar yang wajib diketahui sahabat operator sekalian. Salah satunya ialah penonaktifan fungsi penamabahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) baru.
Pada aplikasi Dapodik sebelumnya, penambahan PTK bisa langsung otomatis di entri oleh operator sekolah. Namun pada Aplikasi Dapodik Versi 2016, fungsi penambahan PTK baru dan pemindahan PTK antar sekolah /wilayah dilakukan oleh Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.
Tambah data PTK baru dapat dilakukan oleh KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas pendidikan kabupaten/kota. Untuk lebih jelasnya berikut ini Panduan Menambah PTK Baru di Aplikasi Dapodik Versi 2016:
1. Login admin Dapodik Dinas oleh Admin Dapodik Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
2. Aktivasi akun manajemen Dapodik Bidang Kepegawaian Dinas oleh Admin Dapodik Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai SK
3. PTK baru/PTK mutasi didasarkan pada Surat Keputusan Pengangkatan/Mutasi PTK masing-masing daerah
4. Fitur tambahan PTK baru di web Dapo/Fitur Mutasi PTK di web Dapo oleh Admin Bidang Kepegawaian
5. Sinkronisasi Data PTK masuk ke Aplikasi Dapodik Sekolah oleh Kepala Sekolah dan Operator Sekolah
6. Periksa dan Lengkapi data PTK bersangkutan oleh Kepala Sekolah dan Operator Sekolah
7. Sinkronisasi data ke server Kemendikbud oleh Kepala Sekolah dan Operator Sekolah
8. Penambahan PTK baru/Pemindahan tempat tugas PTK selesai.
Demikian Panduan Menambah PTK Baru di Aplikasi Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar