Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32307/A.A3/KP/2016 tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dijelaskan, dalam rangka peningkatan layanan guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tanggal 1 Juli 2016 Pengesahan atau legalisisr SK Inpassing guru bukan PNS tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya, SK dimaksud dapat dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada databese Biro Kepegawaian yang proses pengecekanya dapat dilihat melalui website: http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php
Menindaklanjuti informasi tersebut berikut ini Cara Mudah Melihat SK Inpassing Guru Non PNS:
Saat masuk ke website http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php pada halaman utama akan terlihat bahwa data akan diperbarui setiap bulan pada tanggal 1 dan 15. Sedangkan khusus untuk Klarifikasi PAK dan SK, update akan dilakukan pada tiap hari kerja. Serta pada saat informasi ini kami tulis data Inpasing adalah pengusulan s.d. Desember 2011
Jika ingin melakukan pengecekan data inpassing, silahkan klik menu Inpassing Guru Non PNS. Kemudian inputkan NUPTK atau Nama yang akan dicari seperti berikut ini:
Setelah nama ditemukan, silahkan klik untuk melihat data detailnya sehingga terlihat seperti di bawah ini:
Demikian Cara Mudah Melihat SK Inpassing Guru Non PNS. Semoga dapat bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar