Sebelumnya, kami telah menjelaskan bahwa mulai tahun ini mekanisme pengajuan PIP SMK sedikit mengalami perubahan. Perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme yang berbeda antara siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan siswa yang tak memiliki KIP.
Maka dari itu, Operator Dapodik SMK yang bertugas menginput data PIP harus cermat mengikuti mekanisme yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Pada artikel Panduan Pengajuan PIP SMK dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru telah dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme pengajuan PIP dengan KIP, maka kali ini akan dijelaskan mengenai Panduan Pengajuan PIP SMK Non Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru:
Panduan pengajuan PIP SMK Non KIP Terbaru. |
Keterangan
1. Sekolah mengusulkan siswa yang akan menjadi calon penerima pip dengan cara memvalidasi atau menandai keterangan Layak dan tidak layak pada siswa yang tidak mempunyai KIP namun layak mendapatkan PIP ke Aplikasi Dapodik kemudian disinkronkan.
2. Tim Data dari Direktorat SMK akan mendownload data usulan yang masuk di Dapodik.
3. Tim Data akan memvalidasi berdasarkan keterangan layak dan tidak layak siswa-siswa yang diusulkan.
4. Tim Data dari Direktorat SMK membuat SK dan Virtual Account sesuai data yang lolos validasi.
5. Tim Data dari Direktorat SMK akan mengupload lampiran nama-nama beserta Virtual Account di website : pipsmk.ditpsmk.net
6. Sekolah mendownload data nama-nama dan Virtual Account penerima PIP yang kemudian akan dibagikan kepada siswa.
7. Siswa yang sudah mendapatkan Virtual Account membawa Nomor virtual beserta kelengkapan pencairan lainnya ke Lembaga penyalur (Bank BRI) sebagai syarat pengambilan dana PIP.
Demikianlah informasi mengenai Panduan Pengajuan PIP SMK Non Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar