Top Ad 728x90

Jumat, 30 September 2016

Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS

by
Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disebut dengan BOS menjadi salah satu sumber utama dalam pembiayaan operasional sekolah. Dana BOS ini diberikan kepada semua sekola mulai dari tingkat dasar sampai dengan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA).
Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS
Hal yang Wajib diisi dalam Penggunaan Dana BOS.
Setiap jenjang satuan pendidikan mendapat alokasi dana masing-masing. Dana yang diperoleh akan menjadi sumber pembiayaan sekolah. Namun demikian, bukan berarti pihak sekolah bisa seenak hati menggunakan dana BOS untuk berbagai keperluan. Sebab, ada Petunjuk Teknis khusus pengelolaan Dana BOS yang salah satu isinya mengenai alokasi dana BOS.

Jika Dana BOS yang didapatkan, digunakan tidak sesuai posnya atau alokasi yang ditentukan. Hal itu bisa menjadi sebuah temuan oleh BPK atau inspektorat. Akibatnya sekolah diwajibkan untuk mengembalikan dana yang telah dibelanjakan. Bahkan terdapat beberapa kasus, penanggungjawab dana BOS harus berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Tentu kita semua tidak mau hal tersebut terjadi. Maka dari itu, pengelola sekolah dan terutama untuk Bendahara BOS wajib menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan yang ada. Jangan coba sekali-sekali melakukan pelanggaran. Sebab resikonya sangat berat lantaran harus berhadapan dengan hukum yang telah ditentukan.

Dalam penggunaan dana BOS, bendahara sekolah harus memperhatikan Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS sebagai berikut ini:

1. Prioritas utama penggunaan dana BOS SMA/SMK adalah untuk kegiatan operasional satuan pendidikan sesuai dengan prioritas kebutuhan satuan pendidikan

2. Biaya transportasi, konsumsi, upah, dan jasa profesi harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

3. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening satuan pendidikan menjadi milik satuan pendidikan dan digunakan untuk keperluan satuan pendidikan (berdasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Satuan pendidikan).

Tiga hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pengelola sekolah. Sebenarnya cukup mudah dan tidak sedikitpun memberatkan. Maka dari itu taatilah peraturan tersebut supaya dana BOS yang diberikan dapat bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Demikian Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Penggunaan Dana BOS. Semoga dapat membantu anda semua.


Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK

by
Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK. Judul artikel kali ini memang terlihat menakutkan, namun bukan berarti saya ingin menakut-nakuti anda semua. Memang Dana BOS SMK diberikan untuk membantu operasional sekolah. Namun bukan berarti dana tersebut bisa digunakan untuk apa saja.
Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK
Kegiatan yang Haram Diiayai Menggunakan Dana BOS SMK.
Tim Manajemen BOS SMK harus menggunakan Dana BOS yang diperoleh sesuai Jukni yang telah ditentukan. Mereka juga harus memperhatikan larangan penggunaan dana BOS SMK. Berikut ini Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan

2. Dipinjamkan kepada pihak lain

3. Membeli software / perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMK atau software sejenis

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru

7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris satuan pendidikan)

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat

10. Membangun gedung/ruangan baru

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran

12. Menanamkan saham

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau Pemda secara penuh/wajar

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi Satuan Pendidikan, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional dan upacara keagamaan / acara keagamaan

15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS SMK / perpajakan program BOS SMK yang diselenggarakan lembaga di luar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatanyang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai Kegitan yang Haram Dibiayai Menggunakan Dana BOS SMK. Semoga dapat bermanfaat.

Sumber: Panduan Sukses Bendahara BOS SMK

Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi PMP 1.4

by
Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi PMP 1.4. Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik di  manapun anda berada, mulai tahun pelajaran 2016 pekerjaan operator Dapodik kian bertambah. Selain harus menyelesaikan tugas input data di Dapodik yang sangat banyak, seorang operator juga harus mengisi kuesioner Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan atau yang biasa disingkat PMP.

Perlu diakui, jika mengisi kuesioner PMP juga pekerjaan berat. Sebab di dalamnya terdapat 5 komponen sekolah yang meliputi Komite Sekolah, Pengawas, Kepala Sekolah, PTK dan Peserta Didik. Masing-masing komponen harus menjawab kuesioner yang jumlahnya mencapai hingga 500 pertanyaan. Bayangkan saja berapa lamanya untuk menyelesaikan semua input pertanyaan di Aplikasi PMP.

Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi PMP 1.4
Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi PMP 1.4.

Apalagi, selama resmi dirilis, Aplikasi PMP terdapat berbagai ketidaksempurnaan. Banyak Bug (Kesalahan) Aplikasi yang kian membuat kerja operator Dapodik menjadi terhambat. Kesalahan aplikasi tersebut misalnya ada kuesioner yang tidak keluar di aplikasi, adanya system yang heng, dan yang paling banyak dikeluhkan ialah gagl Login Aplikasi PMP.

Kali ini saya akan berbagi tips Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi PMP 1.4. Kasus ini banyak dialami oleh para operator Dapodik. Dalam berbagai perkumpulan operator di media sosial banyak yang menanyakan penyebab gagal Login PMP 1.4 dan bagaimana Solusinya?

Penyebab Gagal Login PMP 1.4


Berdasarkan riset yang saya lakukan, Penyebab Gagal Login PMP 1.4 dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Kasus username tidak ditemukan

Kasus ini terjadi pada versi 1.3 ke bawah. Solusinya yaitu perlu dilakukan update Aplikasi menjadi versi 1.4. Anda hanya perlu melakukan updater. File updater bisa anda unduh di website dapodikdasmen pada menu Unduhan. Ingat! Yang harus anda download haruslah updater PMP 1.4 bukan Installer. Sebab anda sebelumnya sudah menginstal Aplikasi PMP.

b. Kasus tidak dapat terhubung dengan dapodik

Kasus tidak dapat terhubung dengan dapodik, bisa terjadi karena dua hal. Pertama, hal ini dapat disebabkan oleh aplikasi dapodik yang belum diupdate menjadi versi 2016b terbaru. Untuk itu, silahkan pastikan terlebih dahulu anda mengupdate Aplikasi Dapodik anda menjadi versi 2016b. Updater Dapodik versi 2016b bisa anda unduh di website dapodikdasmen.

Kedua, disebabkan karenan service dapodikDB dalam status started/running. Jika ini yang terjadi cara mengatasinya ialah sebagai berikut:

1.    Ketik service pada tombol start di PC anda, lantas mucul menu service kemudian klik menu tersebut

2.    Cari file yang bernama dapodikDB dan pastikan dalam keadaan status started/running

3.    Jika pada kolom status belum muncul keterangan started/running maka klik file dapodikDB kemudian klik tombol start yang ada di samping kiri.

4.    Setelah status berubah started/running, maka itu tandanya Aplikasi PMP anda sudah bisa digunakan dengan lancer dan tidak jadi error lagi.

Demikian Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi PMP 1.4. Semoga dapat bermanfaat

Kamis, 29 September 2016

Cara Mengatasi Aplikasi PMP 1.4 Error

by
Cara Mengatasi Aplikasi PMP 1.4 Error. Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, setelah rilisnya Aplikasi Penjaminan Mutu atau yang biasa disingkat PMP Versi 1.4 resmi dirilis, banyak dari para operator yang mengeluhkan terjadinya error aplikasi.

Tentu hal itu sangat mengganggu dan membuat banyak operator Dapodik bingung dan kecewa, lantaran tak bisa segera mengisi kuesioner PMP yang akan Cutt Off pada akhir oktober ini. Permasalahan Aplikasi PMP versi 1.4 yang errot tidak hanyak dialami satu dua orang saja, melainkan banyak operator di Indonesia juga mengalami hal serupa.



Cara Mengatasi Aplikasi PMP 1.4 Error
Cara Mengatasi Aplikasi PMP 1.4 Error.
Dalam berbagai forum diskusi Operator Dapodik, baik melalui media sosial FB dan WA, persoalan aplikasi PMP yang error hamper setiap hari muncul. Hal ini tak mengherankan lantaran belum ada solusi resmi dan penjelasan yang menyeluruh mengenai terjadinya hal tersebut.

Nah untuk menjawab permasalahan tersebut, berikut ini kami jelaskan mengenai Cara Mengatasi Install PMP 1.4 Error. Cara ini saya peroleh berdasarkan pengalaman saat saya juga mengalami iAplikas PMP yang error.

Berikut ini Cara Mengatasi Aplikasi PMP 1.4 Error:

a.    Pastikan PC atau laptop sesuai dengan spesifikasi. Spesifikasi PC atau laptop dapat diunduh pada link berikut http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan. Hal ini sangat penting, mengingat Aplikasi PMP hanya bisa diinstal di komputer yang memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.

b.    Pastikan terlebih dahulu penyebab error, sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, anda terlebih dahulu harus mengetahui penyebab error Aplikasi PMP. Penyebab Aplikasi PMP biasa ada beberapa hal.

Pertama, error Aplikasi PMP Versi 1.4 terjadi karena Aplikasi Dapodik belum di Update ke versi 2016b. jika ini yang terjadi, maka segeralah update Aplikasi Dapodik anda menjadi Versi 2016b.

Kedua, error yang terjadi karena status service dapodikDB belum dalam keadaan started/running. Nah kedua inilah yang sering terjadi. Jika hal ini yang terjadi berikut ini cara mengatasinya:

1.    Ketik service pada tombol start di PC anda, lantas mucul menu service kemudian klik menu tersebut

2.    Cari file yang bernama dapodikDB dan pastikan dalam keadaan status started/running



Cara Mengatasi Aplikasi PMP 1.4 Error
Cara Mengatasi Aplikasi PMP 1.4 Error.

3.    Jika pada kolom status belum muncul keterangan started/running maka klik file dapodikDB kemudian klik tombol start yang ada di samping kiri.

4.    Setelah status berubah started/running, maka itu tandanya Aplikasi PMP anda sudah bisa digunakan dengan lancer dan tidak jadi error lagi.

Demikian Cara Mengatasi Aplikasi PMP 1.4 Error. Semoga dapat bermanfaat.

Cara Konfirmasi Penyelesaian Kuesioner PMP Versi 1.4

by
Cara Konfirmasi Penyelesaian Kuesioner PMP. Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, semoga seemua sehat-sehat saja sehingga terus bisa menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan input data Dapodik dan yang paling terbaru adalah Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan atau yang biasa disebut PMP.

Sejak dirilisnya pertama kali, Aplikasi PMP memang menimbulkan banyak perdebatan dan keresahan terutama di kalangan operator dapodik. Sebab terdapat berbagai macam Bug (kesalahan) aplikasi di dalamnya, seperti beberapa kuesioner tidak muncul, ada kuesioner yang heng saat akan diisi, hingga proses pengiriman data yang tak kunjung bisa selesai.

Cara Konfirmasi Penyelsaian Kuesioner PMP Versi 1.4
Cara Konfirmasi Penyelsaian Kuesioner PMP Versi 1.4.

Terlepas dari beragam Bug Aplikasi yang ada, Aplikasi PMP diharapkan bisa menjadi sistem penilai mutu pendidikan yang profesional sehingga kualitas pendidikan di Indonesia akan terus menjadi lebih baik.

Pada akhir September 2016, Aplikasi PMP kembali diperbarui menjadi Versi 1.4. Bagi para operator pembaruan Aplikasi PMP ini diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan yang ada di aplikasi versi sebelumnya. Namun, usai menginstal updater  Aplikasi PMP Versi 1.4 terdapat beberapa perbedaan yang membuat banyak operator bingung. Salah satunya berada di menu verifikasi dan kirim data.

Sebab setelah menjadi versi 1.4, verifikasi PTK, PD, Kepala Sekolah, Pengawas dan Komite yang awalnya sudah valid tiba-tiba berubah menjadi tanda silang merah yang artinya belum valid dan membuat data yang ada tak bisa dikirim. Sontak saja hal ini membuat banyak operator bingung, kenapa hal demikian bisa terjadi? Apakah di Aplikasi PMP Versi 1.4 semua PTK dan PD harus menginput data?

Bagi anda yang mengalami kasus seperti itu, jangan khawatir. Anda juga tak perlu menginput semua data siswa terlebih dahulu. Kasus di atas terjadi lantaran di Aplikasi PMP Versi 1.4 terdapat menu tambahan bernama Konfirmasi Selesai. Menu ini digunakan untuk melakukan konfirmasi kembali terhadap semua jawaban yang sudah diisi.

Cara Konfirmasi Penyelsaian Kuesioner PMP Versi 1.4
Cara Konfirmasi Penyelsaian Kuesioner PMP Versi 1.4.

Agar semua data valid, maka semua responden harus melakukan Konfirmasi selesai. Sehingga tanda silang merah tersebut bisa merubah menjadi tanda centang hijau. Berikut ini Cara Konfirmasi Penyelesaian Kuesioner PMP Versi 1.4
1.    Login Aplikasi PMP anda masing-masing

2.    Tekan tombol Verifikasi & Kirim Data, lihatlah di bagian mana data anda yang terdapat tanda silang merah.

3.    Jika sudah ketemu, masuk menu Tukar Pengguna

4.    Pilih nama responden yang sudah anda mengisi kuesioner PMP

5.    Masuk ke Menu Konfirmasi Selesai, tekan tombol Konfirmasi setelah ada pemberitahuan klik OK

6.    Ulangi tahapan tersebut untuk semua responden yang sudah mengisi kuesioner PMP

7.    Setelah selesai otomatis data mereka yang berada di menu Verifikasi & Kirim Data akan valid dan data anda bisa dikirim.

Catatan: Proses Konfirmasi Penyelesaian Kuesioner PMP Versi 1.4 harus terkoneksi dengan internet.

Demikian Cara Konfirmasi Penyelesaian Kuesioner PMP Versi 1.4. Semoga dapat bermanfaat.



Rabu, 28 September 2016

Jenis Kegiatan SMK yang Boleh Menggunakan Dana BOS

by
Dana BOS SMK merupakan salah satu sumber pembiayaan utama dalam penyelenggaran sekolah menengah kejuruan yang berkualitas tinggi. Dengan dana tersebut, diharapkan mampu membantu biaya operasional pembelajaran SMK yang memang membutuhkan pembiayaan yang banyak.

Meski demikian, Dana BOS SMK tidak boleh digunakan sembarangan. Ada aturan resmi dari pemerintah terkait penggunaan dana ini. Sehingga pengelola sekolah tidak boleh semena-mena dalam membelanjakan dana BOS.

Baca Juga: Daftar Alokasi Dana BOS SMK

Berdasarkan aturan yang ada, terdapat Tujuh belas kegiatan yang dapat didanai dengan dana BOS SMK. Secara umum ketujuh belas kegiatan tersebut dikelompokan dalam delapan jenis program sekolah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berikut ini Jenis Kegiatan SMK yang Boleh Menggunakan Dana BOS 

Jenis Kegiatan SMK yang Boleh Menggunakan Dana BOS
Jenis Kegiatan SMK yang Boleh Menggunakan Dana BOS.


1. Pengembangan Kompetensi Lulusan

Program ini dapat diartikan sebagai upaya sekolah dalam rangka meningkatkan kemampuan siswa untuk mencapai standar kompetensi yang diinginkan. Sehingga diharapkan lulusan SMK memiliki kualitas yang dibutuhkan oleh dunia industri. Untuk pelaksanaan program ini, dana BOS SMK dapat digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan kompetensi dan sertifikasi kejuruan, serta penyelenggaraan Prakerin/PKL dan magang.

2. Pengembangan Standar Isi

Program ini dilaksanakan sekolah untuk mengembangkan lingkup material pembelajaran (kurikulum) dan tingkat kompetensi minimal yang dibutuhkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan SMK yang telah ditentukan. Dalam rangka pelaksanaan program pengembangan standar isi, dana BOS SMK dapat digunakan untuk pengembangan sekolah rujukan.

3. Pengembangan Standar Proses

Program ini mencakup segala hal yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran di SMK. Proses pembelajaran yang diselenggarakan, haruslah dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan memotivasi para siswa. Selain itu, proses pembelajaran harus dapat memberikan kesempatan bagi para siswa untuk berkreasi dan belajar mandiri sesuai dengan bakat dan minat mereka. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, dana BOS SMK dapat digunakan untuk kegiatan pengadaan alat dan bahan habis pakai, buku pelajaran/ buku penunjang pelajaran / buku referensi. Selain itu, dana BOS SMK juga dapat digunakan untuk kegiatan pembinaan siswa intrakurikuler dan ekstrakurikuler, penerimaan siswa baru, dan kegiatan peningkatan mutu pembelajaran lainnya.

4. Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Program ini dilaksanakan oleh SMK agar pendidik memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Dengan demikian, diharapkan pendidik tersebut dapat membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dana BOS dapat digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan Prakerin atau magang khusus untuk guru demi terselenggaranya program pengembangan PTK.

5. Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah

Setiap SMK wajib untuk memiliki sarana yang layak sehingga dapat dengan baik menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Dengan dana BOS, SMK diperkenankan untuk menggunakan dana tersebut dalam rangka pengembangan sarana dan prasarana sekolah. Dana BOS tersebut dapat diperuntukan bagi kegiatan pemeliharaan/perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah, pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK, serta pembelian komputer untuk perangkat pembelajaran.

6. Pengembangan Standar Pengelolaan

Program ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola SMK yang baik. Untuk mendukung program ini, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembiayaan pengelolaan satuan pendidikan dan penyusunan laporan penggunaan dana BOS SMK.

7. Pengembangan Standar Pembiayaan

Pengembangan standar pembiayaan asalnya terdiri dari tiga jenis kebutuhan pembiayaan: biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Hanya saja, dana BOS SMK tidak secara keseluruhan untuk digunakan mendanai ketiga jenis kebutuhan pembiayaan di atas. Namun demikian, dana BOS SMK dibatasi untuk mendanai pemenuhan Biaya Operasional Non Personalia dan beberapa jenis pembiayaan Investasi dan personalia.

8. Pengembangan Implementasi Sistem Penilaian

Program ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi proses pembelajaran yang berjalan. Lazimnya, hal ini dilaksanakan ujian sekolah. Dana BOS diperkenankan untuk digunakan dalam penyelenggaraan evaluasi pembelajaran.

Demikian Jenis Kegiatan SMK yang Boleh Menggunakan Dana BOS. Semoga dapat membantu anda dalam mengelola dana BOS SMK.

Sumber: Panduan Sukses Bendahara BOS SMK

Selasa, 27 September 2016

Daftar Link yang Wajib Diketahui Operator Dapodik

by
Pengelolaan Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saling terintegrasi dengan beberapa sistem yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Untuk itu, Operator sekolah perlu selalu memantau berbagai informasi yang diumumkan melalui beberapa website resmi dari kementerian pendidikan.

Untuk itulah kali ini, Panduan Dapodikmen akan memberikan Daftar Link yang Wajib Diketahui Operator Dapodik. Hal ini sangat penting, sebab informasi yang berhubungan dengan Dapodik, seperti update aplikasi, verval pd, verval PTK, dana BOS hingga sertifikasi guru diumumkan melalui website resmi yang khusus untuk masing-masing jenis informasi.

Jika seorang Operator Dapodik selalu membuka daftar website yang berhubungan dengan Dapodik, tentu dia akan banyak menerima informasi yang bermanfaat dan pengelolaan Dapodik tidak akan ada masalah. Sebaliknya, jika operator enggan membuka beberapa website yang berhubungan dengan dapodik, ia akan ketinggalan banyak informasi dan pengelolaan Dapodik akan menemui banyak halangan hingga kesalahan.

Daftar Link yang Wajib Diketahui Operator Dapodik
Daftar Link yang Wajib Diketahui Operator Dapodik.

Langsung saja, berikut ini Daftar Link yang Wajib Diketahui Operator Dapodik

1. dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, web utama operator

2. dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan. Untuk mendownload aplikasi Dapodik, Updater Dapodik, Aplikasi PMP, Patch PMP dan Prefill Dapodik

3. data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/usr/in/ops, login di web dapo.dikdasmen, untuk menarik siswa dan menarik PTK

4. vervalpd.data.kemdikbud.go.id, untuk Verifikasi  dan Validasi data siswa

5. nisn.data.kemdikbud.go.id, untuk cek NISN siswa di PDSPK

6. vervalptk.data.kemdikbud.go.id, untuk Verifikasi dan Validasi data PTK

7. vervalsp.data.kemdikbud.go.id, untuk Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan

8. pipsd.kemdikbud.go.id/pelaporan/index.php?   wc=inquiry&wm=view_inquiry, untuk cek Nomor KIP yang dientry di aplikasi Dapodik

9. pipsd.kemdikbud.go.id/pelaporan/index.php?      wc=doublekip&wm=view_double_pro, untuk cek   Nomor KIP yang bermasalah

10. psmk.kemdikbud.go.id/pipsmk, untuk cek peserta  Didik yang menerima PIP (Khusus SMK)

11. data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo, untuk Cek Progres Pengiriman KIP

12. bos.kemdikbud.go.id/index.php/home, untuk BOS

13. pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pengiriman untuk cek progres pengiriman PMP

14. psmk.kemdikbud.go.id/bkk, untuk Bursa Kerja 

Demikian Daftar Link yang Wajib Diketahui Operator Dapodik. Selalu cek beragam informasi yang tersedia dalam website tersebut. Tak perlu setiap hari, yan penting anda jangan sampai ketinggalan berita di dalamnya. Semoga bermanfaat.

Senin, 26 September 2016

Mekanisme Penerbitan NUPTK 2016

by
Bagi para guru tentu tak asing dengan namanya Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa disebut NUPTK. NUPTK merupakan sesuatu yang penting karena salah satu syarat sertifikasi ialah mempunyai NUPTK ini.

Mulai beberapa tahun ini, pemberian NUPTK dilakukan melalui pengajuan NUPTK baru secara online. Yang di dasarkan pada data yang telah di Input ke dalam Dapodik. Ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum NUPTK resmi diberikan.

Mekanisme Penerbitan NUPTK 2016
Mekanisme Penerbitan NUPTK 2016.

Berikut ini Mekanisme Penerbitan NUPTK 2016
A. Proses Verifikasi dan Validasi Data Gtk

1. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum memiliki NUPTK maka akan masuk kandidat penerima NUPTK, dan akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.

B. Proses Penerbitan Nuptk

3. Operator Sekolah memeriksa data GTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval GTK.

Kemudian, Operator Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen persyaratan calon penerima NUPTK sesuai Surat Edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya:

- KTP,

- SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri),

- Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.

Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.

4. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan verval data calon penerima NUPTK dan melakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon penerima NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.

Progres dan status pengajuan calon penerima NUPTK dapat dilihat oleh Operator sekolah melalui aplikasi Verval GTK (di menu “NUPTK” > “Status Penerima NUPTK”)

Informasi mengenai Mekanisme dan Persyaratan NUPTK

http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Aplikasi Verval GTK

http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Aplikasi SDM

http://sdm.data.kemdikbud.go.id/

Referensi

http://referensi.data.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu: Call Center : 177 Telp : 021-570.3303 Fax : 021-573.3125 SMS : 0811.976.929 Email : pengaduan@kemdikbud.go.id

Cara Melakukan Pembaharuan Aplikasi PMP

by
Bagi anda para Operator Dapodik yang sedang mengisi data Aplikasi PMP, harus selalu mengetahui kabar terbaru mengenai aplikasi tersebut. Sebab tercatat sudah ada beberapa Pembaharuan Aplikasi PMP yang sudah diumumkan secara resmi melalui website dapodikdasmen.

Mengapa harus melakukan Pembaharuan Aplikasi PMP? Pembaharuan Aplikasi PMP dimaksudkan untuk menyempurnakan Bug Aplikasi sebelumnya. Sehingga data yang diisi dalam Aplikasi PMP dapat dikirim secara valid dan Benar.

Perlu anda sekalian ketahui, Pembaharuan pada aplikasi PMP dapat dilakukan dengan beberapa metode, antara lain: Cek pembahruan Online, updater versi terbaru, dan installer versi terbaru. Berikut ini penjelasannya:

a. Cek Pembaharuan Online

Cek pembaharuan secara online terdapat pada menu beranda di Aplikasi PMP. Tombol ini dapat berfungsi hanya jika komputer anda terkoneksi dengan internet. Tekan tombol tersebut lalu akan muncul keterangan versi aplikasi terbaru, lalu pilih ‘Lanjutkan’.

Langkah Cek Pembaharuan Online dijelaskan dalam gambar di bawah ini:


Cara Melakukan Pembaharuan Aplikasi PMP secara Online
Cara Melakukan Pembaharuan Aplikasi PMP secara Online.

Catatan: Setelah melakukan pembaharuan, tekan Ctrl+F5 untuk me-refresh tampilan aplikasi PMP sekaligus membersihkan data sebelumnya (clear chace).

b. Updater Versi Terbaru

Untuk melakukan update aplikasi PMP versi terbaru, terlebih dahulu anda harus mengunduh terlebih dahulu file updaternya di website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan lalu pilih menu ‘Aplikasi PMP’ kemudian klik ‘Unduh Patch’.

Berikut penjelasan langkah pembahaharuan aplikasi dapodik melalui Updater.

Cara Melakukan Pembaharuan Aplikasi PMP dengan updater
Cara Melakukan Pembaharuan Aplikasi PMP dengan updater.
Setelah mengunduh File Patch / Updater Dapodik lalu jalankan patch dengan cara klik 2x pada file tersebut, lalu pilih ‘Run’. Kemudian kita cukup meneruskan langkah berikutnya dengan menekan tombol ‘Lanjut’ dan ‘Pasang’ sampai dengan ‘Selesai’. Ingat! Anda cukup mngikuti perintah yang muncul selama proses updater.

c. Installer versi terbaru

Pembaharuan Aplikasi PMP menggunakan Installer versi terbaru langkahnya telah dijelaskan pada bab instalasi PMP, namun sebelum melakukan instalasi versi terbaru ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

1.    Lakukan Backup atau Kirim Data sebelum melakukan uninstall/pencopotan aplikasi PMP (khusus operator sekolah),

2.    Uninstall (Pencopotan) Aplikasi PMP versi sebelumnya.

3.    Install Aplikasi versi terbaru

4.    Berikut ini akan dijelaskan proses uninstall (pencopotan) aplikasi.

Demikian Cara Melakukan Pembaharuan Aplikasi PMP. Semoga dapat bermanfaat.

Minggu, 25 September 2016

Penjelasanan Menu Manajemen Pengguna Aplikasi PMP

by
Penjelasanan Menu Manajemen Pengguna Aplikasi PMP
Penjelasan Menu Manajemen Pengguna Aplikasi PMP.
Menu Manajemen Penggua Aplikasi PMP harus difahami betul oleh operator sekolah dalam melakukan input data PMP. Sebab dari menu tersebut, bisa dilakukan tugar pengguna mulai dari Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik, Pengawas dan Komite Sekolah.

Menu manajemen pengguna digunakan untuk mengelola pengguna aplikasi PMP baik tambah pengguna, salin pengguna maupun hapus pengguna. Aplikasi PMP terdiri dari 5 (lima) pengguna yaitu:

1. Kepala Sekolah

2. PTK

3. Peserta Didik

4. Pengawas

5. Komite Sekolah

Tata cara dan login pengguna Aplikasi PMP akan dijelaskan dalam deskripsi di bawah ini:

a. Kepala Sekolah

Untuk kepala sekolah username dan password sama dengan username dan password operator dapodik, data pengguna kepala sekolah tidak tercantum di manajemen pengguna ini.

b. PTK

Untuk menambah pengguna PTK terlebih dahulu klik ‘Salin PTK’.

Tombol ‘Salin PTK’ berfungsi untuk menyalin data PTK yang ada di aplikasi dapodik menjadi pengguna aplikasi PMP untuk keperluan pengisian kuesioner. PTK yang dapat disalin dari aplikasi dapodik adalah PTK yang sudah memenuhi 3 kondisi yaitu:

1. PTK yang telah mendapatkan penugasan di tahun ajaran ini

2. Berstatus sebagai guru (jenis PTK di dapodik = Guru)

3. Telah mengisi email di aplikasi dapodik

Setelah memenuhi persyaratan salin PTK klik ‘ya’ maka data PTK akan tersalin di manajemen pengguna. Username PTK adalah email yang diisikan di aplikasi dapodik sedangkan password PTK adalah tanggal lahir yang diisikan di aplikasi dapodik dengan format yyyy-mm-dd (contoh: 1980-08-20).

c. Peserta Didik

Untuk menambah pengguna peserta didik terlebih dahulu klik ‘salin peserta didik’.

Tombol ini berfungsi untuk menyalin data peserta didik yang ada di aplikasi dapodik menjadi pengguna aplikasi PMP untuk keperluan pengisian kuesioner. Peserta didik yang dapat disalin dari aplikasi dapodik adalah peserta didik yang sudah memenuhi 3 kondisi yaitu:

1. Peserta didik yang telah terdaftar di sekolah

2. Telah terpetakan ke dalam rombel kelas di dalam dapodik

3. Telah memiliki NISN

Setelah memenuhi persyaratan salin peserta didik klik ‘Ya’ maka data peserta didik akan tersalin di manajemen pengguna. Username peserta didik adalah NISN yang diisikan di aplikasi dapodik dan password peserta didik adalah NISN yang diisikan di aplikasi dapodik (username dan password sama yaitu NISN).

d. Pengawas

Untuk menambah pengguna pengawas terlebih dahulu klik ‘Tambah’, tombol ini berfungsi untuk menambah pengguna pengawas dan komite sekolah pada aplikasi PMP untuk keperluan pengisian kuesioner

Kemudian isikan data nama, peran, username (email), password, ulang password, NIK, NIP, Tanggal lahir, Nama ibu kandung dan NUPTK. Data yang ditandai dengan bintang merah wajib diisi.

Setelah pengisian data pengguna klik ‘save’ untuk menyimpan pengguna baru jika berhasil menyimpan pengguna baru maka akan muncul pesan berhasil disimpan. Ketika ingin login sebagai pengguna pengawas masukkan username dan password sesuai dengan yang telah didaftarkan.

Untuk menambah pengguna komite sekolah terlebih dahulu klik ‘Tambah’, tombol ini berfungsi untuk menambah pengguna pengawas dan komite sekolah pada aplikasi PMP untuk keperluan pengisian kuesioner.

Kemudian isikan data nama, peran, username (email), password, ulang password, NIK, NIP, Tanggal lahir, Nama ibu kandung dan NUPTK. Data yang ditandai dengan bintang merah wajib diisi.

Setelah pengisian data pengguna klik ‘save’ untuk menyimpan pengguna baru jika berhasil menyimpan pengguna baru maka akan muncul pesan berhasil disimpan. Ketika ingin login sebagai pengguna komite sekolah masukkan username dan password sesuai dengan yang telah didaftarkan.

Sabtu, 24 September 2016

Cara Update Aplikasi PMP Versi 1.4 yang Benar

by
Cara Update Aplikasi PMP Versi 1.4 yang Benar
Cara Update Aplikasi PMP Versi 1.4 yang Benar. Pilih yang HIJAU.


Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, setelah meluncurnya updetan Aplikasi PMP, masih banyak operator Dapodik yang bingung mengenai Cara Update Aplikasi PMP Versi 1.4 yang Benar. Banyak dari mereka yang keliru dalam instalasi Software. Karena keliru download software yang tersedia di website dapodikdasmen.

Harusnya, jika anda ingin melakukan update Aplikasi PMP dari Versi 1.3 ke versi 1.4 cukup dengan cara install updater (patch) saja jangan malah install aplikasi ulang PMP. Jika melakukan instalasi dua software PMP dobel dengan versi yang berbeda akibatnya cukup berbahaya, diantaranya:

1.    Gagal login, permasalahan ini terungkap setelah saya membaca sendiri curhatan para Operator yang keliru dalam melakukan update Aplikasi PMP Versi 1.3 ke Versi 1.4. Aplikasi memang berhasil berganti ke versi 1.4, namun karena ada aplikasi dobel akibatnya tidak bisa login lantaran username dan password tersebut masih berlaku di Aplikasi PMP Versi 1.3.

2.    Data Hilang, masih berhubungan dengan akibat yang pertama, selain gagal login, data yang sudah diinput sebelumnya menjadi hilang. Tentu ini sangat tidak diinginkan oleh para operator Dapodik. Sebab proses input data PMP cukup menyita banyak waktu, tenaga dan pikiran.

Lantas, bagaimana Cara Update Aplikasi PMP Versi 1.4 yang Benar? Pertanyaan ini memang sering ditanyakan para Operator dapodik diberbagai forum media sosial.

Menanggapi pertanyaan tersebut, berikut ini kami jelaskan mengenai Cara Update Aplikasi PMP Versi 1.4 yang Benar.

1.    Lakukan Backup data PMP terlebih dahulu. Hal ini penting untuk dilakukan jika sewaktu-waktu ada kesalahan. Sehingga data yang sudah di backup sebelumnya bisa di restore kembali melalui menu Backup dan Restore yang ada di Aplikasi PMP.

2.    Download Updater Aplikasi PMP Versi 1.4. Ingat yang di download adalah updater atau di website bertuliskan UNDUH PATCH bukan installer (untuk downloadnya silahkan kunjungi website dapodikdasmen di menu unduhan). Sumber kekeliruan dalam proses Updater Aplikasi PMP Versi 1.3 ke Versi 1.4 berada di sini. Banyak operator yang justru keliru download installer, yan kemudian jika diinstal akan mengakibatkan aplikasi data yang menyebabkan terjadinya beberapa permasalahan seperti yang sudah dijelaskan di atas.

3.    Lakukan proses update data. Setelah updater Aplikasi PMP Versi 1.4 berhasil di download lantas segera anda update. Caranya klik software dua kali dan ikuti perintah yang muncul. (jangan lupa baca bismillah dulu sebelum melakukan updater.

4.    Selesai. Aplikasi PMP Versi 1.3 berhasil diupdate menjadi Aplikasi PMP Versi 1.4

Demikianlah Cara Update Aplikasi PMP Versi 1.4 yang Benar. Semoga dapat bermanfaat.

Rabu, 21 September 2016

Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS

by
Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS.



Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS berisi tentang berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi oleh SMK agar masuk dalam kategori penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disebut dengan BOS.

Jika berbagai persyaratan tersebut tak dipenuhi, maka jangan terkejut saat pencairan dana BOS sekolah tersebut tak masuk daftar penerima dana. Berikut ini Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS

1. SMK negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SMK negeri), memiliki izin operasional (bagi SMK swasta), dan SK pengangkatan kepala sekolah dari pemerintah daerah (bagi SMK negeri) dan dari yayasan (bagi SMK swasta). Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), maka data siswa harus menginduk ke sekolah induknya.

2. Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan melakukan entry data secara lengkap dan benar dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

3. Semua sekolah yang menerima BOS SMK harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) BOS SMK tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4. Menerapkan program ramah sosial bagi sekolah yang memungut biaya mahal dengan cara membebaskan biaya pendidikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk itu, sekolah wajib melakukan identifikasi dalam merekrut siswa yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah tersebut.

5. Sekolah penerima BOS SMK menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lainnya yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SMK.

6. Sekolah yang menolak menerima BOS SMK tahun 2016 harus membuat surat pernyataan menolak dana BOS SMK dan mendapat persetujuan komite sekolah dan dinas pendidikan provinsi dengan tetap menjamin kelangsungan pendidikan/membebaskan seluruh pembiayaan bagi siswa miskin di sekolah tersebut.

7. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah tersebut. sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

8. Pemerintah daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

9. Menteri dan kepala daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Demikian informasi mengenai Syarat SMK yang Berhak Menerima BOS. Semoga dapat bermanfaat.

Daftar Alokasi Dana BOS SMK

by
Daftar Alokasi Dana BOS.

Perlu anda ketahui, Dana BOS SMK hanya diperkenankan untuk membiayai hal-hal tertentu yang pada dasarnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Berikut ini Daftar Alokasi Dana BOS SMK:

1. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Bacaan/ Buku Kejuruan

a. Pembelian buku teks pelajaran untuk siswa dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks yang dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu siswa satu buku untuk tiap mata pelajaran. Buku teks yang dapat dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud;

b. Pembelian buku bacaan;

c. Pembelian buku kejuruan.

2. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah

a. Biaya pembelian alat tulis kantor (ATK) yang dibutuhkan untuk proses pembelajaran dan administrasi kantor seperti: pensil, pulpen, tinta, tinta printer, kapur, buku rapor, buku induk peserta, buku induk guru, kertas, pengandaan job sheet praktikum kejuruan peserta, penggaris, stempel, stepler,CD, flashdisk, toner dan lainnya.

b. Biaya untuk Pembelian peralatan kebersihan antara lain: sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan lainnya

c. Biaya untuk Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain: tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan lainnya.

d. Biaya untuk surat-menyurat;

e. Biaya manajemen pengelolaan dana BOS SMK di sekolah.

3. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran

a. Biaya untuk pembelian peralatan pendukung proses pembelajaran teori dan praktikum kejuruan;

b. Biaya untuk pembelian peralatan praktikum Ilmu Pengetahuna Alam (IPA), antara lain: preparat, sendok, baterai, dll.;

c. Biaya untuk pembelian peralatan praktikum bahasa, antara lain: CD, kaset, headset, dll.;

d. Biaya untuk pembelian peralatan ringan/handtools, antara lain obeng, tang, dll.;

e. Biaya untuk pembelian alat praktek olah raga, antara lain: raket, bat, net, dll.;

f. Biaya untuk pembelian alat praktek kesenian, antara lain: gitar, seruling, dll.;

g. Biaya pembelian software/CD multimedia pembelajaran;

h. Biaya transportasi dan konsumsi dalam pembelian alat.

4. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran

a. Biaya pengadaan bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian bahan-bahan praktikum dalam materi kejuruan yaitu bahan praktikum kejuruan;

b. Biaya untuk pembelian bahan Praktikum IPA antara lain: HCl, formalin, aquadest, dll.;

c. Biaya untuk Pembelian bahan praktikum bahasa antara lain: headcleaner, CD, dll.;

d. Biaya untuk Pembelian bahan praktikum komputer antara lain: tinta/toner, CD, dll.;

e. Biaya untuk Pembelian bahan praktik olah raga antara lain: bola, shuttlecock, dll.;

f. Biaya untuk Pembelian bahan praktik kesenian antara lain: cat air, kuas, dll;

g. Biaya pembelian bahan praktikum teaching factory/kewirausahaan antaralain bahan las, bahan perakitan, dll.;

h. Biaya transportasi dan konsumsi dalam pembelian bahan.

5. Langganan Daya dan Jasa

a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran/ majalah, jasa kebersihan/sampah dan jasa lainnya;

b. Biaya untuk pembiayaan pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah serta penambahan daya listrik;

c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah;

d. Khusus untuk sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat membeli/menyewa genset atau panel surya, tergantung mana yang dirasakan lebih cocok di daerah tersebut.

6. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran

a. Biaya untuk kegiatan evaluasi pembelajaran diantaranya kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi dan ujian sekolah.

b. Komponen pembiayaan dari kegiatan di atas yang dapat dibayarkan adalah

1) Fotokopi/penggandaan soal dan lembar jawaban;

2) Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala sekolah, serta dari kepala sekolah kepada dinas pendidikan dan ke orangtua;

3) Biaya untuk transportasi pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah pusat atau daerah.

4) Biaya konsumsi untuk pengolahan hasil ujian yang berbasis komputer;

5) Biaya untuk pencetakan halaman blanko ijazah SMK.

7. Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Siswa / Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler

a. Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/intra-kurikuler seperti:

1) Kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;

2) Pemantapan persiapan ujian;

3) Pelaksanaan try out dan lainnya.

b. Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui ekstra kurikuler seperti:

1) Ekstra-kurikuler kesiswaan antara lain: Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS), Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Kegiatan Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, Olahraga, Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Kawah Kepemimpinan Pelajar (KKP), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan lainnya;

2) Ekstra-kurikuler olahraga dan kesenian antara lain voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band dan lainnya.

c. Pembiayaan lomba/seleksi/pertandingan kesiswaan yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda meliputi biaya pendaftaran, transportasi dan konsumsi dalam rangka mengikuti kegiatan.

d. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan pembelajaran/intra-kurikuler dan ekstra-kurikuler meliputi: pembelian bahan dan alat habis pakai pendukung kegiatan, sewa fasilitas kegiatan, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.

e. Sewa fasilitas kegiatan digunakan bila sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan di sekolah (misal: sewa kolam renang, sewa lapangan sepak bola/ futsal, dan lainnya).

f. Biaya transportasi dapat diberikan kepada guru pembimbing ekstra-kurikuler / siswa / tenaga kependidikan apabila kegiatan dilakukan di luar jam mengajar dan hari kerja serta kegiatan luar sekolah yang tidak dibiayai oleh pihak penyelenggara.

g. Jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, misal: Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan lainnya).

h. Biaya untuk pengembangan pendidikan karakter / penumbuhan budi pekerti / minat dan bakat siswa;

i. Biaya untuk pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;

j. Seluruh besaran standar biaya pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/Prasarana Satuan Pendidikan Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah dalam rangka perawatan agar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:

a. Pengecatan, perawatan dan perbaikan atap bocor, pintu dan jendela, meubelair, lantai ubin/keramik, plafond, lampu/bohlam dan lainnya;

b. Perawatan dan perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC);

c. Perawatan dan perbaikan instalasi listrik sekolah;

d. Perawatan dan perbaikan saluran air kotor;


e. Perawatan dan perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC, dan lainnya;

f. Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;

g. Untuk seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang, transportasi dan konsumsi.

9. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru

a. Semua jenis pembiayaan dalam rangka penerimaan siswa baru (termasuk pendaftaran ulang untuk siswa lama), antara lain:

1) Penggandaan formulir pendaftaran;

2) Administrasi pendaftaran;

3) Penentuan peminatan/psikotes;

4) Publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);

5) Layanan online PPDB; layanan online;

6) Biaya masa orientasi siswa baru (MOPDB).

b. Pembiayaan meliputi biaya fotokopi, konsumsi, dan transportasi panitia.

10. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kejuruan Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi dan sertifikasi siswa SMK yang akan lulus. Pembiayaan meliputi: biaya fotokopi, konsumsi, biaya pendaftaran uji kompetensi, pengadaan sertifikat, transportasi, dan jasa profesi bagi narasumber/asesor dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah.

11. Penyelenggaraan Praktek Kerja Industri (Prakerin) / Praktek Kerja Lapangan (PKL) Dalam Negeri dan Magang

a. Biaya untuk penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK;

b. Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja Industri/Lapangan bagi siswa SMK, diantaranya transportasi perjalanan dinas pembimbing dalam mencari tempat praktek / bimbingan / pemantauan siswa praktik;

c. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study). Hasil pemantauan kebekerjaan siswa SMK setiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK;

d. Biaya untuk pemagangan guru di industri, diantaranya biaya akomodasi, transportasi dan uang saku.

12 Pengembangan Sekolah Rujukan

a. Biaya untuk penyelenggaraan perjalanan dinas koordinasi mutu yang diadakan oleh Kemdikbud dan atau pembahasan pengembangan sekolah rujukan di wilayahnya dan/atau konsumsi rapat pembahasan program sekolah aliansinya.

b. Biaya untuk penyelenggaraan SMK rujukan sebagai tempat uji kompetensi (TUK);

c. Biaya untuk pengelolaan manajemen mutu SMK rujukan.

13 Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran

a. Biaya untuk pembelian bahan/komponen material untuk praktik, perakitan dan/atau pengembangan e-book;

b. Biaya untuk pengembangan pembelajaran berbasis TIK;

c. Biaya untuk mendatangkan guru / pengajar tamu produktif yang profesional;

d. Biaya untuk menambah dan meningkatkan praktik kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktik).

14 Pengelolaan Layanan Sekolah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi

a. Biaya untuk pengelolaan data individual sekolah berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) meliputi: profil sekolah, siswa, sarana dan prasarana, serta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui aplikasi Dapodikdasmen yang meliputi input data, validasi, update, pengiriman dan pemerliharaan data, diantaranya:

1) Bahan habis pakai (ATK), pengandaan formulir dan konsumsi;

2) Sewa internet / warung internet (warnet), apabila sekolah belum memiliki sambungan internet;

3) Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah karena belum memiliki sambungan internet;

4) Honor operator dapodik SMK dalam rangka kegiatan input /pemeliharaan data individual sekolah meliputi: identitas sekolah, siswa, PTK, sarana, prasarana melalui aplikasi Dapodikdasmen, diberikan dengan besaran estimasi honor input / pemeliharaan data sebesar Rp3.000/ siswa; honor input / pemeliharaan data sebesar Rp30.000/PTK; honor input / pemeliharaan data identitas sekolah dan sarana-prasarana sebesar Rp100.000; atau honor input / pemeliharaan data dapat diberikan mengikuti ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.

b. Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi: pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi pengembang website.

c. Biaya untuk pembelian server lokal untuk mendukung pengembangan Information and Communication (ICT) Based School Management dan ICT Based Learning serta ujian berbasis komputer. Peralatan yang dibeli harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

15. Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah serta Penanggulangan Bencana

a. Biaya untuk membayar premi asuransi seperti: asuransi kebakaran, asuransi bencana alam, asuransi kehilangan, dll.;

b. Biaya penanggulangan dampak darurat bencana (misalkan: banjir, kabut asap, gunung meletus, gempa bumi, tsunami dan lainnya), khususnya selama masa tanggap darurat.

16. Pembelian Peralatan Komputer Pembelajaran

a. Membeli komputer desktop / work station untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 5 unit/ tahun;

b. Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun;

c. Membeli laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dan harga maksimal Rp 6.000.000;

d. Membeli proyektor untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp 5.000.000-.

e. Keterangan:

1) Komputer desktop/workstation, printer / printer plus scanner, laptop dan proyektor harus dibeli di toko resmi;

2) Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku;

3) Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

17. Biaya Penyusunan dan Pelaporan

Biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada pihak berwenang antara lain: biaya fotokopi dan penjilidan, konsumsi dan transportasi

penyusunan laporan BOS SMK, Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana

BOS SMK di Bank penyalur, transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan

ke dinas pendidikan provinsi, biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/

RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK

by
Buku Panduan Sukses Bendahara Bos SMK.


Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK berisi mengenai mekanisme pengelolaan dana BOS SMK mulai dari penerimaan hingga pelaporan dana. Panduan ini dibuat oleh Direktorat Pembinaan SMK, dengan tujuan membantu mempermudah pengelolaan dana BOS SMK.

Berikut ini kutipan kata pengantar dari Direktur Pembinaan SMK Drs. M. Mustaghfirin Amin, MBA mengenai terbitnya Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK.

Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan kekuatan sehingga telah tersusun Panduan Sukses Bendahara BOS SMK. Buku ini merupakan buku pendamping bagi bendahara BOS SMK dalam melakukan tertib administrasi dan pelaporan dana BOS SMK sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2016.

Program BOS SMK disalurkan kepada SMK dalam bentuk uang sebesarRp1.400.000 per siswa dalam rangka untuk (1) Mewujudkan Pelaku Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan yang Kuat; (2) Mewujudkan Akses Sekolah Menengah Kejuruan yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan; (3) Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu di Sekolah Menengah Kejuruan.

Keberhasilan program BOS SMK ini sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dari tingkat pusat sampai daerah serta sekolah. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan partisipasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan buku ini.

Kami menyadari bahwa buku ini masih memerlukan penyempurnaan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu dukungan, masukan, dan pemikiran semua pihak dalam penyempurnaan buku ini menjadi unsur penting kebersamaan dalam memajukan pendidikan kejuruan di Indonesia.

Langsung saja, silahkan Download Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK berikut ini:




Demikian Informasi mengenai Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK. Semoga dapat bermanfaat.

Senin, 19 September 2016

Hal-hal yang Harus Dilakukan Bagi Sekolah Terindikasi Siswa Ganda

by
Contoh Data Siswa Terindikasi Ganda.


Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) telah melakukan Validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara nasional. Hasilnya, sistem mendeteksi adanya Data Peserta Didik Ganda di berbagai jenjang sekolah.

Tentu kabar ini mengejutkan banyak pihak, apalagi setelah Ditjen Dikdasmen merilis data peserta didik ganda, ternyata sangat banyak sekali dan hampir menyeluruh di seluruh provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia.

Pada Jum’at lalu bagi sekolah yang terindikasi ada siswa ganda mendapat pesan singkat atau SMS langsung dari Ditjen Dikdasmen yang isinya kurang lebih sebagai berikut, “Sekolah anda terindikasi terdapat siswa ganda dengan sekolah lain. Lakukan syncronisasi/registrasi ulang aplikasi. Periksa kesesuaian dan kebenaran data siswa di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id”

Akibat terindikasi data ganda, siswa tersebut otomatis akan dihapus dari Dapodik sekolah bersangkutan. Kemudian pada akhirnya akan berakibat pada dana BOS yang akan diterima sekolah.

Tentu anda tak ingin hal ini terjadi bukan? Nah agar hal itu tak terjadi berikut ini Hal-hal yang Harus Dilakukan Bagi Sekolah Terindikasi Siswa Ganda

1.  Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik atau registrasi ulang Aplikasi Dapodik jika diperlukan.

2.  Periksa kebenaran data peserta didik (jumlah peserta didik dan anggota rombel)

3.  Identifikasi data peserta didik yang ditandai tidak aktif.

4.  Jika peserta didik benar terdaftar dan aktif di sekolah pastikan data peserta didik dikembalikan dari menu PD Keluar dengan menggunakan tombol Batalkan.

5.  Sekolah dilarang mengaktifkan data peserta didik yang sudah mutasi/lulus/keluar dikarenakan akan masuk kembali kedalam data peserta didik berganda. Jika diperlukan lakukan konfirmasi kepada sekolah yang bersangkutan karena hal ini dapat merugikan sekolah dimana peserta didik tersebut aktif terdaftar.

6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim perbaikan data.

Demikian Hal-hal yang Harus Dilakukan Bagi Sekolah Terindikasi Siswa Ganda. Semoga dapat bermanfaat.

Ini Akibatnya Jika Sekolah Terdapat Siswa Ganda

by
Ilustrasi Siswa Ganda


Ditjen Dikdasmen telah merilis Daftar peserta didik ganda di sekolah (Laporan lengkapnya bisa anda lihat di Website Dapodikdasmen). Tentu ini menjadi kabar yang mengejutkan, mengingat terdapat banyak sekali data siswa yang diduga ganda dengan sekolah lain.

Apa itu yang dimasud dengan Data Siswa Ganda?

Berdasarkan keterangan resmi di website dapodikdasme, Data Siswa ganda ialah peserta didik yang diidentifikasi sama namun terdaftar lebih dari satu sekolah. Identifikasi tersebut dilihat dari kesamaan ID peserta didik, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nama ayah, dan NISN. Data ini dinilai tidak valid karena tidak mungkin pada waktu yang sama peserta didik terdaftar aktif pada lebih dari satu sekolah.

Tentu ada beberapa sebab terjadinya data Siswa Ganda di Sekolah, Namun terlepas dari itu semua, sekolah yang dinyatakan memiliki siswa ganda harus segera menindaklanjuti hal tersebut dan segera melakukan validasi data siswanya.

Jika tidak segera divalidasi, berdasarkan kesepakatan bersama Tim BOS, sekolah yang teridentifikasi memiliki peserta didik ganda akan mengalami:

1. Sistem menghapus salah satu peserta didik dari anggota rombel. Perlakuan ini diterapkan pada peserta didik berganda yang terdaftar di sekolah yang sama.

2. Sistem meregistrasikan keluar kedua data peserta didik sebagai peserta didik tidak aktif. Perlakuan ini diterapkan pada data peserta didik berganda yang terdaftar lebih dari satu sekolah.

3. Penyebab adanya data peserta didik berganda diidentifikasi karena perilaku penggunaan Aplikasi Dapodik diluar prosedur yang benar, diantaranya adalah :

a. Peserta didik mutasi/lulus sudah diinput/ditarik di sekolah yang baru, namun di sekolah yang lama belum diregistrasikan keluar sebagai peserta didik mutasi/lulus.

b. Registrasi aplikasi Dapodik menggunakan data prefill yang lama (tidak mengunduh kembali dari aplikasi generate prefill

c. Installasi Aplikasi Dapodik dan input data sekolah yang sama pada beberapa komputer yang berbeda.

Tentu bagi semua sekolah tak ingin siswanya dihapus. Untuk itu segeralah lakukan validasi data peserta didik anda sebelum cut off Dapodik. Demikian penjelasan mengenai Akibatnya Jika Sekolah Terdapat Siswa Ganda. Semoga dapat bermanfaat.

Sabtu, 17 September 2016

Mekanisme Konversi Kode Mapel untuk Guru Sertifikasi

by
Alur Konversi Kode Mapel.

Mekanisme Konversi Kode Mapel untuk Guru Sertifikasi  berisi tentang alur mekanisme konversi kode Mata Pelajaran yang belum tercantum sebelumnya yang disebabkan karena adanya perbendaan nama Mapel antara dulu dan sekarang.

Berikut ini Mekanisme Konversi Kode Mapel untuk Guru Sertifikasi:

1. Guru yang memiliki no peserta dengan kode yang tidak tercantum pada kode mata pelajaran tahun 2009, mengajukan permintaan konversi kepada dinas pendidikan kabupaten kota dimana guru tersebut bertugas. Konversi hanya dapat dilakukan berdasar pada aturan konversi yang telah dikeluarkan oleh kepala BPSDMPMP.

Guru menyiapkan dokumen pendukung antara lain:

a. sertifikat pendidik

b. dokumen portofolio atau Jadwal kelas PLPG

c. SK Tugas Mengajar sejak menerima sertifikat pendidik

d. surat keterangan dari kepala sekolah

2. Dinas pendidikan kabupaten kota melakukan beberapa hal sebagai berikut.

a. Menghimpun Peserta Sertifikasi Guru yang perlu di konversi sesuai aturan yang ada.

b. Memeriksa kesesuaian pengajuan berdasarkan aturan yang berlaku (Tabel konversi).

c. Memastikan guru yang mengusulkan konversi adalah guru yang berada pada wilayah kerjanya.

d. Memastikan guru memiliki dokumen yang dapat mendukung keputusan pengajuan konversi misalnya: 1) sertifikat pendidik asli dan surat keterangan perbaikan yang menyertai sertifikat jika ada; 2) dokumen portofolio atau Jadwal kelas PLPG; 3) SK mengajar pada tahun yang bersangkutn mengikuti sertifikasi guru; dan dokumen lain yang relevan.

e. Melakukan penginputan data dengan benar dan mengajukan permintaan konversi melalui aplikasi konversi mata pelajaran sertifikasi guru kepada rayon penyelenggara sertifikasi guru yang bersangkutan.

f. Mengusulkan ke LPTK Pelaksana/yang menerbitkan sertifikat pendidik

g. Menerima surat keterangan konversi yang dilanjutkan ke peserta.

3. LPTK/Rayon penyelenggara melakukan beberapa hal sebagai berikut.

a. Menerima usulan konversi dari dinas dan melakukan verifikasi terhadap pengajuan konversi tersebut.

b. Memeriksa kesesuaian pengajuan berdasarkan aturan yang berlaku (Tabel konversi).

c. Memastikan dokumen penilaian sertifikasi dan konversi yang diajukan telah sesuai dengan pertimbangan kesesuaian kode mata pelajaran dengan pelaksanaan sertifikasi guru yang bersangkutan baik dalam proses portofolio maupun PLPG.

d. Menerbitkan surat keterangan konversi yang dicetak dari aplikasi konversi mata pelajaran sertifikasi guru setelah ada persetujuan Ditjen GTK. (lihat alur pada gambar).

Demikian Mekanisme Konversi Kode Mapel untuk Guru Sertifikasi. Semoga dapat bermanfaat.

Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan

by
Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Dalam Jabatan.


Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan berisi tentang Petunjuk Teknis usulan konversi bidang studi atau mata pelajaran yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka berikut ini dijelaskan pengertian konversi dan perbaikan sertifikat pendidik. Dalam panduan ini hanya mengatur proses konversi, sedangkan perbaikan sertifikat pendidik tidak diatur.

Berikuti ini kutipan Latar Belakang Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan:

Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Sertifikasi tersebut dilakukan terhadap guru dalam berbagai mata pelajaran dengan 3 (tiga) jalur yaitu Portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung (PSPL). Secara teknis semua guru yang mengikuti proses sertifikasi guru memiliki nomor peserta yang melekat pada guru tersebut hingga yang bersangkutan dinyatakan lulus. Nomor peserta tersebut tertulis pada sertifikat pendidik yang diterima oleh guru yang secara eksplisit memberikan informasi dalam bentuk kodefikasi angka antara lain: tahun, propinsi, kota/kabupaten, mata pelajaran dan nomor urut peserta.

Informasi tentang mata pelajaran tercantum pada digit ke-7, 8 dan 9 (3 digit) dalam nomor peserta sertifikasi. Kode mata pelajaran pada nomor peserta dijelaskan pada Pedoman Sertifikasi Guru Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta. Kodefikasi mata pelajaran tersebut mengalami perubahan pada tahun 2009 karena penyesuaian dengan kebijakan dan ketetapan yang berlaku tentang mata pelajaran dan jenis guruyang mengajar di sekolah. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kepala Badan

Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BSPDMPK-PMP) telah mengeluarkan surat nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi. Pada surat tersebut dilampirkan aturan penyesuaian kode mata pelajaran yang digunakan pada tahun 2006 hingga 2008 ke sistem pengkodean tahun 2009.

Berdasarkan surat tersebut, dalam rentang tahun 2012-2013, telah dilaksanakan proses konversi kode peserta sertifikasi guru melalui LPTK/Rayon penyelenggara sertifikasi. Akan tetapi, hingga saat ini masih terdapat peserta sertifikasi guru yang belum mengajukan konversi sehingga kode mata pelajaran yang tercantum pada sertifikat tidak terbaca sebagai mata pelajaran yang dikenal menurut sistem kode mata pelajaran tahun 2009.

Untuk itu Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merancang aplikasi untuk sistem komputerisasi konversi data sertifikat pendidik yang akan digunakan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota dan LPTK/Rayon penyelenggara sertifikasi guru dalam proses konversi nomor peserta sertifikasi guru menurut aturan yang telah ditetapkan.

Untuk lebih lengkapnya mengenai Juknis Konversi Bidang Studi Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan, silahkan download di bawah ini:

Jumat, 16 September 2016

Cara Cek Siswa Ganda yang Dihapus dari Pusat

by
SMS Data Siswa Ganda.


Adanya pesan singkat atau SMS Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) pada Jum’at (16/9/2016) kemarin tentu menjadi kabar mengejutkan. Hal ini lantaran karena terdapat indikasi data siswa ganda yang masuk di dua sekolah

Pesan singkat tersebut dikirim ke nomor hp kepala sekolah yang terindikasi ada data siswa ganda. Isi pesan singkat tersebut kurang lebih ialah “Sekolah anda terindikasi terdapat siswa ganda dengan sekolah lain. Lakukan syncronisasi/registrasi ulang aplikasi. Periksa kesesuaian dan kebenaran data siswa di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id”

Adanya kebijakan ini tentunya harus disikapi dengan positif dan harus diapresiasi. Sebab hal ini dilakukan agar data siswa benar-benar valid dan tidak ganda dengan sekolah lain.

Sayangnya dalam beberapa kasus, terdapat sekolah yang benar-benar siswanya ada namun karena data siswa tersebut juga ada di sekolah lain akhirnya data siswa tersebut harus di cleansing (dihapus). Tentu hal ini bisa merugika sekolah yang memang menjadi tempat siswa tersebut bersekolah, karena akan memengaruhi dana BOS yang akan segera dikeluarkan.


Lantas bagaimana solusinya? Untuk sementara waktu saya sendiri pun belum tahu solusinya karena belum ada berita resmi dari Dikdasmen. Sepengatahuan saya siswa yang kena cleansing bisa dikembalikan lagi ke Dapodik melalui Operator Dapodik Dinas. Tentunya dengan membawa bukti-bukti valid tentang siswa tersebut.

Untuk solusinya lebih lanjut, sepertinya belum ada yang tahu. Karena kebijakan ini belum sepenuhnya mendapat penjelasan resmi dari Ditjen Dikdasmen.

Nah bagi semua sekolah alangkag baiknya mengecek kembali jumlah siswanya baik yang di Dapodik ataupun di Website Dapodikdasmen. Bagi yang masih bingung caranya, berikut ini Cara Cek Siswa Ganda yang Dihapus dari Pusat:

1. Lakukan Syncronisasi Dapodik terlebih dahulu (pastikan Dapodik telah diupdate ke versi 2016.b)

2. Setelah selesai, silahkan masuk Ke Menu Peserta Didik (PD) keluar

3. Unduh data PD keluar tersebut (tombol unduhnya berada di atas)

4. Buka hasil unduhan dan cari tanggal mutasi sekitar tgl 15 September 2015 dengan Alasan Mutasi lainnya

Demikian Cara Cek Siswa Ganda yang Dihapus dari Pusat. Selalu cek validitas data peserta didik anda supaya tidak terkena cleansing. Semoga dapat bermanfaat.

Panduan Pendaftaran Sertifikasi.id

by

Panduan Pendaftaran Sertifikasi.id berisi mengenai langkah-langkah lengkap mengenai tata cara Pendaftaran Sertifikasi.id. Hal ini sangat penting terutama bagi guru-guru yang akan segera melakukan sertifikasi.

Memang mulai tahun ini ada perbedaan dalam proses sertifikasi guru. Guru dituntut untuk terus meningkatkan kompetensinya, agar mereka dapat memperoleh sertifikasi dengan nilai atau skor yang memuaskan.

Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi guru ialah dengan mendaftar di Sertifikasi.id. Di sini akan bisa belajar banyak hal terkait dengan kompetensi yang ia miliki. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

Berikut adalah langkah demi langkah Panduan Pendaftaran Sertifikasi.id

1. Gunakan peramban web Mozilla Firefox atau Google Chrome, lalu kunjungi alamat web: http://sertifikasiguru.id

Sertifikasi.id
2. Dalam halaman depan Sertifikasiguru.id klik tombol Daftar Sekarang untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta.

3. Dalam formulir Pendaftaran Pengguna Baru isikan data-data berikut: Nama Lengkap, Email, Nama Pengguna (alphanumeric, tidak boleh ada spasi, minimal 6 karakter), Kata Sandi (password - alphanumeric, tidak boleh ada spasi, minimal 6 karakter ), Pilih Peran = sebagai Peserta, Kode Akses = 920496, kemudian centang pilihan “Saya setuju dengan ketentuan yang berlaku” dan klik tombol Daftar sebagai Peserta Baru.

Formulir Pendaftaran Sertifikasi.id.

4. Lengkapi data diri dalam form yang tersedia lalu klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses.

5. Unggah gambar profil dengan foto diri Anda (format file berupa JPEG, GIF dan PNG dengan ukuran tidak lebih dari 1 MB). Klik tombol Selesai untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

6. Untuk mulai belajar, klik Menu Belajar yang ada pada menu utama.

7. Dalam halaman Daftar Sumber Belajar, klik tombol Daftar pada Sumber Belajar yang ada untuk mulai belajar. Unduh bacaan-bacaan yang ada pada setiap Bab dan ukur pengetahuan Anda pada latihan soal yang disediakan.

Demikian Panduan Pendaftaran Sertifikasi.id. Terus tingkatkan kemampuan anda dengan mwngikuti pembelajaran di Setifikasi.id. semoga kualitas pendidikan di Indonesia terus meningkat. Semoga bermanfaat.

Informasi SMS Siswa Ganda dari Ditjen Dikdasmen

by
Isi SMS Informasi Siswa Ganda.


Jum’at (16/9/2016) Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan mengirim pesan singkat atau SMK ke sejumlah Kepala Sekolah terkait dengan adanya siswa ganda di sebuah sekolah .

Isi pesan singkat tersebut ialah “Sekolah anda terindikasi terdapat siswa ganda dengan sekolah lain. Lakukan syncronisasi/registrasi ulang aplikasi. Periksa kesesuaian dan kebenaran data siswa di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id”

itulah kalimat pemberitahuan pesan singkat mengenai adanya data siswa ganda di Dapodik. Tentu bagi sebagian sekolah yang siswanya semua telah sesuai antara Dapodik dengan di sekolahnya, kabar ini sangat mengejutkan. Lantaran ternyata ada indikasi siswa tersebut juga masuk dalam Dapodik sekolah lain.

Lalu apa yang perlu dilakukan?

Perlu diketahui, Siswa dengan data ganda didominasi lintas sekolah. Hal ini terjadi Kemungkinan karena saat siswa mutasi namun skolah awal tidak mengeluarkan siswa tersebut. Karena mungkin siswa bersangkutan belum menyelesaikan keperluan administrasinya

Adanya indikasi data siswa ganda di sekolah menyebabkan kemungkinan besar tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat akan menghapus data siswa di kedua sekolah tersebut. Hingga ada validasi terbaru tentang kejelasan dimana siswa tersebut bersekolah.

Apa akibat dari adanya Cleansing

Jika di sekolah anda termasuk ada siswa yang d cleansing, akibatnya ialah jumlah siswa di sekolah yang di cleansing akan berkurang di profil skolah web dapodikdasmen. Maka dari itu, bagi sekolah yang mendapatkan Informasi SMS Siswa Ganda dari Ditjen Dikdasmen untuk segera mengecek jumlah siswanya di web dapodikdasmen.kemdikbud.go.id.

Lantas, apa yang perlu dilakukan selanjutnya? Untuk sementara waktu, segera cek data individual siswa anda. Ada tidak yang berkurang dari sisi jumlah. Karena jika skolah tidak syncron pasca cleansing pasti akan beda dengan di web dapodikdasmen.

Demikian Informasi SMS Siswa Ganda dari Ditjen Dikdasmen. Semoga dapat bermanfaat.

Kamis, 15 September 2016

Operator Dapodik juga Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

by
Slogan OPS.


Selama ini, gelar pahlawan tanpa tanda jasa selalu disematkan kepada para Guru. Gelar ini dimaksudkan untuk menghormati jasa besar para Guru lantaran telah bersusah payah mendidik generasi penerus dalam dunia pendidikan.

Namun di era saat ini, gelar Pahlawan Tanpa Tanda Jasa nampaknya bukan hanya pantas disandang oleh para Guru saja. Sebab seiring perkembangan zaman bukan hanya Guru yang berjuang dalam bidang pendidikan namun ada pihak-pihak lain yang juga gigih dalam memperjuangkan kemajuan pendidikan di Indonesia.

Siapakah dia? Pihak lain tersebut biasa dikenal sebagai Operator Data Pokok Pendidikan atau yang lebih akrab disebut Dapodik. Siapa itu Operator Dapodik? Operator Dapodik merupakan seseorang yang bertugas mengelola data pokok pendidikan sekolah, mulai dari PTK, Peserta Didik, BOS hingga Sertifikasi Guru.

Orang-orang yang bertugas sebagai Operator Dapodik biasanya memang anggota PTK sekolah sendiri, seperti TU atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Operator Dapodik.

Mengapa Operator Dapodik pantas disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa? Setidak ada beberapa alasan di antaranya sebagai berikut:

1. Operator Dapodik sebagai “Jantung” Sekolah. Mengapa demikian? di era sekarang ini semua pendataan terkait dengan sekolah harus berdasarkan pada Aplikasi Dapodik. Mulai dari siswa, PTK, jumlah BOS, PIP, Sertifikasi Guru hingga bantuan untuk sekolah ditentukan berdasarkan data Dapodik Sekolah. Misalkan saja jika data siswa tak diinput, maka sekolah bersangkutan tak akan mendapat Dana BOS. Tentu semua sekolah tak ingin mengalami hal ini.

2. Tugas Operator Dapodik sangat berat. Jika Guru hanya bertugas melakukan pembelajaran dan membuat administrasinya, hal ini berbeda jauh dengan yang harus dikerjakan Operator Dapodik. Tugas seorang Operator Dapodik meliputi semua hal yang ada di sekolah, mulai data PTK, siswa, Sarpras, UN, pembelajaran hingga yang terbaru ialah PMP. Proses pengerjaannya pun sangat lama dan membutuhkan konsentrasi penuh sebab data yang diinput harus valid. Jangan kira para Operator Dapodik setelah pulang dari sekolah bisa langsung istirahat. Waktu kerja mereka bisa dikatakan 24 jam penuh sebab para Operator Dapodik harus selalu responsif terhadap segala macam informasi terkait sekolah. Tak jarang Operator Dapodik melakukan input Data pada tengah malam, hal ini dilakukan demi data segera bisa terkirim ke server pusat.

3. Belum ada Tunjangan Khusus untuk Operator Dapodik. Berbeda dengan Guru yang sudah ada program resmi tunjangan profesi Guru, para Operator Dapodik harus gigit jari. Sebab hingga saat ini belum ada program resmi dari pemerintah untuk memberi tunjangan kepada Operator Dapodik. Kendati dengan gaji dari sekolah yang relatif pas-pasan para Operator Dapodik selalu berusaha menjamin kualitas data sekolah selalu valid.

4. Tak banyak yang tau Tugas Berat Operator Dapodik. Banyak pihak mengira (terutama PTK) tugas Operator Dapodik sangat mudah, hanya melihat komputer/laptop saja. Alhasil ada sebagian Operator Dapodik  yang tak diberikan sarana prasarana untuk mengelola Dapodik (lantaran tidak faham pekerjaannya). Pemahaman ini tentu sangat keliru sebab kerja Operator Dapodik memang berada di balik layar yang tidak terlihat namun memiliki peran yang penting bagi sekolah.

Itulah beberapa alasan Mengapa Operator Dapodik  juga pantas disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Artikel ini kami buat semata-mata untuk menjelaskan betapa pentingnya peran Operator Dapodik bagi sekolah. Mari kita dukung pekerjaan Operator Dapodik baik secara moril maupun materiil demi kemajuan pendidikan Indonesia.

Top Ad 728x90