PROGRAM PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL
Definisi:
• ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri.
• menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri
• memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya
Kriteria:
• Sekolah belum memenuhi SNP.
• Seluruh komponen sekolah bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan pengembangan sekolah model.
• Adanya dukungan dari pemerintah daerah.
Sasaran:
• Sasaran sekolah model adalah:
• sebanyak 16 sekolah per kabupaten/kota (untuk target 2016);
• jumlah sekolah model pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mengikuti distribusi jumlah sekolah
• Sasaran sekolah imbas adalah:
• sebanyak 5 sekolah per 1 sekolah model;
• sekolah sedapat mungkin berada pada gugus yang sama untuk jenjang SD dan klaster yang sama untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.
• Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan calon sekolah, dimana komposisi antara jumlah SD dan SMP diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
• Pemerintah provinsi mengusulkan calon sekolah, dimana komposisi antara jumlah SMA dan SMK diserahkan kepada pemerintah provinsi.
• Sekolah-sekolah imbas memiliki akses (terutama transportasi) untuk berkomunikasi, kerjasama dan koordinasi dengan sekolah model mereka.
• Sekolah-sekolah imbas pada jenjang SD, SMP dan SMA dapat ditentukan berdasarkan jarak terdekat, sedangkan pada jenjang SMK dapat dipertimbangkan pula berdasarkan paket kejuruan yang dimiliki.
• Pengusulan ditindaklanjuti oleh LPMP dengan dibantu oleh tim dari pemerintah daerah.
• Proses tindaklanjut oleh LPMP berupa verifikasi dan validasi: kunjungan sekolah, pencocokan dokumen sekolah dengan data pokok pendidikan, survey petugas LPMP ke sekolah untuk mengukur kondisi awal sekolah, Focus Group Discussion dengan seluruh komponen dari calon sekolah untuk mengetahui komitmen dan kesungguhan mereka.
• Hasil verifikasi dan validasi LPMP dilaporkan kepada pemerintah daerah.
• Pemerintah daerah dapat mengusulkan daftar baru jika terdapat sekolah yang tidak dapat memenuhi proses verifikasi dan validasi yang kemudian akan ditindaklanjuti kembali oleh LPMP.
• Pemerintah daerah dapat mengusulkan sekolah model di luar kuota yang diberikan oleh LPMP dengan kesepakatan bahwa sekolah di luar kuota akan didukung dan dibiayai oleh pemerintah daerah sendiri dan dibina oleh fasilitator daerah.
• LPMP memfasilitasi dengan melatih fasilitator daerah yang diusulkan pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan sekolah model secara mandiri.
Program sekolah model di maknai sebagai sekolah yang telah mampu menjalankan system manajemen dan pembelajaran di sekolahnya dengan tata kelola yang sesuai dengan tata peraturan dan perudangan yang berlaku. Melalui sekolah model di harapkan dapat di laksanakan system penjaminan mutu secara komprehensip sehingga di muaranya mutu pendidikan dapat meningkat.
0 komentar:
Posting Komentar