Penjaminan mutu pendidikan adalah satu proses yang berusaha menjamin pelaksanaan proses di satuan pendidikan. Dengan penjaminan mutu pendidikan di harapkan semua yang berlangsung di sekolah berjalan sesuai dengan criteria criteria atau tata aturan yang telah di tetapkan.
Dikdasmen pada tahun ini telah menggariskan program program untuk pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, di antaranya dengan program pemetaan mutu pendidikan dan program sekolah model.
Pemetaan mutu pendidikan adalah satu proses pengambilan data dan penyusunan profil mutu sekolah, satuan pendidikan yang terpetakan. Prosesnya akan berlangsung dengan aplikasi yang kemudian akan di instalkan ke laptop atau computer sekolah. Pelaksanaan pengumpulan data akan di supervise oleh pengawas sekolah dan diharapkan seluruh sekolah di Indonesia dapat terpetakan mutu pendidikannya di tahun 2016. Sistem ini kedepannya akan menempel di dapodik, sehingga di harapkan sekolah pada akhirnya juga dapat mengetahui kondisi sekolahnya berdasarkan instrument yang dijalankan dan hasil penyusunan peta mutu dapat pula di ketahui oleh sekolah.
Adapun terlebih dahulu harus di ketahui menyangkut pemetaan mutu yang di laksanakan yaitu melalui langkah langkah:
Sistem penjaminan mutu pendidikan
Prosedur pengumpulan data mutu pendidikan
Pemahaman instrument pengumpulan data mutu pendidikan
Pemahaman terhadap aplikasi pengumpulan data mutu pendidikan
Monitoring dan Evaluasi (untuk kepentingan Verifikasi dan Validasi)
Setelah proses pengumpulan data mutu akan di lanjutkan dengan proses pengembangan peta mutu pendidikan dengan tahapan:
Pelatihan penyusunan peta mutu
Persiapan pengolahan data, analisis kebutuhan, pengumpulan data penunjang
Pengolahan dan analisis data serta penyusunan peta mutu wilayah
Penyusunan rencana peningkatan mutu
Diseminasi peta mutu pendidikan dan rencana peningkatan mutu pendidikan wilayah
Program sekolah model adalah program pengembangan penjaminan mutu pendidikan di sekolah yang menjadi sasaran di mana di harapkan di sekolah model tersebut telah terbentuk system untuk terlaksananya semua proses di sekolah baik manajemen atau pembelajaran.
Tahapan untuk kegiatan di kegiatan pengembangan sekolah model ini adalah:
Pelatihan fasilitator untuk pengembangan sekolah model
Penetapan sekolah sasaran bersama pemerintah daerah
Pelatihan SPMI untuk sekolah model
Pendampingan fasilitator
Monitoring dan Evaluasi
Diseminasi hasil pengembagan sekolah model
TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DAERAH
Pelatihan
TUJUAN:
Tujuan pelatihan adalah memberikan keterampilan kepada calon fasilitator daerah dalam melaksanakan penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan di daerahnya
INDIKATOR KEBERHASILAN:
Kompetensi 1
• Peserta dapat memahami isi instrumen dan mekanisme pengumpulan data mutu mulai dari persiapan, pelatihan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi.
• Peserta dapat melakukan analisis terhadap data mutu pendidikan sesuai dengan kebutuhan wilayahnya.
• Peserta dapat melakukan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan (termasuk peningkatan mutu) kepada sekolah.
• Peserta dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan di daerah.
Kompetensi 2
Peserta memiliki kemampuan dalam melakukan fasilitasi kepada pengawas sekolah/ kepala sekolah/guru dalam menerapkan SPMI.
Tim Penjaminan Mutu Pendidikan di Daerah, ini dibentuk oleh dinas pendidikan.
TUGAS:
• Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI;
• Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI pada satuan pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di daerah; dan
• Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di daerah kepada pemerintah daerah.
Dalam Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah Ini di Lakukan Bimtek Penjaminan Mutu
TUJUAN:
memberikan keterampilan kepada peserta dalam melaksanakan penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan
INDIKATOR KEBERHASILAN:
Kompetensi 1
• Peserta dapat memahami dan menjelaskan isi instrumen dan mekanisme pengumpulan data mutu mulai dari persiapan, pelatihan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi.
• Peserta dapat melakukan analisis terhadap data mutu pendidikan sesuai dengan kebutuhan wilayahnya.
• Peserta dapat melakukan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan (termasuk peningkatan mutu) kepada sekolah.
• Peserta dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan di daerah.
Kompetensi 2
• Peserta memiliki kemampuan dalam melakukan fasilitasi kepada sekolah dalam menerapkan SPMI.
Rangkaian kegiatan penjaminan mutu pendidikan di tahun 2016 di harapkan dapat berlangsung dengan baik dan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang di gariskan sehingga dapat tercapai output yang di inginkan.
0 komentar:
Posting Komentar