RINGKASAN STANDAR REVIU ATAS
LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Reformasi pengelolaan keuangan negara ditandai dengan terbitnya paket perundang-undangan di bidang keuangan negara yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangggungjawab Keuangan Negara. Salah satu hal penting yang diatur dalam paket perundang-undangan tersebut adalah adanya kewajiban Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LK K/L). LK K/L dimaksud meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) serta dilampiri dengan laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang ada pada Kementerian Negara/Lembaga tersebut.
Untuk menyusun LK K/L sebagaimana yang diamanatkan dalam paket perundang-undangan tersebut di atas, Menteri Keuangan dengan PMK Nomor 171/PMK.05/2005 menetapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Dalam SAI diatur mengenai prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pemgumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam rangka menjamin bahwa LK K/L telah disusun berdasarkan SAI dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga (API K/L) melakukan reviu atas LK K/L sebelum disampaikan Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan. Dalam PP tersebut juga diatur bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menetapkan standar reviu atas laporan keuangan.
Standar reviu atas LK K/L yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010 ini merupakan prasyarat yang diperlukan oleh API K/L untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas LK K/L yang bertujuan untuk: (a) memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu; (b) menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu; (c) menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan (d) mendorong peningkatan kualitas LK K/L.
Reviu atas LK K/L adalah penelahaan terbatas atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan SAI dan LK K/L telah disajikan sesuai dengan SAP, dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang berkualitas. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKKL tahun 2008 diketahui masih banyak LK K/L yang belum mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu sebanyak 43 K/L (atau 58,9 %) dari 73 K/L.
Adapun tujuan reviu adalah untuk membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L dan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga dapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas.
Reviu atas LK K/L dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L. Yang dimaksud dengan paralel adalah reviu dilakukan bersamaan atau sepanjang pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L Semesteran dan Tahunan, serta tidak menunggu setelah LK K/L selesai disusun. Reviu dititikberatkan pada unit akuntansi dan/atau akun LK K/L yang berpotensi tinggi terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau penyajian LK K/L. Reviu dilaksanakan dengan pendekatan berjenjang, yang mencakup unit-unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA serta UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1, dan UAPB. Apabila pereviu menemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebutsecara berjenjang.
Untuk mendapatkan hasil yang memadai, reviu atas LK K/L perlu dirancang dengan cermat, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Pada tahap perencanaan, dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut; (a) penetapan target opini LK K/L dari BPK; (b) penetapan fungsi di K/L yang membidangi peningkatan kualitas LK K/L; (c) pendalaman temuan beserta tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas LK K/L tahun yang lalu; (d) koordinasi dengan penyusun LK K/L pada tingkat UAPA dan UAPPA E01 di K/L; (e) identifikasi permasalahan-permasalahan LK K/L; dan (f) penyusunan tim reviu, penyeleksian dan penentuan objek reviu, pemahaman objek reviu, dan pemilihan prosedur reviu.
Pada tahap pelaksanaan, dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut; (a) penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi di K/L; (b) penelaahan atas penyajian LK K/L; dan (c) perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan penyajian LK K/L.
Pada tahap pelaporan, untuk setiap unit akuntansi yang direviu disusun simpulan dalam Kerta Kerja Reviu (KKR) yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Ikhtisar Hasil Reviu (IHR). Adapun pada tingkat UAPPA-E1 dan UAPA disusun Laporan Hasil Reviu (LHR) yang merupakan kompilasi dari CHR dan IHR seluruh unit akuntansi di bawahnya. Hasil pelaporan reviu merupakan dasar bagi API K/L untuk membuat Pernyataan Telah Direviu pada tingkat UAPA.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010 ini dilengkapi dengan petunjuk teknis pelaksanaan reviu LK K/L yang berisi: (a) rincian kegiatan yang dilakukan pada setiap tahapan reviu LK K/L; (b) prosedur reviu LK K/L mulai dari tingkat UAKPA sampai dengan UAPA untuk LRA, Neraca, CaLK, dan lampiran LK; dan (c) contoh-contoh formulir surat tugas (ST), KKR, CHR, IHR, LHR, dan Pernyataan Telah Direviu.
Sebagai dukungan atas pelaksanaan reviu LK K/L, pereviu dapat melakukan pendampingan terhadap unit akuntansi K/L selama pemeriksaan K/L oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Rangkaian aktivitas pendampingan pemeriksaan BPK diawali melalui koordinasi dengan penyusun LK K/L yang dilanjutkan dengan aktivitas antara lain: (a) menjelaskan kepada BPK mengenai hasil reviu LK K/L agar dapat digunakan oleh BPK; (b) mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan BPK; (c) mengatisipasi permasalahan/kendala yang dihadapi oleh unit akuntansi pada saat pelaksanaan pemeriksaan LK K/L oleh BPK; (d) membantu penyamaan persepsi unit akuntansi terhadap temuan pemeriksaan BPK; (e) mendampingi unit akuntansi dalam pertemuan akhir dengan BPK untuk membahas hasil pemeriksaan LK K/L; dan (f) mendorong unit akuntansi untuk segera memperbaiki LK K/L berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
1. Apakah reviu LK K/L itu?
Reviu LK K/L adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L oleh auditor API K/L yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi dan LK K/L telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan LK K/L yang berkualitas.
2. Apakah standar reviu LK K/L itu?
Standar reviu LK K/L adalah prinsip-prinsip dasar praktik reviu LK K/L untuk menjaminmutu dan konsistensi pelaksanaan reviu LK K/L.
3. Mengapa standar reviu LK K/L penting?
Standar reviu LK K/L penting karena merupakan prasyarat yang diperlukan oleh API K/L untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan reviu LK K/L.
4. Apakah manfaat standar reviu LK K/L?
Standar reviu LK K/L berguna untuk: (a) memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek reviu LK K/L; (b) menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu LK K/L; (c) menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu LK K/L; dan (d) mendorong peningkatan kualitas LK K/L.
Tujuan dilakukan reviu LK K/L adalah untuk membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LK K/L dan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, sehingga dapat menghasilkan LK K/L yang berkualitas.
6. Meliputi apa saja ruang lingkup reviu LK K/L?
Ruang lingkup reviu LK K/L meliputi penelahaan atas penyelenggaran akuntansi dan penyajian LK K/L, termasuk penelahaan atas catatan akuntansi dan dokumen sumber. Ruang lingkup reviu LK K/L tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern, catatan akunatnsi dan dokumen sumber, serta pengujian atas respon perintaan keterengan, yang biasany adilaksanakan dalam suatu audit.
7. Akivitas apa saja yang dilakukan dalam reviu LK K/L?
Reviu LK K/L terutama dilakukan melalui serangkaian aktivitas: (a) penelusuran LK K/L ke catatan akuntansi dan dokumen sumber; (b) permintaan keterangan mengenai proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi, serta proses kompilasi dan rekonsiliasi LK K/L antar unit akuntansi dan Bendahara Umum Negara (BUN) secara berjenjang; dan (c) analitik untuk mengetahui hubungan hal-hal yang kelihatannya tidak biasa.
8. Siapakah yang melakukan reviu LK K/L?
Pereviu LK K/L adalah Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga (API K/L). API K/L adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
9. Prasyarat apakah yang harus dimiliki oleh pereviu LK K/L?
Tim reviu secara kolektif seharusnya memenuhi kompetensi sebagai berikut: (a) menguasai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (b) menguasai Sistem Akuntansi Instansi (Sistem Akuntansi Keuangan dan Sistem Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara); (c) memahami proses bisnis atau kegiatan pokok unit akuntansi yang direviu; (d) menguasai dasar-dasar Audit; (e) menguasai teknik komunikasi; dan (f) memahami analisis basis data. Pereviu harus obyektif dalam melaksanakan kegiatan reviu. Prinsip obyektivitas mensyaratkan agar pereviu melaksanakan reviu dengan jujur dan tidak mengkompromikan kualitas. Pereviu harus membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
10. Reviu LK K/L dilakukan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L, apa maksudnya?
Yang dimaksud dengan paralel adalah reviu dilakukan bersamaan atau sepanjang pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L Semesteran dan Tahunan, serta tidak menunggu setelah LK K/L selesai disusun. Reviu dititikberatkan pada unit akuntansi dan/atau akun LK K/L yang berpotensi tinggi terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau penyajian LK K/L. Reviu dilaksanakan dengan pendekatan berjenjang, yang mencakup unit-unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA serta UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1, dan UAPB
11. Apakah tujuan dilakukan reviu LK K/L secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L?
Tujuan dilakukan reviu LK K/L secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L adalah apabila pereviu menemukan kelemahan dalam penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan dalam penyajian LK, maka pereviu bersama-sama dengan unit akuntansi harus segera melakukan perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan dan/atau kesalahan tersebut secara berjenjang.
12. Untuk mendapatkan hasil yang memadai reviu LK K/L perlu dirancang dengan cermat, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan,dan pelaporan. Apakah yang perlu dilakukan pada tiap-tiap tahapan reviu tersebut?
Pada tahap perencanaan, dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut; (a) penetapan target opini LK K/L dari BPK; (b) penetapan fungsi di K/L yang membidangi peningkatan kualitas LK K/L; (c) pendalaman temuan beserta tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas LK K/L tahun yang lalu; (d) koordinasi dengan penyusun LK K/L pada tingkat UAPA dan UAPPA E01 di K/L; (e) identifikasi permasalahan-permasalahan LK K/L; dan (f) penyusunan tim reviu, penyeleksian dan penentuan objek reviu, pemahaman objek reviu, dan pemilihan prosedur reviu.
Pada tahap pelaksanaan, dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut; (a) penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi di K/L; (b) penelaahan atas penyajian LK K/L; dan (c) perbaikan dan/atau koreksi atas kelemahan penyelenggaraan akuntansi dan/atau kesalahan penyajian LK K/L.
Pada tahap pelaporan, untuk setiap unit akuntansi yang direviu disusun simpulan dalam Kerta Kerja Reviu (KKR) yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Ikhtisar Hasil Reviu (IHR). Adapun pada tingkat UAPPA-E1 dan UAPA disusun Laporan Hasil Reviu (LHR) yang merupakan kompilasi dari CHR dan IHR seluruh unit akuntansi di bawahnya. Hasil pelaporan reviu merupakan dasar bagi API K/L untuk membuat Pernyataan Telah Direviu pada tingkat UAPA.
13. Bolehkah reviu LK K/L dilakukan bukan oleh API K/L?
Reviu LK K/L boleh dilakukan bukan oleh API K/L sepanjang dilaksanakan untuk dan atas nama API K/L. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengedalian Intern Pemerintah pasal 57 ayat (1) dinyatakan API K/L melakukan reviu atas LK K/L sebelum disampaikan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. Jadi yang dapat melakukan reviu LK K/L adalah API K/L. Namun, apabila API K/L tidak memiliki atau tidak cukup memiliki tenaga pemeriksa yang diperlukan dalam pelaksanaan reviu LK K/L, API K/L dapat menggunakan tenaga pemeriksa dari luar API K/L yang berkerja untuk dan atas nama API K/L.
0 komentar:
Posting Komentar