RKS/M dirumuskan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal, Permendiknas No. 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 serta Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010 - 2014. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Lebih jauh, pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat:
1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.
Untuk membantu sekolah/madrasah menyusun RKS/M, maka Kemdiknas menerbitkan Pedoman ini. Perlu diingat bahwa Pedoman ini bukanlah buku resep masakan yang harus diikuti langkah per langkah, namun sebagai acuan agar proses penyusunan RKS/M tersebut menjadi lebih rasional, objektif, dan dapat dipertanggung jawabkan. Pedoman penyusunan RKS/M ini dirancang sebagai bagian dari kegiatan pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Sekolah/Madrasah. Sekolah/madrasah akan mendapat pendampingan dari fasilitator yang sekaligus bisa menjadi narasumber, namun demikian Pedoman ini juga dapat digunakan tanpa pendampingan dari fasilitator. Penyusunan RKS/M merupakan suatu hal yang sangat penting, karena RKS/M dapat
digunakan sebagai:
1. pedoman kerja (kerangka acuan) dalam mengembangkan sekolah/madrasah;
2. dasar untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah/madrasah; serta
3. bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah/madrasah.
Tujuan utama penyusunan RKS/M adalah agar sekolah/madrasah mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan sehingga tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah/madrasah dapat dicapai. RKS/M juga menjamin bahwa semua program dan kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan sekolah/madrasah sudah memperhitungkan harapan-harapan pemangku kepentingan dan kondisi nyata sekolah/madrasah. Karena itu proses penyusunan RKS/M harus melibatkan semua pemangku kepentingan.
0 komentar:
Posting Komentar