Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 terdiri dari :
- Petunjuk pengisian secara Umum meliputi :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
- Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengisi dengan benar dan lengkap.
- Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengambil sendiri Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dan menyampaikan ke Kantor Pajak paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 31 Maret 2015.
- Denda apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dengan benar dan tepat waktu yaitu sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Untuk tahun 2014 Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721-A2) sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
- Petunjuk pengisian secara Khusus meliputi :
- Petunjuk pengisian kolom Tahun Pajak.
- Petunjuk pengisian kolom SPT Pembetulan Ke-….
- Petunjuk pengisian NPWP dan Nama Wajib Pajak
- Petunjuk pengisian kolom Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya.
- Petunjuk pengisian kolom Pengurangan
- Petunjuk pengisian kolom Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Petunjuk pengisian kolom Penghasilan Kena Pajak.
- Petunjuk pengisian kolom Pajak Penghasilan Terutang.
- Petunjuk pengisian kolom Pajak Penghasilan yang sudah dipotong oleh Pihak Lain.
- Petunjuk pengisian kolom Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri atau pajak penghasilan yang lebih dipotong.
- Petunjuk pengisian kolom Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Penghasilan Final.
- Petunjuk pengisian kolom Pajak Penghasilan Final Terutang.
- Petunjuk pengisian kolom Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak.
- Petunjuk pengisian kolom Jumlah Keseluruhan Harta yang dimiliki pada Akhir Tahun Pajak.
- Petunjuk pengisian kolom Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 selengkapnya adalah sebagai berikut :
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUANTAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANGPRIBADI SANGAT SEDERHANA
(Formulir SPT 1770 SS)
PETUNJUK UMUM
· Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulirini adalah Wajib Pajak yang:
1. mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaanbebas
2. jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000(enam puluh juta rupiah) setahun.
Batasan penghasilan bruto tersebut meliputikeseluruhan penghasilan selain penghasilan dariusaha dan/atau pekerjaan bebas.
Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber darisatu atau lebih pemberi kerja.
Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).
Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, namun:
1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim(HB);
2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
Suami-isteri yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, namun memiliki status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Fomulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, bukan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS ini.
· Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunandengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
· Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunandan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelahtahun pajak berakhir.
· dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harustanpa nilai desimal. Contoh: dalam menuliskan sepuluh jutarupiah adalah: 10.000.000 (bukan 10.000.000,00) atau dalammenuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh senadalah: 125 (bukan 125,50).
· kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPTTahunan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunandisampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggaljatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan,dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
· Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktuyang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjanganpenyampaian SPT Tahunan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
· Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidakmenyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunantetapi isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugianpada pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasidan/atau sanksi pidana.
· Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPhPasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2)
PETUNJUK KHUSUS
Tahun Pajak :
Kolom Tahun Pajak diisi dengan tahun pajak yangsesuai. Contoh : Atas pelaporan SPT Tahunan untuktahun pajak 2014, maka kolom tahun pajak diisidengan 2014.
SPT Pembetulan ke- ..... :
Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (X)dan kolom Ke- ... diisi dengan angka banyaknyamelakukan pembetulan jika Wajib Pajakmenyampaikan SPT Pembetulan. Jika Wajib Pajakmenyampaikan SPT normal maka kotak SPTPembetulan dan kolom Ke- ... tersebut tidak perludiisi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NamaWajib Pajak
Kolom ini diisi sesuai dengan Nomor Pokok WajibPajak dan nama Wajib Pajak.
A. Pajak Penghasilan
1. Penghasilan bruto dalam negeri sehubungandengan pekerjaan dan penghasilan netodalam negeri lainnya
- Jumlah penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dapat diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final). Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja maka kolom ini diisi dengan hasil penjumlahan dari keseluruhan penghasilan bruto yang tercantum pada setiap bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diterimanya.
Catatan:
Tidak termasuk penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK). Penghasilan ini dimasukkan dalam Bagian B Nomor 8: Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Penghasilan Final .
- Penghasilan neto dalam negeri lainnya di antaranya meliputi royalti, sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah perlombaan, keuntungan pengalihan harta dll.
2. Pengurangan
Pengurangan ini merupakan pengurangan ataspenghasilan bruto dalam negeri sehubungandengan pekerjaan yang meliputi biaya jabatan,biaya pensiun serta iuran pensiun dan iuran THTyang dibayarkannya oleh Wajib Pajak yangbersangkutan.
Kolom ini dapat diisi dengan jumlahpengurangan yang tercantum pada buktipemotongan PPh 1721-A1 angka 13 atau 1721-A2 angka 13.
Catatan:
Tidak termasuk pengurangan atas penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Kolom ini diisi dengan jumlah PTKP yangtercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1angka 17 atau 1721-A2 angka 16.
TK : tidak kawin
K : kawin
K/I : kawin, isteri mempunyai penghasilanyang digabung dengan penghasilan suami
Berdasarkan status Anda, isilah kotak yangterdapat pada sebelah kanan status tersebutdengan angka banyaknya jumlah tanggungan,paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Berikut ini tabel besarnya PTKP dalam setiapstatus dan banyaknya tanggungan:
Status | PTKP |
TK/0 | 24.300.000 |
TK/1 | 26.325.000 |
TK/2 | 28.350.000 |
TK/3 | 30.375.000 |
Status | PTKP |
K/0 | 26.325.000 |
K/1 | 28.350.000 |
K/2 | 30.375.000 |
K/3 | 32.400.000 |
Status | PTKP |
K/I/0 | 50.625.000 |
K/I/1 | 52.650.000 |
K/I/2 | 54.675.000 |
K/I/3 | 56.700.000 |
PTKP bagi masing-masing suami-isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti WajibPajak Tidak Kawin sedangkan tanggungansesuai dengan kenyataan sebenarnya yangdiperkenankan.
4. Penghasilan Kena Pajak
Kolom ini diisi dengan hasil penghitungan ataskolom pada angka 1 - 2 - 3
Untuk keperluan penghitungan tarif pajak,jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan kebawah dalam ribuan rupiah penuh.
5. Pajak Penghasilan Terutang (PPhTerutang)
Kolom ini diisi dengan penerapan tarif Pasal 17ayat (1) huruf a UU PPh atas Penghasilan KenaPajak, sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak | tarifPajak |
Sampai denganRp50.000.000 | 5% |
Di atas Rp50.000.000 s.d. Rp250.000.000 | 15% |
Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 25% |
Di atas Rp500.000.000 | 30% |
Jika penghasilan hanya dari satu pemberi kerja,kolom ini diisi dengan jumlah PPh terutang yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1angka 13 atau 1721-A2 angka 18.
6. Pajak Penghasilan yang sudah dipotongoleh pihak lain
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilanyang sudah dipotong yang tercantum pada buktipemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2angka 19 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal21 (yang tidak bersifat final).
7. Pajak Penghasilan yang harus dibayarsendiri atau Pajak Penghasilan yang lebihdipotong
Beri tanda silang pada kotak Pajak Penghasilanyang harus dibayar sendiri dan lampirkan asliSSP lembar ke-3 apabila nilai pada angka 5 lebihbesar dibandingkan dengan nilai pada kolom 6.
Beri tanda silang pada kotak Pajak Penghasilanyang lebih dipotong apabila nilai pada angka 6lebih besar dibandingkan nilai pada kolom 5.Kolom rupiah diisi dengan selisih antara nilaipada angka 5 - 6.
B. Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final danyang Dikecualikan dari Objek Pajak
8. Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan BrutoPenghasilan Final
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPhfinal meliputi bunga deposito dan tabungan,hadiah undian, penghasilan dari honorarium atasbeban APBN/APBD, uang pesangon, uangmanfaat pensiun, tunjangan hari tua, danjaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus,penghasilan dari pengalihan hak atas tanahdan/atau bangunan, penghasilan daripersewaan atas tanah dan/atau bangunan,bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasikepada anggota koperasi, dividen, penghasilanisteri dari satu pemberi kerja, penghasilanpenjualan saham yang diperdagangkan di bursaefek.
9. Pajak Penghasilan Final terutang
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Final yangterutang.
10. Penghasilan yang Dikecualikan dariObjek Pajak
Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dariobjek pajak meliputi bantuan/sumbangan/hibah,warisan, bagian laba yang diterima ataudiperoleh anggota dari perseroan komanditeryang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi,termasuk pemegang unit penyertaan kontrakinvestasi kolektif, penggantian atau santunanasuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna,beasiswa, penggantian atau imbalan dalambentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.
C. Daftar Harta dan Kewajiban
11. Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimilikipada Akhir Tahun Pajak
Kolom ini diisi dengan jumlah nilai perolehandari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai Wajib Pajak dan anggota keluarganya sesuai denganketentuan perundang-undangan perpajakanyang berlaku. Contoh : rumah, kendaraanbermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan danlain-lain.
12.Jumlah Keseluruhan Kewajiban/utangpada Akhir Tahun Pajak
Diisi dengan jumlah seluruh utang yangdiperoleh/dimiliki Wajib Pajak dan anggota keluarganya, termasuk utang bunga. Contoh:pinjaman bank atau koperasi.
Dalam hal Isteri telah hidup berpisah berdasarkankeputusan hakim (HB), harta dan kewajiban/utangusaha serta harta dan kewajiban/utang non-usahapada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasaiisteri, dilaporkan secara terpisah dalam SPTTahunan PPh Orang Pribadi isteri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
- PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013 Tentang Perubahan Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- http://www.wibowopajak.com/2014/03/petunjuk-pengisian-spt-tahunan-pph_15.html
0 komentar:
Posting Komentar