Top Ad 728x90

Kamis, 31 Maret 2016

10 TANDA KIAMAT BESAR : YA'JUJ MA'JUJ

by
Ya'juj Ma'juj. Saat menjelang wafat, Nabi Nuh a.s memanggil anak-anaknya untuk menghadap beliau. Maka Sam a.s segera datang menemuinya, namun kedua saudaranya tidak muncul yaitu Ham dan Yafits. Akibat dari ketidakpatuhan Ham dan Yafits, Allah kemudian menurunkan ganjaran kepada mereka. Yafits yang tidak datang karena lebih memilih berdua dengan istrinya (berhubungan suami istri) kemudian melahirkan anak bernama Sannaf. Kelak kemudian Sannaf menurunkan anak yang ganjil. Ketika dilahirkan, keluar sekaligus anak-anak dalam wujud kurang sempurna. Selain itu ukuran besar dan bobot masing-masing juga berbeda, ada yang fisiknya besar sedangkan lainnya kecil. Untuk selanjutnya yang besar kemudian terus tumbuh hingga melebihi ukuran normal (raksasa), sebaliknya yang bertubuh kecil terus kecil seperti liliput. Mereka kemudian dikenal sebagai Ya’juj dan Ma’juj.
Selain wujudnya yang ganjil, Ya’juj dan Ma’juj mempunyai nafsu makan yang melebihi normal. Padahal bilamana mereka makan tumbuhan tertentu maka tumbuhan itu akan berhenti tumbuh sampai kemudian mati. Demikian pula bila minum air dari suatu tempat maka airnya tidak akan bertambah lagi. Sehingga banyak sumber-sumber air dan sungai menjadi kering karenanya. Masyarakat di sekitar mereka pun harus menanggung dampaknya yaitu krisis pangan dan air.
Karena interaksi sosial yang tidak kondusif akibat masalah yang dibawa oleh Ya’juj dan Ma’juj ini maka mereka kemudian cenderung mengisolasi diri di suatu celah gunung di tengah-tengah komunitas induk bangsa-bangsa keturunan Yafits lainnya, yang antara lain meliputi bangsa: Armenia, Rusia/Slavia, Romawi dan Turk di wilayah-wilayah luas seputar Laut Hitam. Namun bilamana mereka membutuhkan makan dan minum, akan keluar secara serentak bersama-sama ke daerah-daerah sekitarnya yang masih belum tersentuh oleh mereka sebelumnya. Karena kondisi fisiknya, mereka mampu menempuh perjalanan jauh dalam waktu relatif lebih pendek dibandingkan oleh manusia normal. Bagi golongan raksasa karena mereka mampu melangkah dengan jangkauan lebar sedangkan golongan liliput adalah karena sedemikian ringan bobotnya terhadap gravitasi bumi sehingga bila berjalan sangat cepat seperti meluncur bersama angin.
Pada puncak keresahan masyarakat pada masa itu, Allah SWT kemudian mengutus salah satu hambaNya yang berkulit kehitaman (tetapi bukan termasuk ras negro) dengan dua benjolan kecil (tidak bertulang tanduk) di kedua sisi keningnya yang sebenarnya lebih sering tak tampak karena tertutupi oleh surbannya yaitu Dzul Qarnain untuk menghadang laju Ya’juj dan Ma’juj yang telah menimbulkan kerusakan alam yang akan terus bertambah luas.
"Berilah Aku potongan-potongan besi," hingga apabila besi itu telah sama rata dengan kedua puncak gunung itu, berkatalah dzulqarnain,"Tiuplah (api itu)," Hingga apabila besi itu sudah menjadi (merah seperti) api, diapun berkata,"Berilah aku tembaga (yang mendidih) agar kutuangkan ke atas besi panas itu." -Al Kahfi: 96-
Sesuai petunjuk Allah, Dzul Qarnain kemudian mengajak masyarakat di sekitar lokasi tempat tinggal Ya’juj dan Ma’juj untuk bersama-sama membuat dinding tembaga dan besi yang akan menutup satu-satunya lubang keluar masuk mereka. Setelah selesai, masyarakat yang sebelumnya tinggal di dekat dinding diajak untuk meninggalkan lokasi yang sudah kering tanpa air dan tumbuhan tersebut menuju ke tempat lain yang lebih layak untuk di huni.
"Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak bisa (pula) melobanginya." -Al Kahfi: 97-
Ya’juj dan Ma’juj yang telah terkurung terus berupaya membuka dinding logam tersebut dengan segala cara, bahkan dengan menjilatinya karena mereka tahu bahwa benda apapun yang mereka sentuh dengan mulutnya akan berhenti tumbuh/bertambah, kering atau tergerus. Cara ini mampu membuat bagian-bagian dinding yang mereka sentuh menjadi tipis. Namun setiap kali akan berlubang, Allah mengembalikan lagi kondisinya seperti semula. Untuk bertahan hidup selama terkurung di balik dinding, Allah menumbuhkan sejenis lumut, sebagai satu-satunya tumbuhan yang dapat terus tumbuh dan justru makin bertambah banyak setiap kali dimakan oleh masyarakat Ya’juj dan Ma’juj.
"Dzulqarnain berkata,"Ini (dinding) adalah rahmat dari Tuhanku, maka apabila sudah datang janji Tuhanku. Dia akan menjadikannya hancur luluh, dan janji Tuhanku itu adalah benar." -Al Kahfi: 98-
Allah SWT juga mewahyukan kepada Dzul Qarnain bahwa dinding itu akan terjaga dan baru akan terbuka bila saatnya tiba yaitu kelak menjelang datangnya Hari Kiamat. Kemudian Allah menjadikan gaib (tidak terlihat) lokasi dinding tersebut.
"Hingga apabila dibukakan (tembok) Ya'juj dan Ma'juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi." -Al Anbiyaa: 96-
Mereka berusaha untuk keluar dengan berbagai cara, hingga sampai saat matahari akan terbenam mereka telah dapat membuat sebuah lobang kecil untuk keluar. Lalu pemimpinnya berkata,'Besok kita lanjutkan kembali pekerjaan kita dan besok kita pasti bisa keluar dari sini." Namun keesokkan harinya lubang kecil itu sudah tertutup kembali seperti sedia kala atas kehendak Allah. Mereka pun bingung tetapi mereka bekerja kembali untuk membuat lubang untuk keluar. Demikian kejadian tersebuat terjadi berulang-ulang. Hingga kelak menjelang Kiamat, di akhir sore setelah membuat lubang kecil pemimpin mereka berkata,“InsyaAllah, Besok kita lanjutkan kembali pekerjaan kita dan besok kita pasti bisa keluar dari sini.” Maka keesokan paginya lubang kecil itu masih tetap ada, kemudian terbukalah dinding tersebut sekaligus kegaibannya dari penglihatan masyarakat luar sebelumnya. Dan Kaum Ya’juj dan Ma’juj yang selama ribuan tahun terkurung telah berkembang pesat jumlahnya akan turun bagaikan air bah memuaskan nafsu makan dan minumnya di segala tempat yang dapat mereka jangkau di bumi.

Pada saat Ya'juj dan Ma'juj menyerang pada saat mendekati kiamat nanti dan saat itu masyarakat muslim termasuk Nabi Isa a.s yang telah terpojok di sebuah gunung (tur). Nabi Isa dan Umat muslim lalu bersama-sama berdoa kepada Allah agar terhindar dari masalah akibat perbuatan Ya’juj dan Ma’juj. Kemudian Allah SWT memerintahkan ulat-ulat yang tiba-tiba menembus keluar dari tengkuk Ya’juj dan Ma’juj yang langsung mengakibatkan kematian mereka secara serentak. WaAllahu 'Alam.

I0 TANDA KIAMAT BESAR: BINATANG DABATUL ARDH YANG MUNCUL SAAT KIAMAT SUDAH DEKAT

by
Binatang Dabatul Ardh adalah nama bianatang melata yang datang saaat menjelang hari kiamat.
Dabatul Ardh adalah binatang atau makhluk di hari kiamat yang muncul dari perut bumi. Ada beberapa ciri fisik dan sifat binatang ini yang telah dijelaskan dalam hadits dan QS An-Naml ayat 82, yaitu:
ÙˆَØ¥ِØ°َا ÙˆَÙ‚َعَ الْÙ‚َÙˆْÙ„ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ْ Ø£َØ®ْرَجْÙ†َا Ù„َÙ‡ُÙ…ْ دَابَّØ©ً Ù…ِÙ†َ الْØ£َرْضِ تُÙƒَÙ„ِّÙ…ُÙ‡ُÙ…ْ Ø£َÙ†َّ النَّاسَ Ùƒَانُوا بِآيَاتِÙ†َا Ù„َا ÙŠُوقِÙ†ُونَ

“Dan apabila perkataan telah jatuh atas mereka, Kami keluarkan sejenis binatang melata dari bumi yang akan mengatakan kepada mereka, bahwa sesungguhnya manusia dahulu tidak yakin kepada ayat-ayat Kami.”
عَÙ†ْ Ø£َبِÙŠ Ù‡ُرَÙŠْرَØ©َ رَضِÙŠَ اللهُ عَÙ†ْÙ‡ُ عَÙ†ِ النَّبِÙŠّ صَلىَّ اللهُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ Ù‚َالَ : بَادِرُوا بِالأَعْÙ…َالِ سِتًّا الدَّجَّالَ، ÙˆَالدُّØ®َانَ، ÙˆَدَابَّØ©َ الأَرْضِ، ÙˆَØ·ُÙ„ُÙˆْعَ الشَÙ…ْسِ Ù…ِÙ†ْ Ù…َغْرِبِÙ‡َا، ÙˆَØ£َÙ…ْرَ العَامَّØ©، ÙˆَØ®ُÙˆَÙŠِّصَØ©َ Ø£َØ­َدِÙƒُÙ…ْ.

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Bersegeralah berbuat baik sebelum datangnya enam perkara: Dajjal, dukhan, binatang bumi, terbitnya matahari dari barat, Kiamat dan kematian salah seorang dari kalian.” (HR. Muslim)

Dari Hudzaefah bin Usaid Al-Ghifari berkata, Rasulullah saw melewati kami, sementara kami sedang berbincang-bincang. Beliau bertanya, “Apa yang kalian perbincangkan?” Kami menjawab, “Kiamat.” Beliau bersabda, “Kiamat tidak datang sehingga kalian melihat sepuluh tanda sebelumnya: dukhan, Dajjal, binatang bumi, terbitnya matahari dari barat, turunnya Isa bin Maryam, Ya’juj dan Ma’juj, tiga pembenaman: pembenaman di timur, pembenaman di barat dan pembenaman di jazirah Arab, dan yang terakhir adalah api yang menggiring manusia ke padang Mahsyar.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi).
Rasulullah bersabda:
“Binatang bumi itu akan keluar dengan membawa Tongkat Musa dan Cincin Sulaiman, maka ia akan mencap hidung orang kafir dengan tongkat dan akan membuat terang wajah orang Mu’min degan cincin, sehingga degan demikian apabila telah berkumpul beberapa orang-orang yang makan di suatu meja hidangan, maka salah seorang dari mereka akan berkata: “Makanlah ini wahai orang Mu’min” dan “makanlah ini wahai orang kafir.”
(Riwayat Abu Dawud Ath Thayalisi, Ahmad dan Ibn Majah, semua riwayat tersebut berasal dari Hammad bin Salamah dari Abi Hurairah)
Binatang ini memiliki ukuran sangat besar dan akan keluar dekat bukit Shafa di Mekah, berbulu panjang, beroma pendek dan halus. Hewan ini mempunyai beberapa kaki dan merupakan jenis hewan melata dan buas. Hewan ini juga keluar dengan membawa tongkat Nabi Musa dan cincin Nabi Sulaiman. Kelak hewan ini akan dapat berbicara kepada manusia dengan fasih dan jelas dan dapat di pahami oleh semua orang. Dabatul Ardh akan muncul setelah Ya’juj Ma’juj mati.

Berikut tujuan terciptanya Dabatul Ardh pada hari kiamat:
1. Binatang ini berbicara kepada manusia dan menegaskan bahwa manusia sudah tidak percaya dengan isi Al-Qur’an atau ayat-ayat Allah.
2. Dengan memukulkan tongkat yang dibawanya, binatang ini dapat membuat tanda di wajah orang mukmin menjadi cerah bersinar dan wajah orang kafir menjadi kelam dan gelap.
3. Dabatul Ardh akan menjerit di sekitar makam Nabi Ibrahim dan Hajar Aswad dengan menebarkan tanah di atas kepalanya. Binatang ini akan menghadap ke timur dan menjerit lalu menghadap ke arah barat dan menjerit lagi.
4. Suara jeritan Dabatul Ardh dapat menakuti orang kafir sehingga setelah mendengar jeritannya mereka akan panik dan lari. Tetapi bagi orang mukmin, jeritan binatang ini terdengar biasa saja sehingga mereka tetap ditempatnya.
5. Dabatul Ardh akan keluar setelah Ya’juj Ma’juj musnah karena terserang virus yang telah diturunkan oleh Allah dan pada saat itu keadaan bumi sudah pulih dari bencana yang telah ditebarkan oleh Ya’juj Ma’juj. 


Kehadiran Dabatul Ardh adalah tanda kepada manusia bahwa kiamat akan terjadi sebentar lagi, namun kesadaran mereka benar benar sudah tidak akan berarti lagi. Hewan ini akan memberikan stempel di dahi manusia, apakah seseorang beriman ataukah kafir.

Rabu, 30 Maret 2016

PROGRAM SEKOLAH MODEL DALAM RANGKA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

by
Sistem pendidikan nasional yang didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Setiap satuan pendidikan beserta seluruh komponen didalamnya memiliki tanggungjawab dalam peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan pendidikan. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan yang melibatkan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) untuk bersama-sama memiliki budaya mutu. Agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik di segala lapisan pengelolaan pendidikan telah dikembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SMPI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE).

Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai SPMI. SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP. Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, perlu dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Pada tahun 2016 ini akan di laksanakan program sekolah model. Sekolah model adalah sekolah berbasis standar nasional pendidikan, yang mencakup 8 standar nasional pendidikan yakni standar kompetensi lulusan, standar proses, standar isi, standar penilaian, standar PTK ,standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarpras . Sekolah model adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri pada sekolah tersebut.

Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP bersama sama pemerintah daerah agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dan pemerintah daerah dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.

Sekolah model akan dibina oleh LPMP dibantu oleh fasilitator daerah. Pembinaan yang diterima oleh sekolah dalam bentuk pelatihan, pendampingan, supervisi serta monitoring dan evaluasi. Pembinaan tersebut dilakukan oleh LPMP hingga sekolah tersebut mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Kemandirian sekolah diukur oleh LPMP pada kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai instrumen yang disediakan.

Selasa, 29 Maret 2016

Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS

by

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS


Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 terdiri dari :
  • Petunjuk pengisian secara Umum meliputi :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengisi dengan benar dan lengkap.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengambil sendiri Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dan menyampaikan ke Kantor Pajak paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 31 Maret 2015.
  4. Denda apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dengan benar dan tepat waktu yaitu sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  5. Untuk tahun 2014 Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721-A2) sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
  • Petunjuk pengisian secara Khusus meliputi :
  1. Petunjuk pengisian kolom Tahun Pajak.
  2. Petunjuk pengisian kolom SPT Pembetulan Ke-….
  3. Petunjuk pengisian NPWP dan Nama Wajib Pajak
  4. Petunjuk pengisian kolom Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya.
  5. Petunjuk pengisian kolom Pengurangan
  6. Petunjuk pengisian kolom Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  7. Petunjuk pengisian kolom Penghasilan Kena Pajak.
  8. Petunjuk pengisian kolom Pajak Penghasilan Terutang.
  9. Petunjuk pengisian kolom Pajak Penghasilan yang sudah dipotong oleh Pihak Lain.
  10. Petunjuk pengisian kolom Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri atau pajak penghasilan yang lebih dipotong.
  11. Petunjuk pengisian kolom Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Penghasilan Final.
  12. Petunjuk pengisian kolom Pajak Penghasilan Final Terutang.
  13. Petunjuk pengisian kolom Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak.
  14. Petunjuk pengisian kolom Jumlah Keseluruhan Harta yang dimiliki pada Akhir Tahun Pajak.
  15. Petunjuk pengisian kolom Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2014 selengkapnya adalah sebagai berikut :


PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUANTAHUNAN
PAJAPENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANGPRIBADI SANGAT SEDERHANA
(Formulir SPT 1770 SS) 

PETUNJUK UMUM

·       Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulirini adalah Wajib Pajak yang:
1.    mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaanbebas
2.    jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000(enam pulujuta rupiah) setahun.
Batasan penghasilan bruto tersebut meliputikeseluruhan penghasilan selain penghasilan dariusaha dan/atau pekerjaan bebas.
Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber darisatu atau lebih pemberi kerja.
Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).
Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, namun:
1.    suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim(HB);
2.    dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
3.    dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
Suami-isteri yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, namun memiliki status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Fomulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, bukan menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS ini.
·     Wajib Pajawajimengisdamenyampaikan SPTahunandengabenarlengkapjeladan menandatanganinya.
·         Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunandan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulasetelahtahupajak berakhir.
·         dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harustanpa nilai desimal. Contoh: dalam menuliskan sepuluh jutarupiah adalah: 10.000.000 (bukan 10.000.000,00) atau dalammenuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh senadalah: 125 (bukan 125,50).
·         kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPTTahunan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunandisampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggaljatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan,dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
·         Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktuyang ditetapkan atau dalam batas waktperpanjanganpenyampaiaSPTahunankepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
·         WajiPajayankarena kealpaannyatadengasengajtidakmenyampaikaSPTahunaatamenyampaikaSPTahunantetapisinya tidabenasehinggdapamenimbulkakerugianpadpendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasidan/atau sanksi pidana.
·         Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPhPasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2)

PETUNJUK KHUSUS

Tahun Pajak :
Kolom Tahun Pajak diisi dengan tahun pajak yangsesuai. Contoh : Atas pelaporan SPT Tahunan untuktahun pajak 2014, maka kolom tahupajak diisidengan 2014.

SPT Pembetulan ke- ..... :
Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (X)dan kolom Ke- ... diisdengan angka banyaknyamelakukapembetulan jika Wajib Pajakmenyampaikan SPT Pembetulan. Jika Wajib Pajakmenyampaikan SPT normal makkotak SPTPembetulan dan kolom Ke- ... tersebut tidak perludiisi.

Nomor Pokok WajiPajak (NPWP) dan NamaWajiPajak
Kolom ini diisi sesuai dengan Nomor Pokok WajibPajak dan nama Wajib Pajak.

APajaPenghasilan
1. Penghasilan brutdalam negeri sehubungandengan pekerjaan dan penghasilanetodalanegeri lainnya
  •  Jumlah penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dapat diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final). Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja maka kolom ini diisi dengan hasil penjumlahan dari keseluruhan penghasilan bruto yang tercantum pada setiap bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diterimanya.
         Catatan:

Tidak termasuk penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK). Penghasilan ini dimasukkan dalam Bagian B Nomor 8: Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Penghasilan Final .
  •  Penghasilan neto dalam negeri lainnya di antaranya meliputi royalti, sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah perlombaan, keuntungan pengalihan harta dll.
2. Pengurangan
Pengurangan ini merupakan pengurangan ataspenghasilan bruto dalam negeri sehubungandengapekerjaan yang meliputi biaya jabatan,biaya pensiun serta iuran pensiun daiuran THTyandibayarkannya oleh Wajib Pajak yangbersangkutan.
Koloini dapadiisdengajumlahpengurangayang tercantupadbuktipemotongan PPh 1721-A1 angka 13 atau 1721-A2 angka 13.
Catatan:
Tidak termasuk pengurangan atas penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).
3. Penghasilan Tidak KenPajak (PTKP)
Kolom ini diisi dengan jumlah PTKP yangtercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1angka 1atau 1721-A2 angka 16.
T   : tidak kawin
    kawin
K/   kawin, isteri mempunyai penghasilanyang digabung dengan penghasilan suami
Berdasarkan status Anda, isilah kotak yangterdapat pada sebelah kanan status tersebutdengaangka banyaknya jumlah tanggungan,paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Berikut ini tabel besarnya PTKdalam setiapstatus dan banyaknya tanggungan:

Status
PTKP
TK/0
24.300.000
TK/1
26.325.000
TK/2
28.350.000
TK/3
30.375.000

Status
PTKP
K/0
26.325.000
K/1
28.350.000
K/2
30.375.000
K/3
32.400.000

Status
PTKP
K/I/0
50.625.000
K/I/1
52.650.000
K/I/2
54.675.000
K/I/3
56.700.000

PTKP bagi masing-masing suami-isteryang telah hidup berpisah (HB) untuk dirmasing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti WajibPajak Tidak Kawin sedangkan tanggungansesuai dengan kenyataan sebenarnya yangdiperkenankan.
4. Penghasilan Kena Pajak
Kolom ini diisdengan hasil penghitungan ataskolom pada angka 1 - 2 - 3
Untuk keperluan penghitungan tarif pajak,jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan kebawah dalaribuan rupiah penuh.
5. PajaPenghasilan Terutang (PPhTerutang)
Kolom ini diisi dengan penerapan tarif Pasal 17ayat (1) huruf a UU PPh atas Penghasilan KenaPajaksebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak
tarifPajak
Sampai denganRp50.000.000
5%
Di atas Rp50.000.000 s.d. Rp250.000.000
15%
Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000
25%
Di atas Rp500.000.000
30%
Jika penghasilan hanya dari satu pemberi kerja,kolom ini diisi dengan jumlah PPh terutang yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1angka 13 atau 1721-A2 angka 18.
6. PajaPenghasilan yang sudah dipotongoleh pihak lain
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilanyang sudadipotong yang tercantum pada buktipemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2angka 19 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal2(yang tidak bersifat final).
7. PajaPenghasilan yang harus dibayarsendiri atau Pajak Penghasilan yang lebihdipotong
Beri tanda silang pada kotak Pajak Penghasilanyang harus dibayar sendiri dan lampirkan asliSSP lembar ke-3 apabila nilai pada angka 5 lebihbesar dibandingkan dengan nilapada kolom 6.
Beri tanda silang pada kotak Pajak Penghasilanyang lebih dipotong apabila nilai pada angka 6lebibesar dibandingkan nilai pada kolom 5.Kolom rupiah diisi dengan selisih antara nilaipada angka 5 - 6.

B. Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final danyang Dikecualikan dari Objek Pajak
8. Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan BrutoPenghasilan Final
Jenis-jenipenghasilayang dikenakan PPhfinal meliputi bunga deposito dan tabungan,hadiaundian, penghasilan dari honorarium atasbeban APBN/APBD, uanpesangon, uangmanfaat pensiun, tunjangan hari tua, danjaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus,penghasilan dari pengalihan haatas tanahdan/atau bangunan, penghasilan daripersewaan atas tanah dan/atau bangunan,bungsimpanan yang dibayarkan olekoperasikepada anggota koperasi, dividen, penghasilanisteri dari satu pemberi kerja, penghasilanpenjualan saham yang diperdagangkan di bursaefek.
9. PajaPenghasilan Final terutang
Kolom ini diisdengan jumlah PPh Final yangterutang.
10.      Penghasilan yang Dikecualikan dariObjek Pajak
Jenis-jenipenghasilayandikecualikadariobjepajameliputi bantuan/sumbangan/hibah,warisan, bagian laba yang diterima ataudiperoleh anggota dari perseroan komanditeryang modalnya tidak terbagi atasaham-saham,persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi,termasuk pemeganunipenyertaakontrakinvestaskolektif, penggantiaatasantunanasuranskesehatankecelakaanjiwadwiguna,beasiswapenggantiaataimbaladalambentunaturatakenikmatan, beasiswa.

C.     Daftar Harta dan Kewajiban
11. Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimilikipada Akhir Tahun Pajak
Kolom ini diisi dengan jumlah nilai perolehandari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai Wajib Pajak dan anggota keluarganya sesuai denganketentuan perundang-undangan perpajakanyang berlaku. Contoh rumah, kendaraanbermotorkebun, sawah, deposito, tabungan danlain-lain.
12.Jumlah Keseluruhan Kewajiban/utangpada Akhir Tahun Pajak
Diisdengan jumlaseluruh utang yangdiperoleh/dimiliki Wajib Pajak dan anggota keluarganya, termasuk utang bunga. Contoh:pinjamabank atau koperasi.

Dalam hal Isteri telah hidup berpisah berdasarkankeputusan hakim (HB)harta dan kewajiban/utangusaha serta harta dan kewajiban/utang non-usahapada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasaiisteri, dilaporkan secara terpisah dalam SPTTahunan PPh Orang Pribadi isteri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :

Top Ad 728x90