Top Ad 728x90

Senin, 29 Agustus 2016

Cara Input Data Peserta Didik Penerima PIP

by
Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, bagi peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan menjadi calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program berskala nasional untuk membantu biaya pendidikan peserta didik.

Berbeda dengan sebelumnya, di Aplikasi Dapodik Versi 2016 Input Data Peserta Didik Penerima PIP haruslah lengkap dan benar. Dalam artian lengkap memasukkan nama dan nomor penerima KIP dan benar dengan cara melakukan penginputan data.

Permasalahan yang muncul biasanya terkait dengan penginputan nomor pemegang KIP yang harus diinput di Dapodik. Sebab terdapat dua nomor yang berada di pojok kanan dan kiri atas kartu. Lantas pakai nomor yang mana? Nomor KIP yang digunakan dalam input data di Dapodik ialah yang berada di bagian pojok Kanan Atas.

Selain itu, seringkali terdapat juga perbedaan ejaan nama yang tertera di KIP dengan yang berada di Dapodik. Nah jika hal ini yang terjadi, maka anda harus melakukan input manual di kolom nama tertera di KIP sesuai data di kartu tersebut. Jika nama tertera di KIP sama dengan di Dapodik anda cukup melakukan salin data

Kartu KIP.

Untuk lebih lengkapnya berikut ini Cara Input Data Peserta Didik Penerima PIP

1.Kolom Usulan dari sekolah (layak PIP) diisi TIDAK. Karena Pemilik KIP tidak dapat diusulkan kembali sebagai calon penerima KIP.

2.Pilih YA pada Penerima KIP. Dengan pilihan ini kolom isian No KIP dan Nama Tertera di KIP akan aktif.

3.Isikan No KIP dan Nama tertera di KIP sesuai dengan yang tertera di KIP. Untuk memudahkan dan meminimalisir kesalahan Gunakan menu salin jika nama di Dapodik sama persis dengan nama di KIP.

Demikian Cara Input Data Peserta Didik Penerima PIP. Semoga dapat bermanfaat.

Cara Mengusulkan Siswa Layak PIP

by
Usulan layak PIP.

Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, Program Indonesia Pintar atau yang biasa disebut PIP merupakan salah satu program berskala nasional dari pemerintah pusat untuk memberi bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik dari tingkat dasar hingga SMA/SMK.

Program Indonesia Pintar sendiri sudah mulai disalurkan, terutama untuk peserta didik yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah didaftarkan melalui Dapodik sekolah masing-masing.

Kendati PIP diutamakan bagi siswa yang memiliki KIP, namun sekolah juga bisa mengusulkan siswa dengan beberapa kriteria tertentu untuk masuk dalam kategori layak PIP. Adapun kriterian tersebut yaitu:

1. Berada di daerah konflik

2. Dampak Bencana alam

3. Kelainan fisik

4. Keluarga terpidana/berada dilapas

5. Pemegang PKH/KPS/KKS

6. Pernah droup out

7. Siswa miskin/rentan miskin

8. Yatim piatu/panti asuhan/panti sosial

Lantas bagaima Cara Mengusulkan Siswa Layak PIP? Simak penjelasan berikut ini dengan baik.

1. Pada Kolom Usulan dari sekolah (layak PIP) diisi YA. Jika peserta didik layak dan bersedia untuk diusulkan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

2.Pilih alasan layak diusulkan di kolom Alasan layak PIP. Misalkan karena Siswa Miskin/RentanMiskin.

3.Pilihan referensi AlasanLayak PIP

Cukup mudah bukan. Segera daftarkan peserta didik anda yang masuk dalam 8 kriteria diatas dalam usulan layak PIP supaya dapat membantu proses pendidikannya.

Minggu, 28 Agustus 2016

Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2016.b

by
Aplikasi Dapodik Versi 2016.b

Salam Satu Data. Sahabat Operator, Aplikasi Dapodik kembali dilakukan pembaruan. Setelah sebelumnya di update menjadi versi 2016.a kini kembali diperbarui menjadi Aplikasi Dapodik Versi 2016.b. Aplikasi ini diklaim mendekati sempurna. Sebab hampir tidak ada kesalahan yang terjadi. Kalaupun terdapat kesalahan itu bersifat tidak vital

Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2016.b dimulai pada Minggu 28 Agustus 2016. Atas pembaruan ini diharapkan para Operator Dapodik segera melakukan pembaruan aplikasi dapodik.

Baca juga: Cara Cek Pembaruan di Aplikasi Dapodik

Daftar Pembaruan.

Seperti pembaruan sebelumnya, pada Aplikasi Dapodik Versi 2016.b terdapat beberapa pembaruan. Berikut ini Daftar Pembaruan di Aplikasi Dapodik Versi 2016.b:

1. (Pembaruan) Penambahan rekap sarpras pada unduhan profil sekolah

2. (Pembaruan) penambahan pemicu jika terjadi gagal cek pembaruan

3. (Pembaruan) Penambahan pemicu perubahan nama otomatis pada proogram pengajaran dilayani (khusus SMA)

4. (Perbaikan) pemisahan perhitungan jumlah siswa bagi guru TIK dan Bkpada unduhan profil sekolah

5. (Perbaikan) perbaikan tombol hapus registrasi peserta didik

6. (Perbaikan) Bugs validasi ketika menghapus PTK yang sudah masuk rombel

7. (Perbaikan) Bugs kolom kecamatan pada unduhan daftar peserta didik

8. (Perbaikan) Bugs ketika perubahan program pengajaran dilayani (khusus SMA)

9. (Perbaikan) Bugs menampilkan dan mencari program pengajaran dilayani untuk jurusan umum  tiidak tampil (khusus SMA)

10. (Perbaikan) Bugs ketika sukses registrasi namun muncul info Sekolah tidak ditemukan

Jumat, 26 Agustus 2016

Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016

by
Surat Penghentian Penyaluran Dana TPG.

Direktorat jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat bernor S-579/PK/2016 tertanggal 16 Agustus 2016 mengenai Penyampaian Informasi Kepada daerah tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016

Berikut ini Kutipan Surat Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 Juli 2016 hal Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), BPKP, dan Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesian diperoleh data kebutuhan riil pembayaran dana Tunjangan profesi Guru (Dana TP Guru) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP Guru) Tahun 2016

2. Penyaluran Alokasi Dana TP Guru dan DTP Guru Tahun 2016 untuk Daerah yang mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 sesuai hasil rekonsiliasi tersebut akan memperhitungkan besarnya sisa Dana TP Guru dan DTP Guru. Untuk itu, terhadap daerah yang kebutuhan riil pembayaran Dana TP Guru dan DTP Guru sudah dapat ditutup dari sisa dana Tahun2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan/atau Triwulan II Tahun 2016. Maka akan dilakukan penghentian penyaluran Dana TP Gyry dan DTP Guru pada Triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun2016

3. Selanjutnya, terhadap penggunaan Dana TP Guru dan DTP Guru dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dari Dana Transfer Khusus maka Dana TP Guru dan DTP Guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak dapat dipergunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.

Adapun Surat resmi Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016 beserta lampirannya dapat anda download di bawah ini:






Sumber:djpk.depkeu.go.id

Kamis, 25 Agustus 2016

Tanya Jawab Seputar NUPTK

by

Alur Penerbitan NUPTK.

NUPTK ialah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan.

NUPTK menjadi salah satu syarat utama para guru untuk bisa melakukan sertifikasi. Sehingga banyak guru yang berharap segera dapat nomor ini.

Mulai tahun 2016, penerbitan NUPTK tak lagi dilakukan melalui website Padamu Negeri melainkan lewat pendataan Dapodik masing-masing sekolah.

Terkait aturan baru tersebut berikut ini kami sajikan mengenai Tanya Jawab Seputar NUPTK:

Tanya (1)
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?

Jawab :
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tidak perlu melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, namun bila oleh pimpinan ditunjuk operator yang lain untuk operasional vervalGTK maka operator yang ditunjuk harus registrasi baru dengan melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK.

Tanya (2):
Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?

Jawab :
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.

Tanya (3) :
Bagaimana proses pengajuan NUPTK?

Jawab :
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

Tanya(4) :
Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?

Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Tanya (5) :
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?

Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Tanya (6) :
Bagaimana cara verval GTK?

Jawab :
Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.

Tanya (7) :
Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?

Jawab :
Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.

Tanya (8) :
Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?

Jawab : Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.

Tanya (9) :
PADAMU kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?

Jawab : Ya, oleh karena itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Tanya (10) :
Untuk GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?

Jawab :
Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di PDSPK.

Tanya (11) :
Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?

Jawab :
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http:/

Tips Mengatasi Data Siswa Belum Masuk VerVal

by
VerVal PD.

Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, banyak sekali persoalan muncul terkait dengan proses Verivikasi dan Validasi Peserta Didik (VerVal PD). Padahal langkah ini berkaitan dengan besaran Dana BOS yang akan diberikan kepada sekolah.

Pertanyaan yang muncul dalam proses VerVal terutama ialah mengenai penyebab data siswa belum masuk dalam VerVal PD. Padahal data yang diinput dalam Dapodik sudah lengkap dan valid.

Bahkan, kendati sudah dilakukan sinkronisasi sejak beberapa hari tetap saja data siswa tak kunjung muncul di VerVal PD. Lantas, apa penyebab hal itu terjadi?

Tidak masuknya data siswa dalam VerVal PD bisa terjadi karena beberapa hal diantaranya kesalahan input seperti nama, NISN, dan nama ibu. Kalau hal ini yang terjadi maka segera perbaiki data tersebut.

Namun, jika semuanya sudah valid berarti memang terdapat kesalahan dari sistem tersebut. Lantas bagaimana solusinya?

Berikut ini Tips Mengatasi Data Siswa Belum Masuk VerVal yang patut anda coba:

1. Silahkan Login ke Dapodik dan Masuk Ke Menu Rombel, klik Anggota Rombel

2. Pilih data siswa yg belum masuk vervalpd (kolom kiri) kemudian di keluarkan rombel dan masukkan lagi ke rombel

3. Jika sudah selesai lakukan sinkronisasi ulang

Berdasarkan pengalaman saya cara tersebut terbukti ampuh. Data siswa yang awalnya tak masuk VerValPD akhinya bisa masuk. Selamat mencoba.

Rabu, 24 Agustus 2016

SMK Calon Penerima Bantuan RKB 2016

by
Penerima Bantuan RKB.

Bantuan bagi sebuah sekolah merupakan sebuah hal yang sangat dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sarana dan Prasarana pendidikan yang ada di sebuah sekolah. Sehingga mutu pembelajarannya akan terus meningkat.

Dalam rangka pelaksanaan program Bantuan Pembangunan Kelas Baru (RKB) Tahun 2016, Direktorat Pembinaan SMK akan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis berkenaan dengan program bantuan dimaksud.

Adapun SMK Calon Penerima Bantuan RKB 2016 adalah sebagai berikut:

SMK Calon Penerima Bantuan RPS 2016

by
Penerima Bantuan RPS.


Bantuan bagi sebuah sekolah merupakan sebuah hal yang sangat dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sarana dan Prasarana pendidikan yang ada di sebuah sekolah. Sehingga mutu pembelajarannya akan terus meningkat.

Dalam rangka pelaksanaan program Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Tahun 2016, Direktorat Pembinaan SMK akan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis berkenaan dengan program bantuan dimaksud.

Adapun SMK Calon Penerima Bantuan RPS 2016 adalah sebagai berikut:

SMK Calon Penerima Bantuan USB 2016

by
Bantuan USB.

Dalam rangka pelaksanaan program Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahun 2016, Direktorat Pembinaan SMK akan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis berkenaan dengan program bantuan dimaksud.

Bimbingan teknis ini dimaksudkan untuk memberikan:

1. Penjelasan teknis tentang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Gedung SMK

2. Penjelasan Teknis tentang Penyusunan pelaporan Bantuan dan Rencana penggunaan dana (RPD)

3. Penjelasan Teknis tentang Pengadaan Peralatan, dan

4. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Bantuan Pembangunan USB SMK

Adapun SMK Calon Penerima Bantuan USB 2016 sebagai berikut:


Aturan Input Rombel SMA dan SMK Pelaksana K13

by
Tabel Rombel.

Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, pada tahun ajaran 2016/2017 sebagian sekolah di Indonesia sudah menerapkan Kurikulum 2013 (K13). Kurikulum ini diterapkan di kelas I, VII, X.

Aturan tersebut, tentu harus dipahami juga oleh Operator Dapodik Sekolah. Karena aturan input antaran KTSP dengan K13 mempunyai perbedaan.

Jika hal ini tidak dipahami, di Aplikasi Dapodik akan terjadi kesalahan. Biasanya berupa Mapel tak keluar atau tidak bisa disimpan. Tentu anda tidak ingin hal ini terhadi bukan?

Nah untuk memberi gambaran jelasnya berikut Aturan Input Rombel SMK dan SMA Pelaksana K13;

1. Aturan Input Rombel SMK Pelaksana K13

Untuk SMK yang menerapkan Kurikulum 2013 pengisian data paket/ program
keahlian satuan pendidikan perlu dibedakan lagi berdasarkan tingkat kelas
siswa :

A. Tingkat X : Pilih sesuai dengan Program Keahlian (bukan paket
keahlian)

B. Tingkat XI : Pilih sesuai dengan Paket keahlian

C. Tingkat XII : Pilih Sesuai dengan Paket keahlian
Penentuan pilihan di atas akan menentukan pilihan kurikulum yang sesuai untuk rombel

2. Aturan Input Rombel SMA Pelaksana K13

Untuk SMA yang menerapkan Kurikulum 2013, Sebelum mengisi pembelajaran, pastikan pemilihan/pembuatan rombel
pada tab rombongan belajar sudah benar, diantaranya :

A. Jenis rombel yang dipilih pada posisi “Kelas”

B. Program Pengajaran : diisi dengan program pengajaran/peminatan
rombel tersebut.

C. Kurikulum : diisi dengan Kurikulum SMA 2013 yang sesuai dengan
peminatan yang dipilih, misalnya :Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah 296

a. Untuk peminatan Bahasa dan Budaya, kurikulum diisi dengan “Kurikulum SMA 2013 Bahasa dan Budaya”.

b. Untuk peminatan MIPA, kurikulum diisi dengan “Kurikulum SMA 2013 MIPA”

c. Untuk peminatan IPS, kurikulum diisi dengan “Kurikulum SMA 2013"

Demikian Aturan Input Rombel SMA dan SMK Pelaksana K13. Semoga dapat bermanfaat.

Senin, 22 Agustus 2016

Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Perpustakaan

by
Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, salah satu pembaruan di Aplikasi Dapodik Versi 2016 ialah terletak pada input Sarana Prasarana Perpustakaan. Jika dulu operator hanya cukup input sarpras perpustakaan saja, namun hal itu berbeda dengan saat ini.

Lantas apa bedanya? Perbedaan input data Sarpras perpustakaan saat terutama terletak pada penambahan Nomor Registrasi Perpustakaan. Apa Nomor Registrasi Perpustakaan itu? Nomor Registrasi Perpustakaan merupakan nomor khusus yang diberikan kepada perpustakaan sekolah yang telah terdaftar di Perpustakaan Nasional.

Nah, bagaimana dengan perpustakaan sekolah yang belum terdaftar di Perpustakaan Nasional? Tentu hal ini membuat banyak operator menjadi pusing. Sebab jika perpustakaan sekolah tak terdaftar di Perpustakaan nasional, maka Pustakawan yang bertugas tidak bisa dihitung menjadi tugas tambahan. Dan jika dia sertifikasi maka tak bisa dihitung sebagai jam tambahan.

Kalau begitu bagaimana Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Perpustakaan? Untuk mendapatkan Nomor Registrasi Perpustakaan kunjungi laman http://npp.pnri.go.id/ lalu akan muncul halaman utama laman Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.


Lalu pilih Menu NPP


Pada aplikasi NPP pilih menu Profille Perpustakaan


Cari NPP dengan memasukkan nama perpustakaan


Catatan:

Pengisian nama prasarana di tabel sarpras akan digunakan dalam pengisian prasarana di tabel rombel.

Pengisian Nomer Registrasi Perpustakaan hanya untuk jenis prasarana:

Perpustakaan

Perpustakaan Multimedia

Jenis prasarana selain di atas dapat mengosongkan no. Registrasi Perpustakaan.

Demikian Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Perpustakaan. Semoga dapat bermanfaat.

Aturan Entri Pembelajaran SMK K13

by
Salam Satu data. Sahabat Operator Dapodik, dalam Aplikasi Dapodik salah satu hal yang wajib diisi ialah Pembelajaran. Pembelajaran ini berisi tentang muatan Mata Pelajaran di sebuah sekolah. Tentunya Mapel yang digunakan harus mengacu pada Kurikulum yang digunakan sekolah, yaitu KTSP atau Kurikulum 2013.

Ada beberapa perbedaan diantara dua jenis kurikulum tersebut. Di antaranya mengenai nama Mapel dan jumlah jam mapel. Untuk itu, dalam Entri Pembelajaran Operator Dapodik harus mengacu pada struktur kurikulum yang digunakan masing-masing sekolah.

Struktur Kurikulum SMK/MAK Kurikulum SMK/MAK dirancang dengan pandangan bahwa SMA/MA dan SMK/MAK pada dasarnya adalah pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian minat peserta didik saat memasuki pendidikan menengah.

Oleh karena itu, struktur umum SMK/MAK sama dengan struktur umum SMA/MA, yakni ada tiga kelompok Mata pelajaran: Kelompok A, B, dan C. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa: (1) penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian; (2) setiap bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian; (3) setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian. Bidang keahlian pada SMK/MAK meliputi: a. Teknologi dan Rekayasa; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Kesehatan; d. Agribisnis dan Agroteknologi; e. Perikanan dan Kelautan; f. Bisnis dan Manajemen; g. Pariwisata; h. Seni Rupa dan Kriya; i. Seni Pertunjukan.

Dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/ paket keahlian mempertimbangan Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemilihan Peminatan Bidang Keahlian dan program keahlian dilakukan saat peserta didik mendaftar pada SMK/MAK. Pilihan pendalaman peminatan keahlian dalam bentuk pilihan Paket Keahlian dilakukan pada semester 3, berdasarkan nilai rapor dan/atau rekomendasi guru BK di SMK/MAK dan/atau hasil tes penempatan (placement test) oleh psikolog. Pada SMK/MAK, Mata Pelajaran Kelompok Peminatan (C) terdiri atas: a. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1); b. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2); c. Kelompok Mata Pelajaran Paket Keahlian (C3).

Mata pelajaran serta KD pada kelompok C2 dan C3 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia usaha dan industry.

Berikut adalah Aturan Entri Pembelajaran SMK K13 pada aplikasi dapodik SMK K13 sesuai dengan Standar Kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN. Serta validasi pembelajaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Duru dan tenaga Kependidikan (GTK)



Panduan Entri Pembelajaran

by
Salam Satu Data. Sobat Operator Dapodik, tentu kalian tak asing dengan menu Pembelajaran di Aplikasi Dapodik. Pembelajaran mencatat semua pembagian tugas mengajar guru pada masing-masing rombel. Pemetaan PTK pada data pembelajaran harus sesuai dengan SK Pembagian Beban Jam Mengajar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah agar tidak terjadi tumpang tindih data jam mengajar PTK

Sebelum kita membahas prosedur entri pembelajaran, akan dijelaskan Panduan Entri Pembelajaran sebagaimana berikut:

Jendela Entri Pembelajaran.

Mata Pelajaran

Kolom Mata pelajaran menampilkan daftar mata pelajaran yang sesuai dengan jenis kurikulum yang dipilih pada tab rombel. Mata pelajaran yang ditampilkan dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Kelompok mapel dan daftar mapel ini berasal dari referensi, sehingga penamaannya tidak dapat diubah.

Nama Mata Pelajaran Lokal

Nama Mata Pelajaran Lokal menampilkan nama mata pelajaran yang secara default sama dengan nama pada kolom Mata Pelajaran. Namun pada kolom ini data masih dapat di-edit, yang dapat disesuaikan dengan nama mapel di sekolah masing-masing.

Kode Mapel

Menampilkan Kode Referensi Mata Pelajaran (mapel) dan bukan merupakan kode mapel sertifikasi seperti yang tertera di InfoGTK serta kode ini tidak dapat diubah.

PTK

Pada kolom PTK akan terdapat pilihan Daftar PTK yang akan dipetakan sesuai dengan mapel yang diampu. Daftar PTK yang ditampilkan adalah jenis PTK Guru bukan Tenaga Administrasi Sekolah. Apabila diperlukan pencarian nama PTK, silakan ketikkan minimal 4 karakter dari nama PTK tersebut, maka sistem akan mencarikan nama PTK yang dimaksud selama ada di dalam daftar PTK (Guru).

SK Mengajar

Pada SK mengajar diisi Nomor SK Pembagian Tugas Belajar Mengajar setiap semester dari sekolah masing-masing.

Tgl SK

Tanggal SK diisi sesuai Tanggal SK Pembagian Tugas Belajar Mengajar setiap semester dari sekolah masing-masing.

Jam (Jumlah Jam Mengajar)

Secara default jumlah jam mengajar adalah 0 (nol), sekolah dapat mengisi data jumlah jam mengajar sesuai dengan pembagian tugas jam mengajar di masing-masing sekolah. Dalam memasukkan data jumlah jam mengajar dibatasi oleh data max jam

Max (Maksimal)

Data max jam berasal dari referensi mapel kurikulum yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Max jam merupakan maksimal Jam yang bisa diisi untuk mapel bersangkutan sesuai dengan yang termuat di dalam

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Data max jam ditentukan oleh pusat sehingga tidak perlu diisi.

Tombol Refresh

Berada di bagian pojok kanan atas, tombol ini digunakan untuk me-refresh tampilan pembelajaran apabila terdapat Max jam tampil kosong dan atau daftar mapel tidak tampil.

Tombol Tambah

Berfungsi untuk menambahkan mapel apabila belum ditampilkan di dalam daftar pembelajaran.

Tombol Simpan

Berfungsi untuk menyimpan hasil entri data pembelajaran.

Tombol Hapus

Berfungsi untuk menghapus daftar mapel. Perlu diketahui untuk default mapel tidak dapat dihapus tetapi hanya menghapus hasil isian saja.

Tombol Ubah Kelompok Mapel

Berfungsi untuk mengubah kelompok mapel hasil isian yang tidak sesuai dengan kelompoknya. Jika isian data pembelajaran yang sebelumnya sudah diisi, namun tampil pada kelompok yang tidak seharusnya, maka mapel tersebut dapat diubah kelompoknya ke dalam kelompok yang sesuai dengan menggunakan tombol ini.

Rekapitulasi

Bagian ini menampilkan jumlah jam pembelajaran yang sudah diisi dalam pembelajaran. Jumlah jam yang ditampilkan adalah Jumlah total jam dalam 1 rombel maupun jumlah sub total pada masing-masing kelompok mapel dalam rombel tersebut.

Minggu, 21 Agustus 2016

Cara Tarik PTK Otomatis

by
Salam Satu Data. Salah satu pembaruan di Aplikasi Dapodik Versi 2016 ialah di bagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Tentu Sahabat Operator Dapodik tak heran dengan menu PTK. Ya, di dalam menu tersebut berisi mengenai data diri PTK secara lengkap.

Lantas apa  yang menjadi pembaruan dalam menu PTK di Aplikasi Dapodik Versi 2016? Setidaknya ada dua pembaruan, pertama terkait dengan dihilangkannya fungsi Tambah PTK. Tak seperti sebelumnya, di Aplikasi Dapodik Versi 2016 Operator Sekolah tak bisa menambahkan PTK sendiri. Fungsi Tambah PTK hanya bisa dilakukan oleh Operator Dapodik di tingkat Kabupaten/Kota. Tentu dengan membawa berbagai persyaratan, seperti ijazah, KK, SK dan lain sebagainya.

Catatan penting!!! Tambah PTK yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota hanya diperuntukan bagi guru yang baru pertama kali mengajar di sebuah sekolah.

Pembaruan yang kedua ialah bagi PTK yang akan sudah mengajar di sebuah sekolah namun juga akan mengajar lagi di lain sekolah guna memenuhi kebutuhan Jumlah Jam Mengajar tak perlu melakukan Tambah PTK di Dinas Kabupaten/Kota.

Agar data PTK yang mengajar di dua sekolah terdata, maka Operator Dapodik Sekolah bisa melakukan Tarik PTK Otomatis dengan masuk website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Masih bingung caranya? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai Cara Tarik PTK Otomatis

1) Buka laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

2) Pada pojok kanan atas terdapat menu login, silakan pilih sebagai operator sekolah.


3) Login operator sekolah memiliki dua opsi, menggunakan email dan password atau kode registrasi sekolah seperti pada tampilan berikut.


4) Setelah login berhasil maka akan tampil halaman utama sekolah. Halaman ini adalah halaman yang digunakan operator untuk melakukan pengecekan data online, data diperbarui 1x24 jam setelah operator melakukan sinkronisasi dan pastikan kembali sinkronisasi berhasil. Kembali ke fitur tarik PTK seperti di gambar berikut.


5) Hal yang harus diperhatikan untuk melakukan tarik PTK ialah: Pastikan PTK yang akan dimutasikan sudah dikeluarkan dari sekolah asalnya kemudian sudah melakukan sinkronisasi. Jika sudah maka dalam pemilihan PTK yang akan dimutasikan akan sangat mudah. Berikut adalah proses pemilihan sekolah asal.


6) Silakan memilih sekolah terlebih dahulu, pastikan kembali benar dalam memilih provinsi, kabupaten/kota dan kecamatannya.


7) Setelah memilih sekolah, operator dapat melakukan pencarian berdasarkan NUPTK/Nama/Nama ibu kandung. Jika sudah, silakan klik Cari PTK. Maka akan muncul PTK yang telah dikeluarkan sebelumnya seperti gambar di atas.

Demikian Cara Tarik PTK Otomatis. Semoga dapat bermanfaat.

Sabtu, 20 Agustus 2016

Cara Ampuh Mengumpulkan Dokumen Dapodik dari Siswa

by
Dokumen Dapodik.

Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi bagian penting dari sebuah satuan pendidikan. Sebab berdasarkan peraturan yang ada, semua kegiatan dan kebijakan pemerintah didasarkan pada Aplikasi Dapodik.

Semua jenjang Pendidikan, mulai dari SD hingga SMA wajib menggunakan Aplikasi Dapodik. Jika tidak, maka secara legal sekolah tersebut tak terdaftar di data Kemendikbud.

Banyak data yang harus diinput ke dalam Aplikasi Dapodik, mulai dari Peserta Didik, Guru dan Tenaga Kependidikan, Sarpras hingga data sekolah. Semua data tersebut wajib diisi agar kualitas data di Dapodik lengkap.

Dalam proses input dokumen Dapodik yang paling dikeluahkan para Operator ialah mengumpulkan dokumen dari siswa. Dokumen tersebut meliputi Fc ijazah, SKHUN, KK, Akta Kelahiran hingga KIP.

Seringkali, siswa kurang begitu pro aktif dalam mengumpulkan dokumen tersebut. Akibatnya, operator pusing tujuh keliling untuk mengisi data siswa. Padahal data tersebut berkaitan dengan Dana BOS dan PIP.

Untuk itulah berikut ini Cara Ampuh Mengumpulkan Dokumen Dapodik dari Siswa

1. Dihimbau, buatlah pengumuman secara langsung dan tidak langsung kepada siswa agar segera mengumpulkan dokumen Dapodik yang diperlukan

2. Di infokan melalui wali kelas, silahkan berkoordinasi dengan wali kelas untuk menghimbau kepada siswa agar segera mengumpulkan dokumen Dapodik, supaya kerja operator lebih mudah.

Jika cara di atas tidak berhasil juga, maka gunakan cara selanjutnya.

3. Masuk kelas sambil demokan Aplikasi Dapodik, bahwa aplikasi ini salahsatu fungsinya untuk pendataan siswa untuk mendapat PIP. Sambil demokan "Layak PIP" atau tidak. Demo kan juga, siswa yang sudah punya KIP, ternyata nomor KIP-nya bisa dihapus operator (cuma akting saja biar siswa segera mengumpulkan dokumen dapodik) hehe.

Ketiga cara tersebut cukup ampuh, sebab sudah saya buktikan sendiri. Setelah di infokan, meja saya penuh dokumen Dapodik yang diperlukan. Semoga bermanfaat.

Jumat, 19 Agustus 2016

Petunjuk Singkat Aplikasi PMP

by
Petunjuk Singkat Aplikasi PMP.

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan sistem untuk mengetahui kualitas mutu dari sebuah satuan pendidikan. Aplikasi ini resmi dirilis pada 17 agustus 2016.

Berbeda dengan aplikasi dapodik, pengisian data di Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan didasarkan pada instrument Penjaminan Mutu yang disediakan. Instrumen ini berisi sejumlah pertanyaan yang harus dijawab terkait dengan sekolah, siswa hingga PTK.

Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan alatyang digunakan untuk mengumpulkan data dalam pemetaan mutu pendidikan. Instrumen terdiri dari ratusan komponen pertanyaan yang diisi oleh kepala sekolah, sekolah, , siswa, pengawas, dan komite pendidikan.Instrumen ini mewakili aspek -aspek yang ada pada Standar Nasional Pendidikan yaitu:

1. Kempetensi Lulusan

2. Isi

3. Proses

4. Penilaian

5. Pendidik danTenaga Kependidikan

6. Pengelolaan

7. Pembiayaan

8. Sarana dan Prasarana

 Untuk lebih jelasnuya berikut ini Petunjuk Singkat Aplikasi PMP



Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2016

by
Tanya jawab Dapodik.
Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2016 ini berisi tentang berbagai pertanyaan mengenai gambaran umum Dapodik Versi 2016. Pertanyaan dan jawaban berikut ini diambil dari Panduan yang dibuat oleh Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut ini Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2016:

1. Apa itu Aplikasi Dapodik?

Sistem Aplikasi Dapodik adalah aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut meliputi sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan belajar (Rombel).

2. Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodik?

Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar dan menengah.

Data dari Aplikasi Dapodik akan digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar dan menengah seperti: pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, Ujian Nasional, dan program-program lainnya. Oleh karena itu sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendataan Dapodik.

3. Apa akibatnya jika sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodik?

Data Aplikasi Dapodik digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, maka sekolah akan rugi karena data milik mereka tidak akan sampai ke Kemendikbud. Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program Kemendikbud.

4. Bagaimana tahapan update aplikasi ke versi 2016?

 Unduh aplikasi versi terbaru (versi 2016) di laman resmi Dapodikdasmen: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

 Instal aplikasi versi 2016

 Buat folder di direktori C:/ prefill_dapodik

 Generate prefill lalu unduh dan simpan di folder prefill_dapodik

 buka aplikasi

 Registrasi dengan prefill yang baru (online atau offline)

 Selesai

5. Apakah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dapat menggunakan Aplikasi Dapodik?

MI, MTs dan MA berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga tidak dapat menggunakan Aplikasi Dapodik.

6. Jenjang sekolah mana saja yang didata dalam Aplikasi Dapodik versi 2016?

Jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

7. Apakah termasuk sekolah terpencil dan luar negeri?

Ya, tidak terkecuali.

8. Apa perubahan di versi 2016?

Selain penggabungan aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi satu, ada juga perubahan antar-muka (user-interface) yang sangat berbeda dari aplikasi sebelumnya. Kemudian ada beberapa penambahan isian yang bisa dilihat di aplikasi Dapodik versi 2016 ini.

9. Apakah username dan password harus diganti dengan yang baru?

Tidak perlu, tetap menggunakan username dan password yang lama saja, tapi jika menemukan masalah yang mengharuskan, maka bisa mengganti username dan password.

10. Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?

Silakan lakukan generate ulang prefill dan registrasi ulang. Bila belum berhasil, silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.

11. Perbedaan versi 2016 dengan versi sebelumnya?

 Secara garis besar perubahan yang bisa terlihat adalah penggabungan aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi satu aplikasi yaitu aplikasi Dapodik, selain itu terdapat perubahan tampilan antarmuka dan penambahan beberapa isian.

 Penambahan tabulasi Sekolah Aman.

 Membuka periode aktif semester 1 tahun ajaran 2016/2017

 Pengelompokkan validasi

 Pengisian lebih rinci terkait pendataan PIP

12. Apa yang harus dilakukan oleh operator sekolah untuk memulai pendataan semester ganjil dengan menggunakan versi 2016?

 Install aplikasi versi 2016

 Registrasi dengan cara online/offline. Prefill digunakan pada saat melakukan registrasi offline.

 Mulai update data : anggota rombel, pembelajaran, dan data periodik lainnya (selengkapnya dapat dibaca di buku manual aplikasi)

13. Apakah prefill yang lama bisa digunakan di aplikasi versi 2016?

Tidak, harus lakukan generate ulang prefill sebelum memulai proses pendataan (jika registrasi menggunakan metode offline). Jangan di biasakan mengoleksi prefill, hendaknya melakukan generate ulang prefill ketika akan memulai pendataan.

14. Bagaimana untuk sekolah baru, sekolah merger dan sekolah yang sudah tutup?

Laporkan ke dinas pendidikan kab/kota setempat untuk di teruskan ke pusat selanjutnya admin pusat yang akan melakukan tindaklanjut permasalahan tersebut.

15. Apakah aplikasi ini masih bersifat mampu bekerja dalam keadaan offline?

Ya, mekanisme tersebut masih tetap berlaku di versi ini untuk meakomodir untuk sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan akses internet.

16. Kapan paling lambat pengiriman data dapodik?

Pengiriman dapodik sudah di atur dalam aplikasi per semester.

17. Dimana saya bisa mendapatkan aplikasi dapodik versi 2016?

Lakukan pengunduhan installer aplikasi melalui website resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

18. Kapan masa berlaku aplikasi versi 2016?

Masa berlaku aplikasi versi 2016 berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Selanjutnya nanti akan diumumkan updater aplikasi selanjutnya.

19. Ketika data masih invalid ( warna merah ) apakah masih bisa syncron?

Tidak. Pastikan seluruh data yang berwarna merah sudah bersih, hal ini di maksudkan untuk meningkatkan kualitas data yang dikirimkan oleh sekolah.

20. Lalu apa yang harus dilakukan ketika masih ada data yang invalid ( warna merah )?

Perbaiki sesuai dengan data invalidnya, lakukan validasi kembali, lalu sinkronisasi.

21. Jika peringatan warning ( warna kuning ) apakah bisa melakukan sinkronisasi?

Bisa. Untuk yang bertanda warning masih bisa diberikan keringanan untuk pengiriman data masih di ijinkan, namun demikian diharapkan peringatan warna kuning tersebut di perbaiki sampai bersih validasinya.

22. Apa yang dimaksud dengan data periodik, lalu bagaimana cara mengisinya?

 Data periodik adalah data yang harus diupdate setiap periode semester tahun pelajaran, data semester lalu akan tersimpang sebagai histori dan data semester selanjutkan harus diisikan ulang karena dimungkinkan sekali akan mengalami perubahan kondisi.

 Cara mengisi dapat dilakukan secara manual (input ulang) atau menggunakan fitur yang sudah di sediakan pada action menu lanjutkan data periodik PD atau PTK, data yang tersalin secara otomatis dari semester ganjil ke semester genap.

23. Jika ada siswa mutasi dari sekolah lain apa yang harus di lakukan?

 Bisa menggunakan fitur mutasi online (tarik PD online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id) atau mutasi manual (input ulang pada aplikasi), fitur ini bersifat pilihan.

 Tidak boleh melakukan mutasi manual (input ulang pada aplikasi), jika sudah melakukan mutasi online (tarik PD online).

24. Jika ada PTK mutasi/mencari jam tambahan di sekolah lain apa yang harus dilakukan?

Bisa menggunakan fitur mutasi PTK online (tarik PTK online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id), agar sekolah baru tidak perlu menambahkan/ inputkan PTK di sekolah baru/ sekolah ke 2 secara manual.

25. Ketika sinkronisasi, berapa lama data masuk ke dalam server?

Data masuk kedalam database dan profil sekolah secara realtime, tapi untuk agregat data muncul dalam waktu 1x24 jam.

26. Apa yang dimaksud dengan dokumen pakta integritas?

Dokumen yang menyatakan keabsahan data dapodik oleh sekolah secara online untuk di bubuhi tanda tangani oleh kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas kabupaten/kota.

27. Apa yang harus sekolah lakukan dengan dokumen pakta integritas tersebut?

Dokumen tersebut dapat di serahkan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kab/kota.

28. Kapan dokumen tersebut di kumpulkan?

Dokumen pakta integritas dapat di unduh web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id pada saat data sekolah sudah merasa data lengkap, benar dan mutakhir, untuk selanjutnya dokumen tersebut di tanda tangani oleh sekolah, pengawas dan dinas pendidikan kab/kota.

29. Apakah pengawas, kepala sekolah, KKDatadik terlibat dalam dokumen pakta integritas?

Ya. Ketiga pihak tadi mengverifikasi data dapodik yang terkirim ke pusat.

30. Penggunaan kurikulum 2013 tidak diizinkan pada aplikasi Dapodik?

Laporkan sekolah kepada dinas pendidikan di daerahnya agar dilaporkan kepada Puskurbuk untuk di daftarkan agar bisa melanjutkan Kurikulum 2013.

31. Bagaimana cara merubah nama operator pada aplikasi dapodik?

Lakukan pengupdatean data pengguna pada Manajemen Pengguna.

Ada pada menu Pengaturan >> tabel pengguna >> masukan kode registrasi >> lakukan perubahan penggantian nama pada manajemen pengguna

32. Sekolah kami berstatus Negeri, tapi kenapa menerima BOS = Tidak?

Perbaiki data isian menerima BOS di data rinci sekolah.

33. Peta koordinat sekolah salah posisi?

Lakukan perubahan melalui http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Login menggunakan akun SDM yang sudah di registrasikan kemudian lakukan syncron pada aplikasi dapodik.

34. Bagaimana cara mengupdate versi aplikasi?

Cek koneksi internet harus terhubung ke internet. Lakukan pengupdatean versi melalui menu pengaturan kemudian pilih Cek Pembaruan, jika laptop dalam keadaan online/terhubung internet. Maka akan terunduh secara otomatis.

35. NISN tidak muncul di aplikasi Dapodikmen?

Cek kembali penginputan pada vervalpd apakah sudah melakukan konfirmasi data, jika pada vervalpd belum melakukan konfirmasi data maka data NISN siswa tidak akan muncul pada aplikasi Dapodikmen.

36. Bagaimana cara mengajukan NUPTK melalui dapodik?

 Lakukan pengisian dapodik secara benar.

 Kosongkan tabel NUPTK pada aplikasi dapodik (yang belum mempunyai NUPTK), dan yang akan memvalidasi adalah pihak dari PDSP akan di terbitkan sesuai dengan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing dan sesuai dengan pengajuan dari Direktorat GTK.

37. Apakah validasi dan sync mengalami perubahan?

Tidak ada perubahan, sama dengan semester 2, baik cara dan metodologinya.

38. Apakah data yg invalid (merah) mencegah pengiriman data (sync)?

Ya. Data invalid akan mencegah pengiriman data (sinkronisasi).

39. Kapan Aplikasi Dapodik versi 2016 (expired)?

Sesuai dengan periode semester I tahun ajaran 2016/2017 yaitu tanggal 31 Desember 2016.

40. Jika ingin berpindah komputer atau laptop untuk mengerjakan Aplikasi Dapodik, apa yang harus dilakukan?

 Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, lalu instal aplikasi dan registrasi seperti biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir;

 Di komputer yang lama lakukan uninstall aplikasi;

 Jika tidak dilakukan tahapan seperti di atas, akan terjadi data berganda.

Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan

by
Aplikasi PMP.


Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan merupakan sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Baca juga : Tentang Aplikas Penjamin Mutu Sekolah

Aplikasi yang rilis pada 17 Agustus 2016 ini banyak membuat para Operator Dapodik Sekolah bertanya-tanya bagaimana cara mengisi data Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan, Hal ini sangat wajar mengingat aplikasi ini baru dan belum  pernah dilakukan sosialisasi penggunaannya.

Perlu anda kahui, sesuai namanya Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan berfungsi unuk menilai kualitas mutu satuan pendidikan. Mutu yang dinilai menyeluruh, mulai dari peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan hingga mutu sekolah itu sendiri.

Pertanyaan selanjutnya ialah, bagaima cara mengisi data di Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan? Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh para Opertor Dapodik Sekolah melalui berbagai grup di media sosial, seperti facebook dan Whatsaap.

Untuk mengisi data di Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan, anda tak perlu bingung, sebab sudah terdapat Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan.

Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan berisi tentang  Instrumen Guru, Siswa, Sekolah, Komite Sekolah dan Pengawas. Cukup banyak dan lengkap bukan? Tentu ini akan menjadi tugas tambahan dari para Operator Dapodik Sekolah.

Langsung saja Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan bisa anda download di bawah ini:




Demikian Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan. Semoga dapat bermanfaat.

Kamis, 18 Agustus 2016

Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015

by
Surat Dirjen Dikdasmen.
Sahabat Operator Dapodik, ada berita terbaru terkait Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015 yang dibuat oleh dikirim ke Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Informasi tersebut tertuan dalam Surat tertanggal 2 Agustus 2016 nomor 6680/D/KU/2016 berisi tentang Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015. Berikut ini kutipannya:

Menjawab Surat Edaran No. B.386-HBL.1/HLD/06/2016 tanggal 30 Juni 2016 perihal Permohonan Penjelasan Batas Waktu Pencairan BSM 2014 dan PIP 2015, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2015, maka kami minta kepada Saudara segera menutup aplikasi pencairan BSM Tahun 2014 Paling lambat tangal 9 agustus 2016 dan segera melakukan rekonsiliasi sisa dana BSM Tahun 2014 dan dikembalikan ke Kas Negara paling lambat 16 Agustus 2016

2. Tanda bukti pengembalian dana BSM 2014 tersebut agar dikirim ke Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam waktu yang tidak terlalu lama

3. Berdasarkan laporan Saudara per tanggal 29 Juni 2016 sisa dana PIP Tahun 2015 yang masih belum dicairkan oleh siswa sebesar Rp1.177.953.400.000- agar tetap disalurkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016

Berikut ini Surat Resmi ke Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015


Panduan Menjalankan Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan

by
Aplikasi PMP.

Seperti yang diketahui, pada 17 Agustus 2016 telah dirilis Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan untuk semua jenjang sekolah, mulai dasar hingga menengah.

Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan merupakan sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Banyak Operator Dapodik yang belum memahami mengenai Aplikasi ini. Untuk itu kali ini kami jelaskan tentang Panduan Menjalankan Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan:

1. Download dan Install Aplikasi PMP dari web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

2. Buka aplikasi PMP dengan double klik shortcut di desktop, atau lewat browser http://localhost:1745/

3. Klik "Manajemen Pengguna", kemudian klik "Salin Peserta Didik" dan klik "Salin PTK", fungsinya agar data Siswa dan Data Guru yang akan mengisi Kuesioner bisa muncul di menu "Tukar Pengguna"

4. Silahkan isi Kuesioner, jawab pertanyaan kurang lebih 557 pertanyaan...

5. Untuk Target Responden PTK diminta 3 orang (mungkin berbeda-beda tiap sekolah tergantung jumlah PTK)

6. Untuk Target Responden Peserta Didik diminta 18 orang (mungkin berbeda-beda tiap sekolah tergantung jumlah siswa)

7. Untuk berganti PTK dan Peserta Didik yang menjawab responden, dengan klik menu "Tukar Pengguna"

8. Jika sudah selesai mengisi Responden, klik "Verifikasi dan Kirim Data"

Demikian Panduan Menjalankan Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan. Semoga dapat bermanfaat.

Tentang Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan

by
Aplikasi PMP.

Salam Satu Data, Sahabat operator Dapodik pada 17 Agustus 2016 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai apa sebenarnya Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan itu. Sesuai namanya, aplikasi ini diperuntukkan penjaminan mutu sekolah. Untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasan mengenai Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan.

Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan merupakan sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak.

Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial.

Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa.

Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan dapat anda download melaluo situs dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id di laman unduhan.

Itulah penjelasan Tentang Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan. Untuk teknisnya nanti menunggu penjelasan selanjutnya. 

Rabu, 17 Agustus 2016

Panduan Program Sertifikasi TOIEC Gratis

by
Bantuan Sertifikasi TOIEC.

Sertifikasi TOIEC Program pengukuran kemampuan Bahasa Inggris siswa SMK se-Indonesia dengan asesmen berstandar internasional yang Sepenuhnya dibiayai oleh Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tujuan Program Sertifikasi TOIEC Gratis untuk SMK untuk meningkatkan mutu pendidikan bahasa Inggris dan daya saing siswa SMK di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Serta Meningkatkan kepercayaan diri siswa dalam berbahasa Inggris dengan dibuktikan melalui asesmen berstandar internasional

Pendaftaran Sertifikasi bahasa inggris mulai dilaksanakan tanggal 10 -28 Agustus 2016, dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut :

1. Diperuntuk siswa/i SMK kelas XI,XII dengan nilai raport bahasa inggris rata-rata 7.00

2. Formulir pendaftaran dikirim kembali ke email: program.psmk@kemdikbud.go.id dengan subjek : Viera_Nama Sekolah paling lambat tanggal 28 Agustus 2016 pukul 23.55WIB

Tahapan Program Sertifikasi TOIEC Gratis untuk SMK

a. Mengisi formulir yang tersedia dan harus ditandatangani kepala sekolah.

b. Dikirim dalam bentuk PDF atau Jpeg dengan ukuran maksimal 1 MB melalui surel ke program.psmk@kemdikbud.go.id dengan subjek : Viera_Nama Sekolah

c. Batas akhir pengiriman tanggal 28 Agustus 2016 pukul 23.55 WIB.

d. Sekolah akan menerima konfirmasi dalam 3 hari setelah pengiriman formulir.

e. VIERA® dilaksanakan secara daring (online) disekolah masing-masing

 Periode pelaksanaan:

* Gelombang 1:

- Untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten,

- Paling lambat tanggal 2 September 2016.

* Gelombang 2:

- Untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali

- Paling lambat tanggal 9 September 2016

* Gelombang 3:

- Untuk wilayah luar pulau Jawa-Bali

- Paling lambat tanggal 9 September 2016

- Siswa yang lulus seleksi untuk mengikuti TOEIC® akan diumumkan melalui website
Direktorat Pembinaan SMK.

- Direktorat Pembinaan SMK akan menunjuk sekolah untuk tempat pelaksanaan ujian
(Testing Site) TOEIC® di tingkat kota/kabupaten.

- Pelaksanaan TOEIC® dilakukan secara terpusat di sekolah tersebut.

Berikut ini Panduan Program Sertifikasi TOIEC Gratis




Untuk informasi lebih lanjut terkait program ini dapat menghubungi :

Sdr.  Yuli Setiawan, No. Hp/WA: 081394473747

Sdr. Ahmad Firdaus, No. Hp/WA: 085772919442

Sdri. Eva Erawati, No. Hp/WA: 087886725662

atau mengirimkan email ke : program.psmk@kemdikbud.go.id

Senin, 15 Agustus 2016

Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016

by
Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapdodik, di Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat beberapa isian peserta didik terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Seperti diketahui, PIP merupakan program pemerintah dalam usahanya menyukseskan Wajib Belajar 12 tahun.

Untuk mendapat Dana PIP seorang siswa diutamakan yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Program Keluarga Harapan (PKH. Nantinya Operator Dapodik Sekolah akan melakukan input data sesuai nomor yang tertera di kartu tersebut.

Supaya lebih jelas, berikut ini Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016

Pada tahap pertama, pengguna diminta data isian peserta didik untuk No. KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), bila peserta didik adalah penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial), maka pengguna harus mengisi No. KPS.



Layak PIP (Usulan sekolah sesuai dengan referensi pilihan)
Selanjutnya adalah isian layak PIP (usulan dari sekolah). Dalam isian ini, jika peserta didik tersebut layak diusulkan sebagai usulan PIP, maka pengguna harus mengisi alasan layak PIP


Siswa ber-KIP

Setelah isian layak PIP, pengguna memilih apakah peserta didik tersebut adalah penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar). Jika pengguna memilih “Ya”, maka harus mengisi beberapa isian, yaitu:

o Nomor KIP

o Nama tertera di KIP (pada isian ini, pengguna dapat menggunakan tombol “Salin jika nama sesuai dengan dapodik, isi manual jika nama berbeda”, dan

o Alasan menolak KI


Demikian Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.

Minggu, 14 Agustus 2016

Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013

by
Juknis Kurikulum 2013.

Salam Satu Data. Sahabat operator Dapodik, semoga anda selalu dalam keadaan sehat wal afiat sehingga dapat terus bekerja maksimal mengerjakan segala tugasnya. setelah beberapa kali saya update artikel mengenai panduan menggunakan aplikasi Dapodik, saat ini saya akan membuat artikel mengenai Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013.

Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 ini diperuntukan bagi SMK yang disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Tahun 2016. Tentu juknis ini dibuat mempunyai tujuan baik yaitu supaya implementasi Kurikulum 2013 di SMK berlangsung dengan baik tanpa ada suatu halangan berarti apapun.

Perlu diketahui, Kebijakan pokok Direktorat Pembinaan SMK mengacu pada tujuan strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu tersedianya dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah kejuruan yang bermutu, relevan, dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten, dan kota.

Tujuan strategis tersebut akan dicapai melalui program dan kegiatan secara bertahap sesuai Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK 2014-2019. Pada tahun anggaran 2016, pendanaan Program Pembinaan SMK dialokasikan melalui yang berada di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Program Bantuan yang dialokasikan melalui dana yang ada di LPMP akan disampaikan melalui bantuan langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Induk Klaster dan Institusi terkait dalam bentuk uang atau barang/jasa.

Petunjuk Teknis (Juknis) ini memuat penjelasan tentang tujuan program, tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, pemanfaatan dana, ketentuan pertanggungjawaban fisik, administrasi, keuangan, dan pelaporan hasil pelaksanaan. Juknis ini diharapkan dapat membantu Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, LPMP, SMK, atau Institusi terkait untuk memahami dan menjalankan program dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya berikut ini Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013:




Demikian Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013. Semoga dapat bermanfaat dan implementasi Kurikulum 2013 di SMK anda bisa berjalan memuaskan. Terimakasih.

Sabtu, 13 Agustus 2016

Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016

by
Sehubungan dengan telah turunnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan Ketiga Tahun 2016, maka para bendahara sekolah harus segera melaporkan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS tersebut.

Perlu para bendahara BOS ketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah semua sekolah berkewajiban untuk mengisi laporan penggunaan dana BOS.

Pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS saat ini tidak hanya dilakukan secara manual. Melainkan juga dilakukan secara online melalui website www.bos.kemdikbud.go.id Hal ini dilakukan untuk menciptakan akuntabilitas dalam penggunaan Dana BOS di masing-masing sekolah.

Adapun laporan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS Online berisikan 17 Komponen per Triwulan. Sehingga setiap 3 bulan usai dana BOS cair, bendahara harus melaporkan kegunaan dana tersebut.

Untuk lebih jelasnya berikut ini Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016:

1. Masuk website www.bos.kemdikbud.go.id  Kemudian klik tombol Login Pelaporan
.

2. Login menggunakan username dan password sesuai Dapodik


3. Kemudian isi data sekolah


4. Isi semua data yang diminta di tabel berikut


Demikian Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016. Semoga dapat bermanfaat.






Download Panduan VerVal Data Peserta Didik Tahun 2016

by
VerVal Data PD Tahun 2016.

Panduan VerVal Data Peserta Didik Tahun 2016 disusun oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016. Panduan ini bertujuan untuk mempermudah tugas Operator Sekolah dalam melakukan Verifikasi dan Validasi data siswa yang telah diinput di Dapodik Versi 2016.

Hal ini sesuai dengan Tugas dan Tanggungjawab PDSPK terkait DAPODIK. Berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 tentang DAPODIK tugas PDK diantaranya ialah:

a. Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal
untuk tiap entitas pendidikan;

b. Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap
entitas pendidikan;

c. Membangun suatu pusat data Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua
data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data;

d. Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja
dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam menentukan validitas
data sebagai validator;

e. Menetapkan mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik
dan mengevaluasi pemenuhan standar tersebut;

f. Memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data
pendidikan; dan

g. Mengoordinasi seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan
pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektivitas dan
efisien.

Langsung saja untuk lebih jelasnya, silahkan Download Download Panduan VerVal Data Peserta Didik Tahun 2016 di bawah ini:



Demikian Download Panduan VerVal Data Peserta Didik Tahun 2016. Semoga dapat bermanfaat. harap memperhatikan betul-betul panduan verifikasi dan validasi data peserta didik yang ada di dalam penjelasan tersebut. karena hal itu sangat berpengaruh terhadap data peserta didik.

Panduan Input Profil Pengguna Dapodik Versi 2016

by
Profil Pengguna Dapodik Versi 2016.

Sahabat Operator Dapodik, salah satu fitur tambahan di Aplikasi Dapodik versi 2016 terdapat pada tabel Profil Pengguna. Jika pada aplikasi sebelumnya, profil pengguna hanya terdapat nama Operator Dapodik Sekolah maka di Dapodik versi 2016 terdapat beberapa keterangan tambahan.

Data tambahan di Profil Pengguna Dapodik versi 2016 diantaranya ialah penambahan foto operator dan sekolah, nomor telepon hingga whatsap Operator Dapodik Sekolah. Maka dari itu segeralah isi data-data yang ada di Profik Pengguna Dapodik Versi 2016.

Berikut ini Panduan Input Profil Pengguna Dapodik Versi 2016

1. Username: Alamat email operator sekolah. Apabila ada kekeliruan, hubungi KK Datadik setempat.

2. Nama: Nama operator sekolah.

3. WhatsApp: Nomor ponsel operator sekolah yang digunakan pada aplikasi WhatsApp.

4. Skype: ID operator sekolah untuk komunikasi melalui Skype.

5. Alamat: Alamat rumah operator sekolah.

6. No telepon: Nomor telepon rumah operator sekolah.

7. No hp: Nomor ponsel operator sekolah.

8. PTK (Bila Operator adalah PTK): Pilih nama PTK terkait apabila operator yang bersangkutan juga terdaftar sebagai PTK di sekolah ini.

Demikian Panduan Input Profil Pengguna Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.

Top Ad 728x90