Top Ad 728x90

Selasa, 23 Februari 2016

,

PANDUAN PENILAIAN KINERJA GURU

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 
Salah satu standar yang memegang peran penting dan strategis dalam peningkatan mutu  pendidikan  adalah standar  tenaga kependidikan. Komponen standar tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan adalah guru
Penilaian kinerja (PK) Guru, bersama-sama dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, melainkan untuk mewujudkan guru yang profesional. Harkat dan martabat suatu profesi (guru) ditentukan oleh kualitas layanan seseorang yang menggeluti profesi tersebut. Melalui PK Guru dapat ditemukan secara tepat kegiatan guru di dalam kelas, dan selanjutnya rekaman kegiatan guru ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka. Hal ini akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup  guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. 
Hasil PK Guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK Guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas dan berdaya saing tinggi” lebih cepat dapat direalisasikan.
Penilaian kinerja guru dapat dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah, atau guru senior. Untuk memperoleh persepsi yang sama dalam penilaian kinerja guru, maka diperlukan Diklat Penilaian Kinerja Guru di daerah Kabupaten/Kota

B. Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
4.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.

C. Tujuan

Dalam Penilaian Kinerja Guru  ini adalah agar peserta dapat
a.          Melaksanakan berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan profesionalitas guru,
b.          Melaksanakan  mekanisme dan prosedur penilaian Kinerja Guru dan melaporkan hasil penilaiaanya
c.          Membimbing pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) pada guru

BAB II
KEGIATAN

A. Tempat dan Waktu
     Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Kinerja Guru  yang dilaksanakan di LPMP Kalimantan Timur  pada 18 s.d 22 Mei 2015

  B. Peserta
    Peserta kegiatan ini adalah terdiri dari 44 Peserta dari Unsur Widyaiswara, Kepala Sekolah, pengawas

C. Program
PENILAIAN KINERJA GURU
LPMP KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2015

No
Program
Materi Pelatihan
Alokasi Waktu
Teori
Prak
A.




B.
.







C.
Umum




Pokok








Penunjang

1.  Kebijakan Pengembangan Profesi Guru   
2. Penjelasan Teknik TOT

3. Penilaian Kinerja Guru/PK Guru
4. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
5. Telaah Instrumen PKG
6. Praktek pengisian Instrumen PKG

7. Refleksi

2
    

     1
    
     5

     5


4
1  


2
     











15

Jumlah
20
15
35

D.    Jadwal
PENILAIAN KINERJA GURU
LPMP KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2015



Waktu
Mei  2015
18 Mei 2015
19 Mei 2015
20 Mei 2015
21 Mei 2015
22 Mei 2015

1
08.00 – 08.45

3
6
6

2
08.45 – 09.30
3
6
6

3
09.30 - 10.15
3
6
8


10.15 – 10.30
Istirahat
4
10.30 – 11.15
4
6
8

5
11.15 – 12.00
4
6
Penutupan

12.00 - 13.00
Istirahat
6
13.00 – 13.45
Chek In
4
6


7
13.45 – 14.30
Chek In
4
6


8
14.30 – 15.15
Chek In
4
6


15.15 – 15.30
Istirahat
9
15.30 – 16.15
PB/1
5
6


10
16.15 – 17.00
PB/1
5
6


11
17.00 – 17.45
2
5
6


17.00 – 19.00
Istirahat
12
19.00 – 19.45
3
5
6


13
19.45 – 20.30
3
5
6



  
Keterangan:

1. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru   
2. Penjelasan Teknik TOT
3. Penilaian Kinerja Guru/PK Guru
4. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
5. Telaah Instrumen PKG
6. Praktek pengisian Insstrumen PKG
7. Refleksi


D. Metode Penyampaian
Adapun metode yang digunakan dalam kegiatan Diklat ini, adalah :
1.   Ceramah
2.   Tanya jawab
3.   Diskusi
4.   Penugasan

BAB III
BAB III. PENUTUP

A.    Petunjuk Teknis kegiatan

1.      Setiap peserta  Training   wajib memenuhi    segala aturan yang ditetapkan penyelenggara.
2.      Untuk membantu kelancaran Kegiatan  , peserta mengangkat pengurus kelas.
3.      Semua peserta diwajibkan mengisi daftar hadir serta formulir isian data dan segera dikembalikan kepada panitia.


B.     Tata Tertib

1.    Melaporkan diri kepada panitia untuk melakukan regristasi dan memperoleh informasi  tentang akomodasi konsumsi dan informasi lain terkait Kegiatan.
2.    Bertempat tinggal di kamar yang telah ditetapkan oleh panitia.
3.    Berpakaian rapi selama mengikuti kegiatan.
4.    Datang mengikuti Kegiatan  tepat waktu.
5.    Mengikuti seluruh kegiatan Kegiatan hingga selesai.
6.    Mengerjakan tugas sesuai dengan kesepakan dalam kelompok yang telah ditentukan.
7.    Bekerjasama dengan baik efektif, kolaboratif demi tercapainya tujuan dan sasaran Kegiatan
8.    Menghubungi panitia jika ada permasalahan yang perlu dipecahkan



0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90